- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Bukan Aceh] Ponpes Urwatul Wutsqo Akhirnya Hentikan Hukuman Cambuk
TS
cempopo
[Bukan Aceh] Ponpes Urwatul Wutsqo Akhirnya Hentikan Hukuman Cambuk
Quote:
JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Urwatul Wutsqo, KH M Qoyim, akhirnya bersedia menghentikan praktik hukum cambuk yang berlaku di pondok pesantrennya.
Ini dilakukan KH M Qoyim usai melakukan dialog dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (10/12/2014) sore.
Penghentian ini, lanjut Qoyim, bersifat sementara sambil menunggu adanya keputusan bersama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.
Pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo itu beralasan, jika pemberian hukuman tersebut bukan keinginan dirinya. Hukuman tersebut, lanjut Qoyim, dilakukan atas dasar keinginan santri sendiri setelah mereka melakukan perbuatan dosa, dan ingin bertaubat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sementara itu, Aris Merdeka Sirait mengaku dapat memahami jika hukuman cambuk masuk dalam perspektif agama, namun dalam perspektif hukum secara nasional tindakan pencambukan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak yang harus segera dihentikan.
Ini dilakukan KH M Qoyim usai melakukan dialog dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (10/12/2014) sore.
Penghentian ini, lanjut Qoyim, bersifat sementara sambil menunggu adanya keputusan bersama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.
Pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo itu beralasan, jika pemberian hukuman tersebut bukan keinginan dirinya. Hukuman tersebut, lanjut Qoyim, dilakukan atas dasar keinginan santri sendiri setelah mereka melakukan perbuatan dosa, dan ingin bertaubat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sementara itu, Aris Merdeka Sirait mengaku dapat memahami jika hukuman cambuk masuk dalam perspektif agama, namun dalam perspektif hukum secara nasional tindakan pencambukan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak yang harus segera dihentikan.
Okejon
Alasan Pondok Pesantren Terapkan Hukum Cambuk
Quote:
JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui bahwa video hukuman cambuk yang beredar luas di masyarakat terjadi di pondok pesantren tersebut.
Hal ini dikatakan pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim, bahwa hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan, saat ada seorang santri yang melanggar tata tertib pesantren atau perintah agama, Senin (8/12/2014).
KH M Qoyim mengatakan, hukuman cambuk merupakan syariat islam yang termaktub dalam tata tertib pondok pesantren. Dia menjelaskan, pondok pesantren menerapkan hukuman tersebut karena tiga santri tersebut meminum minuman keras.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terjadi pada 2010 dan kini ketiga santrinya itu sudah keluar dari pondok. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan.
Di pondok pesantren yang dipimpinnya ada berbagai macam bentuk hukuman bagi santri yang melanggar tata tertib pesantren. Jika pelanggarannya bersifat ringan, santri akan ditawari menjalani hukuman ringan seperti puasa atau beristigfar.
“Sementara jika pelanggarannya berat seperti berzina atau meminum minuman keras akan ditawari menjalani hukuman dikeluarkan dari pondok atau bertaubat,” tuturnya.
Jika santri memilih bertaubat, maka sesuai syariat islam mereka harus dicambuk 35 hingga 100 kali. Atas hukuman itu, kebanyakan santrinya memilih bertaubat atau dicambuk.
Tak hanya terhadap santrinya, lanjut KH M Qoyim, pondok pesantrennya juga menerapkan hal serupa kepada masyarakat umum yang ingin bertaubat sesuai syariat islam.Dia pun mengakui ada juga warga yang menjalani hukuman cambuk berasal dari luar pesantren atas keinginannya sendiri.
Terkait adanya pernyataan keberatan dari berbagai pihak, pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo berjanji akan menghormatinya dan bersedia untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait masalah ini.
okejon
MUI Sesalkan Hukuman Cambuk di Pondok Pesantren
Quote:
JOMBANG - Beredarnya video kekerasan yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Urwatul Wustho, Kecamatan Diwek, di kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak hanya mengejutkan masyarakat secara umum, tapi juga para pengasuh pondok pesantren lain di Kota Jombang.
KH Kholil Dahlan, pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, menyayangkan adanya pondok pesantren yang memberlakukan hukuman cambuk bagi santrinya yang melanggar aturan.
Dalam rekaman video ini tampak jelas, tiga orang santri yang dianggap melanggar aturan diikat pada sebuah pohon lalu matanya ditutup dengan kain, kemudian dicambuki puluhan kali menggunakan kayu rotan.
KH Kholil Dahlan mengingatkan bahwa selama ini pondok pesantren merupakan bagian dari NKRI sehingga sudah sepatutnya memberlakukan hukuman yang sudah berlaku di masyarakat secara umum, tidak membuat hukum sendiri.
“Banyak cara yang bisa dilakukan pondok pesantren untuk mendisiplinkan santrinya, tidak harus dengan kekerasan seperti ini,” tutur KH Kholil, Senin (8/12/2014).
Baginya hukuman cambuk, rajam, dan lain-lain dalam Islam adalah solusi terakhir jika sudah tidak ada cara lain untuk membuat pelanggar hukum jera.
Menyikapi hal ini, MUI Kabupaten Jombang akan segera mengirimkan tim ke pondok pesantren yang dimaksud untuk mengkaji apa alasannya sehingga pondok pesantren tersebut memberlakukan hukuman cambuk.
Apabila alasannya ingin menjalankan syariat islam, tapi jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, hukuman cambuk tidak sah dilakukan pondok pesantren tersebut.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya meminta polisi yang sudah menerjunkan timnya untuk menangani kasus kekerasan tersebut secara bijak, dan tidak serta merta dengan hukum kriminal.
“Jika nanti hasil investigasi MUI menunjukkan syarat dan rukun pemberlakuan hukuman cambuk tidak terpenuhi, polisi bisa menjerat pelaku pencambukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
KH Kholil Dahlan juga meminta pondok pesantren tersebut menghentikan pemberlakuan hukuman cambuk.
okejon
Allhamdulillah, udah di stop.. Apa urusannya Ponpes make hukum cambuk sebagai sarana hukuman
cambuk itu ada aturannya, bukan sembarang dalam penerapan... apalagi ni ponpes masih dalam wilayah NKRI, mestinya ikut hukum yg berlaku sahaja
semoga tidak terulang dikemudian hari
Diubah oleh cempopo 11-12-2014 01:02
0
3.1K
Kutip
30
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan