Quote:
Operasi Zebra 2014 - by Hukum Online
Kemarin adalah hari terakhir operasi zebra 2014. Operasi yang berlangsung sejak 26 November 2014 ini adalah sebagai bentuk kampanye keselamatan lalu lintas yang dilakukan oleh polisi lalu lintas Indonesia. Teguran dan tindakan pelanggaran dikenakan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tidak menggunakan pengaman (helm) dan juga tidak memiliki (atau sudah tidak berlaku) surat-surat kendaraan yang lengkap.
Hal ini sangatlah bagus mengingat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pemotor sangatlah tinggi. Diharapkan dengan adanya operasi zebra, kesadaran untuk tertib lalu lintas akan bertambah sehingga akan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Lalu bagaimana seandainya pengguna kendaraan bermotor tetap membandel? KMP ternyata sudah memiliki beberapa usulan yang bisa mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khusus untuk pemotor, yaitu:
Quote:
Quote:
Penambahan Syarat Pembuatan SIM
Quote:

-SIM C-
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, syarat pembuatan SIM saat ini cukuplah mudah, yaitu (diambil dari situs Polri):
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Mudahnya syarat pembuatan SIM tersebut menghasilkan kenyataan pahit yang harus diterima masyarakat Indonesia, Jakarta pada khususnya. Lalu lintas yang semrawut dengan beraneka ragam pelanggaran lalu lintas yang bahkan terjadi di depan mata polisi adalah makanan sehari-hari pengguna jalan. Gerah dengan persoalan yang seakan tidak ada solusinya ini,
KMP bermaksud mengajukan usul kepada Polri untuk menambah syarat pembuatan SIM, yaitu:
Quote:
E. Syarat Pendidikan Minimal SD
Alasan utama KMP mensyaratkan pemohon SIM untuk lulus SD adalah karena di SD lah secara resmi kita diajarkan untuk memiliki ETIKA dan TANGGUNG JAWAB. Selain itu, KMP yakin bahwa orang yang lulus SD pastilah memiliki OTAK. Sehingga jika syarat ini diterapkan, pengguna kendaraan bermotor yang kita jumpai hanyalah mereka yang memiliki
etika, tanggung jawab, dan juga otak. Mungkin ada beberapa yang masih melanggar, yang kemungkinan pemotor-pemotor yang kebelet pup.
Quote:
Quote:
Merevisi Fungsi Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Quote:

-Zebra Cross-
Sudah sering bahkan sangat sering kita melihat pemotor-pemotor mengekspansi trotoar dan zebra cross. Padahal sejak SD kita diajarkan bahwa fungsi trotoar adalah sebagai jalur pejalan kaki untuk menjamin keselematan mereka berjalan. Sedangkan fungsi zebra cross yang sering kita dengar adalah sebagai tempat menyebrang pejalan kaki jika tidak ada jembatan penyebrangan orang (JPO).
Namun kenyataannya sekarang sungguh memprihatinkan. Angka pelanggaran penggunaan trotoar dan zebra cross oleh pemotor sudah sangat tinggi. Hal ini bisa terjadi karena kombinasi dari angka penjualan motor yang sangat tinggi, angka pertumbuhan jalan yang sangat rendah, kualitas kendaraan umum yang buruk, dan pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki otak. Khusus untuk faktor terakhir, jika syarat pertama sudah diterapkan maka faktor ini bisa diabaikan.
Angka pelanggaran terhadap trotoar dan zebra cross yang sangat tinggi ini membuat KMP merasa gerah sehingga KMP muncul dengan ide yang luar biasa. Sambil menunggu pemerintah memperbaiki kualitas kendaraan umum,
KMP akan mengubah fungsi fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu trotoar dan zebra cross.
Quote:
Fungsi trotoar yang baru menurut KMP adalah:
Jalur pejalan kaki ketika kondisi jalan sepi dan sebagai jalur darurat motor ketika kondisi jalan macet
Quote:
Fungsi zebra cross yang baru menurut KMP adalah:
Zona khusus pemberhentian motor di lampu merah. Pejalan kaki boleh melintasi zebra cross dengan cara menyempil di antara kerumuman sepeda motor.
Dengan perubahan fungsi ini, KMP yakin angka pelanggaran terhadap trotoar dan zebra cross akan turun drastis, atau malah akan menjadi 0%. KMP akan secepatnya membawa usulan mereka ke pemerintah. Namun jika usulan fungsi trotoar dan zebra cross yang baru ini tidak disetujui pemerintah, KMP mengancam akan membuat trotoar dan zebra cross tandingan!
Quote:
Quote:
Merevisi Pasal 34 UUD 1945
Quote:

-Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial-
Akhir-akhir ini berbagai surat kabar gencar menyoroti salah satu pelanggaran lalu lintas oleh pemotor, yaitu melawan arus. Aksi yang sangat nekat, konyol, dan bodoh tersebut dilakukan secara berjamaah, dan -jangan sedih- setiap hari. Selain membahayakan nyawa mereka sendiri dan nyawa orang lain, melawan arus adalah salah satu faktor pembuat kemacetan parah di Jakarta. Publik pun mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya yang melatarbelakangi mereka berani untuk bertindak nekat seperti ini?
Sudah 3 bulan terakhir KMP melakukan penelitian terhadap fenomena ini. Dan baru minggu lalu KMP menemukan jawabannya setelah secara tidak sengaja membaca spanduk keselematan dari Polri, yang bunyinya kira-kira seperti ini: "
Hati-hati dalam berkendara, Keluarga Anda menanti di rumah". KMP pun lantas mengambil kesimpulan bahwa aksi nekat pemotor yang melawan arus adalah karena mereka tidak hanya jomblo, melainkan sebatang kara, tidak ada anggota keluarga yang menunggunya di rumah, sehingga mereka cuek dengan aksi nekatnya.
Oleh karena itulah KMP berusaha mencari solusi, dengan memberikan mereka keluarga, agar setidaknya ada yang menunggu mereka pulang di rumah. Lalu siapa yang akan dijadikan keluarga mereka? KMP memilih fakir miskin dan anak-anak terlantar karena sebenarnya mereka-mereka ini juga sangat membutuhkan keluarga. Dengan dasar itulah,
KMP akan mengajukan revisi pasal 34 UUD 1945, sehingga nantinya akan berbunyi:
Quote:
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemotor-pemotor yang melawan arus"
Quote:
Quote:
Merevisi arti dari warna rambu lalu lintas
Quote:

-Rambu Lalu Lintas-
Jika kita melihat sejenak rambu lalu lintas di tepi jalan, ada beragam warna dasar yang masing-masing memiliki arti warna yang berbeda. Merah itu berarti larangan atau menunjukkan bahaya. Untuk warna dasar kuning mengindikasikan peringatan, biru bisa dimaknai perintah atau jalur aman. Sedangkan hijau menunjukkan informasi umum seperti arah petunjuk suatu daerah.
Namun sepertinya masih banyak pemotor kita yang tidak mengetahui perbedaan dari warna masing-masing rambu. Mungkin pura-pura tidak tahu. Padahal resiko ketika melanggar rambu lalu lintas selain kehilangan uang (ditilang) adalah kehilangan nyawa. Tapi seperti yang pernah
disebutkan sebelumnya, rata-rata pemotor Jakarta lebih memilih kehilangan nyawa daripada kehilangan uang.
Karena dirasa tidak efektif, maka KMP mengajukan usulan untuk mengubah arti dari warna rambu lalu lintas, khusus yang berwarna merah, yang tadinya hanya bersifat larangan, sekarang ditambahkan dengan keterangan tambahan. Contohnya adalah seperti rambu di bawah ini:
Arti dari rambu tersebut adalah "Dilarang masuk".
KMP mengajukan usul mengganti arti rambu tersebutmenjadi "Masuk, pajak rokok naik". Selain rambu forbidden, ada beberapa usulan lain dari KMP, diantaranya:
- "Belok kanan, Istri bakal Minta Uang Bulanan Lebih"
- "Berputar, Ga akan dapat gaji ke-13"
Usulan ini akan dibawa secepatnya ke pemerintah agar bisa diterapkan secepatnya. Jadi pengguna kendaraan bermotor, bersiaplah untuk
melihat rambu lalul lintas yang lebih lebar.
Quote:
Quote:
Mengkaji banyaknya kecelakaan ketika berbelok
Quote:

-Berbelok-
Sudah berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengurangi kecelakaan di perempatan atau di tikungan. Mulai dari mengharuskan pemakaian kaca spion di kendaraan bermotor, menempatkan kaca cembung di tikungan dan pemasangan rambu lainnya. Khusus untuk kaca spion, ternyata banyak pemotor yang tidak melihat kaca spion ketika akan berbelok. KMP mencoba untuk menelusuri fenomena ini. Setelah melalui penelitian yang intens, didapatkan penyebab pemotor tidak melihat kaca spion terlebih dulu ketika akan berbelok adalah
ukuran kaca spion yang terlalu kecil.
Bermodalkan hasil penelitian tersebut,
KMP pun mengajukan proposalkepada produsen motor untuk secepatnya mengubah ukuran kaca spion, setidaknya seperti gambar di bawah ini:
KMP sangat yakin jika ukuran kaca spion sudah sebesar itu, maka pemotor akan melihat kaca spion terlebih dulu sebelum belok sehingga angka kecelakaan ketika berbelok pun akan turun. Jika masih ada pemotor yang tidak juga melihat kaca spion sebelum belok, KMP menyarankan mereka untuk segera mencangkok mata sehingga mereka akan memiliki 4 mata, 2 di depan dan 2 di belakang.
Quote:
Quote:
Mensosialisasikan untuk selalu menggunakan pengaman
Quote:

-Salah satu alat keselamatan-
Tingginya angka kematian pada kecelakaan yang melibatkan pemotor karena banyak diantara mereka yang tidak menggunakan pengaman ketika berkendara. Contoh yang jelas adalah seringkali kita melihat pemotor yang tidak menggunakan helm (atau hanya menggunakan peci) ketika berkendara di jalan raya. Hal ini tentu sangat berbahaya.
Pemerintah sudah mengupayakan banyak hal agar pemotor selalu menggunakan pengaman (helm dan jaket) ketika berkendara. Contohnya adalah memaksa produsen motor untuk memberikan helm dan jaket sebagai bonus dalam penjualan sepeda motor, membagikan helm gratis, dan lain sebagainya. Namun tetap saja masih banyak pemotor yang tidak menggunakan helm ketika berkendara.
KMP rupanya juga sudah memiliki ide terkait masalah ini. Berkaca dari suksesnya penerapan menyalakan lampu motor selama berkendara (baik itu siang maupun malam), maka
KMP memberikan usulbahwa pemotor harus menggunakan helm baik ketika berkendara maupun tidak. Dengan begitu, pemotor tidak akan lupa lagi menggunakan helm, karena kemana-mana sudah menggunakan helm.
KMP juga gencar mengajak perusahaan-perusahaan untuk mensosialisasikan penggunaan pengaman ini dimanapun dan kapanpun kepada karyawannya. Ajakan ini ditanggapi secara positif oleh beberapa perusahaan, bahkan ada yang sampai menayangkan iklan sosialisasi di tv, agar pemotor selalu menggunakan pengaman. KMP mencatat sudah ada 2 perusahaan yang mengiklankan sosialisasi ini di tv, yaitu perusaahaan Durex dan juga Sutra.
Itulah beberapa usulan dari KMP untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemotor. Semoga pemerintah mendengar usulan-usulan mereka sehingga segera tercipta kondisi yang nyaman dan aman dalam berkendara di jalanan Jakarta.
Note:
KMP yang dimaksud di tulisan ini bukanlah Koalisi Merah Putih yang akhir-akhir sering menjadi headline di surat kabar. KMP yang dimaksud merupakan kependekan dari Kumpulan Mantan Pelawak. Anggotanya adalah pelawak-pelawak tidak terkenal yang sudah tidak lucu lagi. Didirikan tahun 2005 beranggotakan 5 orang, namun sekarang hanya tinggal seorang karena yang 4 sudah berhasil melucu kembali.
Serius amat gan
