Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post
Jakarta - Polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula saat surat kabar berbahasa Inggris itu memuat gambar karikatur di rubrik opini, pada 3 Juli 2014.
Pemuatan gambar tersebut menuai kecaman. Jakarta Post kemudian mendatangi Dewan Pers dan meminta maaf karena telah ceroboh memuat gambar yang pernah dimuat di media Mesir maupun Thailand itu.
Pada 8 Juli 2014 pihak redaksi The Jakarta Post resmi meminta maaf. The Jakarta Post menyesal sudah memuat karikatur tersebut. Adapun alasan pemuatan tersebut hanya mengkritisi penggunaan simbol-simbol agama (khususnya bendera kelompok ISIL) dalam tindakan kekerasan yang terjadi saat itu, dan sama sekali tidak bermaksud menyerang atau menghormati agama manapun.
Meski sudah meminta maaf, pada 11 Juli 2014 sejumlah organisasi Islam berunjuk rasa di depan kantor The Jakarta Post di Palmerah. Pada 15 Juli 2014, Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulya, melaporkan The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian RI karena karikatur tersebut dianggap menghina Islam.
Dewan Pers menyatakan pemuatan karikatur hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. The Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana atas pemuatan karikatur. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronnie F. Sompie, mengatakan kasus karikatur seharusnya ditangani oleh Dewan Pers.
Namun, ujar Ronnie, penyidik tetap akan mengkaji dan menilai berkas pelaporan kelompok organisasi massa Islam yang mengadukan Jakarta Post atas pemuatan karikatur tersebut. "Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menyelidiki. Jika memang Dewan Pers dirasa lebih tepat untuk mengusut tuntas, kami serahkan kepada mereka," tutur Ronnie saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014.
Pada 7 Agustus 2014 Mabes Polri melimpahkan laporan Edy ke Polda Metro Jaya. Empat bulan kemudian, atau tepatnya pada 11 Desember 2014, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
SUMBER..........