Quote:
BEKASI - Sebanyak lima perusahaan di Kota Bekasi melakukan pengurangan karyawan sebagai dampak kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2015. Pasalnya, UMK kota Bekasi tergolong tinggi sebesar Rp2,9 juta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.
"Alasan perusahaan itu karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015," ujar Purnomo Narmiadi di Bekasi, Rabu (10/12/2014).
Purnomo menjelaskan, ada sekira 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini. Satu perusahaan, kata dia, ada yang mempekerjakan karyawan hingga 1.500 pegawai.
Dengan demikian, ada sekitar 300 karyawan dari satu perusahaan yang dikurangi. "Kebanyakan perusahaan makan-minum yang mengurangi karyawannya," jelasnya.
Menurut Purnomo, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi perusahaan yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Kenaikan UMK 2015 di Kota Bekasi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2015 sangat memberatkan para pengusaha. "Keuntungan perusahaan tidak sebanding dengan kenaikan UMK. Ini sangat membebani para pengusaha," kata dia.
Diakui dia, pihaknya telah melakukan perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan untuk menentukan besaran upah yang sanggup dibayar oleh perusahaan. "Perundingan bipartit ini menentukan besaran upah yang akan dibayar kepada karyawan. Perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan UMK 2015 yang ditetapkan," tutupnya.
Sumur
klo kemaren bersyukur dengan gajinya yg segitu g bakal d pecat kan..
