embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[Makin Dekat] Kasus BLBI, Menteri Ekonomi Era Megawati Dipanggil KPK
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran Dorodjatun tidak terendus oleh awak media, namanya pun tidak ada di dalam jadwal pemberitaan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, dengan menggunakan kemeja putih yang dibalut dengan jas hitam.

Dorodjatun enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait kehadirannya. Dikawal ketat oleh dua ajudannya, dia langsung bergegas menuju mobil Toyota Innova Silver berpelat B 1350 NKW.

Diketahui, KPK meminta keterangan Dorodjatun terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Yang bersangkutan dimintai keterangan soal penerbitan SKL penyelesaian BLBI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gus Dur) Laksamana Sukardi terkait kasus yang sama."Diminta keterangan masalah pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi. Masalah SKL-nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana di Gedung KPK, Rabu 10 Desember 2014.

Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.

http://m.sindonews.com/read/936619/13/kasus-blbi-menteri-ekonomi-era-megawati-dipanggil-kpk-1418391153


Laksamana Sukardi: SKL BLBI Diberikan Sesuai Instruksi Presiden Megawati

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya untuk para obligor yang koperatif dan sepakat melunasi utang kewajiban pemegang saham.

Penerbitan SKL tersebut, kata Sukardi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas)."Dalam UU Propenas dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum," ujar Sukardi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain itu, lanjut dia, penerbitan SKL tersebut sesuai dengan instruksi presiden saat itu Megawati Soekarnoputri yakni Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang bersumber dari ketetapan MPR Nomor 10 tahun 2001."Semuanya adalah out of core statement pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian," lanjut dia.

Namun, kata dia, ada sekitar delapan atau sembilan obligor yang ternyata melarikan ke luar negeri dan tidak membayar utang mereka. "Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas," tukas Sukardi.

Sekadar informasi, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.  Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI. (Eri Komar Sinaga)

http://nasional.kompas.com/read/2014/12/10/20334191/Kata.Laksamana.Sukardi.SKL.BLBI.Diberikan.Sesuai.Instruksi.Presiden.Megawati

Ahh tenang aja, Megatron aman, ada juragan kodok dan Rini emoticon-Big Grin
Kerugian negara ratusan trilyun, BUKAN URUSAN SAYA, Asyuuuu tenan emoticon-Mad
0
2.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan