- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kejamnya Petugas FIF Syariah Menghancurkan Indahnya Ekonomi Syari’ah


TS
dend4y
Kejamnya Petugas FIF Syariah Menghancurkan Indahnya Ekonomi Syari’ah
sorry no offense buat fif, ane juga pengguna leasing fif
cuma mau berbagi ajah gan
ane copas dari blog ini
langsung aja cekidot:
kasusnya:
isi perjanjian nya:
Saatnyamelek hukum gan, kita harus tau dan paham isi perjanan sebelum sepakat menandatagani sebuah kontrak



update
Motornya dikembalikan, dan denda dihapuskan…
cuma mau berbagi ajah gan
ane copas dari blog ini
langsung aja cekidot:
kasusnya:
Quote:
Ini adalah kisah nyata yg terjadi pada salah seorang temanku.
Sekitar seminggu yll, temanku bermasalah dengan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yg bernama FIF Syari`ah terkait dg penarikan 1 unit motor Vario yang dibiayai dengan pembiayaan Murabahah. Berdasarkan surat perjanjian pembiayaan yg mereka tanda tangani, memang sudah terjadi wanprestasi karena temanku sudah menunggak kewajibannya selama 7 bulan, walaupun dia punya alasan kuat untuk itu.
Satu hari sebelum penarikan, dia dipanggil ke kantor FIF untuk menyelesaikan kewajibannya yg hanya tinggal 3 bulan lagi, dari total 24 bulan yg mereka perjanjikan. Esoknya dia menghadap ke kantor FIF dengan maksud menyelesaikan kewajibannya itu, dan dia sangat terkejut karena sisa tungggakannya membengkak sangat luar biasa, yaitu dari yg seharusnya Rp. 2,532,097 menjadi Rp. 9,634,121. Angka tersebut hasil dari 0,5 % denda perhari dikali jumlah angsuran bulanan sebesar Rp. 858,000 yg dengan total dendanya menjadi Rp. 7,102,024.
Hasil negosiasi dengan petugas FIF, dia dapat diskon lebih Rp. 2 juta sehingga nilai total yg wajib dia bayar pada hari itu menjadi Rp. 7,5 juta. Selanjutnya dia menghubungi saya untuk konsultasi, dan saya suruh dia untuk menunda pembayaran dan minta rinciannya. Belum sempat minta rincian tsb, sore hari petugas FIF langsung menarik motor Varionya.
Besoknya kami (saya dan dia) ke kantor FIF utk mempertanyakan masalah tsb sekalian minta rincian dan surat perjanjian kreditnya (akad kredit). Petugas FIF tersinggung karena permintaan kami tsb, dia langsung menggunakan kekuasaannya dan menyatakan bahwa diskon yg kemarin tidak berlaku lagi, dan kami harus bayar penuh kewajiban tsb yaitu sebesar Rp. 9,634,121. Teman saya agak emosi menerima sikap petugas yg semena2 tsb tapi saya mampu meredamnya dan langsung mengajak dia pulang, setelah saya minta foto copy perjanjian kreditnya. Petugas tsb memberikan berbagai alasan untuk tidak memberikannya, walaupun esoknya terpaksa dia berikan.
Sekitar seminggu yll, temanku bermasalah dengan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yg bernama FIF Syari`ah terkait dg penarikan 1 unit motor Vario yang dibiayai dengan pembiayaan Murabahah. Berdasarkan surat perjanjian pembiayaan yg mereka tanda tangani, memang sudah terjadi wanprestasi karena temanku sudah menunggak kewajibannya selama 7 bulan, walaupun dia punya alasan kuat untuk itu.
Satu hari sebelum penarikan, dia dipanggil ke kantor FIF untuk menyelesaikan kewajibannya yg hanya tinggal 3 bulan lagi, dari total 24 bulan yg mereka perjanjikan. Esoknya dia menghadap ke kantor FIF dengan maksud menyelesaikan kewajibannya itu, dan dia sangat terkejut karena sisa tungggakannya membengkak sangat luar biasa, yaitu dari yg seharusnya Rp. 2,532,097 menjadi Rp. 9,634,121. Angka tersebut hasil dari 0,5 % denda perhari dikali jumlah angsuran bulanan sebesar Rp. 858,000 yg dengan total dendanya menjadi Rp. 7,102,024.
Hasil negosiasi dengan petugas FIF, dia dapat diskon lebih Rp. 2 juta sehingga nilai total yg wajib dia bayar pada hari itu menjadi Rp. 7,5 juta. Selanjutnya dia menghubungi saya untuk konsultasi, dan saya suruh dia untuk menunda pembayaran dan minta rinciannya. Belum sempat minta rincian tsb, sore hari petugas FIF langsung menarik motor Varionya.
Besoknya kami (saya dan dia) ke kantor FIF utk mempertanyakan masalah tsb sekalian minta rincian dan surat perjanjian kreditnya (akad kredit). Petugas FIF tersinggung karena permintaan kami tsb, dia langsung menggunakan kekuasaannya dan menyatakan bahwa diskon yg kemarin tidak berlaku lagi, dan kami harus bayar penuh kewajiban tsb yaitu sebesar Rp. 9,634,121. Teman saya agak emosi menerima sikap petugas yg semena2 tsb tapi saya mampu meredamnya dan langsung mengajak dia pulang, setelah saya minta foto copy perjanjian kreditnya. Petugas tsb memberikan berbagai alasan untuk tidak memberikannya, walaupun esoknya terpaksa dia berikan.
isi perjanjian nya:
Quote:
Setelah saya pelajari, ternyata pada perjanjiannya tidak mencantumkan ketentuan denda yg besarnya 0,5 % perhari dan nilai 0,5 % perhari tsb merupakan jumlah denda yg sangat besar, karena bila dikalikan dlm setahun maka nilainya menjadi 180 % pertahun. Nilai tsb membuat para tengkulak/rentenir menjadi tersinggung karena mengalahkan standar bunga mereka yaitu 120 % pertahun.
Pada perjanjian, ketentuan denda dan ganti kerugian dinyatakan sbb:
Setelah mempelajari semua ketentuan diatas, kesannya tampak upaya pemerasan yg diakukan oleh petugas bagian pembiayaan FIF Syari`ah Banda Aceh, hal ini terlihat dari pembatalan diskon secara sepihak dan upaya paksa pada penarikan kendaraannya walaupun penariakan tsb bertentangan dengan hukum yg berlaku karena tidak ada Akte Perjanjian Fiducia ataupun putusan pengadilan. Dan hari ini, rencananya akan saya luruskan masalah ini…
Pada perjanjian, ketentuan denda dan ganti kerugian dinyatakan sbb:
Quote:
Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran, dg tdk mengurangi ketentuan mengenai wanprestasi dan berakhirnya perjanjian, pihak kedua (teman saya) sepakat dengan keterlambatan sebesar Rp. 5,000 (lima ribu rupiah) ditambah dengan ganti kerugian.
Setelah saya pelajari FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH, ternyata ketentuannya begitu indah, yaitu:Quote:
Utang dalam Murabahah:
Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan Penyelesaian LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang GANTI RUGI (TA’WIDH)
Ketentuan Umum
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya dibayarkan.
Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah).
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah.
Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan Penyelesaian LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang GANTI RUGI (TA’WIDH)
Ketentuan Umum
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya dibayarkan.
Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah).
Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah.
Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
Setelah mempelajari semua ketentuan diatas, kesannya tampak upaya pemerasan yg diakukan oleh petugas bagian pembiayaan FIF Syari`ah Banda Aceh, hal ini terlihat dari pembatalan diskon secara sepihak dan upaya paksa pada penarikan kendaraannya walaupun penariakan tsb bertentangan dengan hukum yg berlaku karena tidak ada Akte Perjanjian Fiducia ataupun putusan pengadilan. Dan hari ini, rencananya akan saya luruskan masalah ini…
Saatnyamelek hukum gan, kita harus tau dan paham isi perjanan sebelum sepakat menandatagani sebuah kontrak



update
Motornya dikembalikan, dan denda dihapuskan…
Diubah oleh dend4y 03-03-2013 09:40
0
5K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan