Quote:
Kapolda Metro Jaya : Diduga Nistakan Islam, Pemimpin Redaksi Jakarta Post Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat telah ditetapkan sebagai tersangka. Medyatama dijadikan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Islam lewat kartun yang dimuat The Jakarta Post pada 3 Juli 2014 lalu.
"Memang status MS, petinggi di media Jakarta Post ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Rikwanto menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyidikan terhadap Medyatama setelah dilimpahkan.
Kasus ini, jelas dia, masuk ke ranah pidana dan bukan terkait pemberitaan atau pers. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status Medyatama sebagai tersangka sesuai KUHPidana.
"Status ini ditetapkan penyidik setelah lakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli termasuk ahli pidana, agama, dan Dewan Pers. Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penyidik menjerat Medyatama dengan Pasal 156s KUHPidana tentang Penistaan Agama.
"Pasal penistaan agama. Pasal 156a KHUP," ungkap Rikwanto.
Dengan pasal yang dijeratkan kepada Medyatama tersebut, lanjut dia, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Juli 2014 lalu. Para Mubaligh itu menilai Medyatama dengan sengaja melakukan penistaan Agama Islam melalui kartun yang dimuat The Jakarta Post pada Kamis 3 Juli 2014.
Belakangan kasus tersebut dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Sehingga kini penyidikan kasus itu diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
PKS Piyungan
Kamis, 11 Desember 2014
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.
Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai)
Menurur Rikwanto, Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.
Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. "Nanti, penyidik yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama. Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. "Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati," kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.
Menurut dia, langkah pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, tutur dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.
Tempo
Quote:
Tanggapan Pemred "Jakarta Post" Terkait Status Tersangkanya
Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Redaksi Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat (MS) resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Medyatama diduga melakukan penistaan Agama Islam melalui kartun dalam pemberitaan pada bulan Juli 2014.
Medyatama mengaku sangat terkejut pada saat mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebab, pihaknya merasa tidak melakukan tindak pidana, namun hanya melakukan kerja jurnalistik yang mengkritisi gerakan ISIS. Bahkan, pihaknya sudah meminta maaf kepada publik terkait pemberitaan tersebut.
"Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yg kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia dalam pesan singkatnya, Kamis (11/12/2014) malam.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya," imbuh dia.
Bahkan, kata Medyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya hanya terkait kode etik jurnalistik, yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers.
"Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Medyatama.
Panggilan Pemeriksaan
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Medyatama pada pekan depan. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan dalam kapasitas Medyatama sebagai tersangka.
"Penyidik akan memanggil saudara MS dari Jakarta Post. Rencananya minggu depan. Akan dipanggil sebagai tersangka," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, Medyatama sebagai pemimpin redaksi bertanggung jawab atas kartun yang dinilai menistakan Islam itu. Sebab, dia diduga mengetahui dan menyetujui seluruh konten pemberitaan yang dimuat Jakarta Post setiap harinya. Termasuk kartun tersebut.
Permintaan Maaf dan Penarikan Kartun
Pada 8 Juli 2014, Jakarta Post telah meminta maaf, dalam dua bahasa, terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama. Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.
"Kami dengan tulus memohon maaf dan menarik karikatur editorial yang terbit di halaman 7 pada koran The Jakarta Post edisi tanggal 3 Juli 2014. Karikatur tersebut memuat simbolisme agama yang telah menyinggung," tulis Jakarta Post.
"The Jakarta Post menyesalkan keputusan yang tidak bijak ini yang sama sekali tidak bermaksud menyerang atau tidak menghormati agama manapun."
Redaksi Jakarta Post menyebut, tujuan penggunaan kartun tersebut untuk mengkritisi penggunaan simbol-simbol agama (khususnya bendera kelompok ISIL) dalam tindakan kekerasan secara umum, dan pada kasus ini, terhadap sesama umat Muslim.
"Secara khusus, dimaksudkan untuk mengkritik kelompok ISIL, yang telah mengancam untuk menyerang Ka'bah di Makkah al-Mukarromah sebagai bagian dari agenda politiknya," imbuh redaksi Jakarta Post.
Dalam kasus ini, Medyatama dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mengacu pada pasal tersebut, Medyatama terancam 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) yang melaporkan Medyatama Suryodiningrat selaku Pemimpin Redaksi Jakarta Post ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Juli 2014 lalu.
Para mubaligh itu menilai, Medyatama dengan sengaja melakukan penistaan Agama Islam melalui kartun yang dimuat dalam pemberitaan Jakarta Post pada Kamis 3 Juli 2014.
Liputan 6
Komen Ts, tidak setuju pemred Jakarta Post jadi tersangka, karena karikatur tersebut mengkritik kelakuan ISIS bukan Islam.
Pendapat para agan, aganwati bagaimana?
Tolong, andai berdebat dan diskusi lakukan dengan sehat, terima kasih.
![I Love Kaskus emoticon-I Love Kaskus](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pmu1yk.gif)