- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DKI Bersikukuh Batasi Pemakaian Sepeda Motor


TS
dinifauziah
DKI Bersikukuh Batasi Pemakaian Sepeda Motor
Meskipun ditolak berbagai pihak dan dinilai terburu-buru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan memberlakukan uji coba larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba tetap dimulai pada 17 Desember dan evaluasi akan dilakukan tiga bulan setelahnya.

Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (2/12/2014), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menampik bahwa kebijakan itu terburu-buru.
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tambahan lima bus tingkat gratis sehingga total ada 10 bus untuk melayani pengendara sepeda motor yang tidak bisa melintas. Dishub juga akan mengoperasikan 20 bus sekolah sebagai armada tambahan.
Namun, tak ada fasilitas parkir gratis yang disediakan Pemprov DKI. Hanya ada 12 gedung yang menyediakan ruang untuk parkir. Itu pun pengendara masih harus membayar biaya parkir per jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin mengatakan, rambu pelarangan akan efektif berlaku pada 17 Januari. Sebelumnya, pelanggar hanya akan mendapat peringatan.
next Meskipun ditolak berbagai pihak dan dinilai terburu-buru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan memberlakukan uji coba larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba tetap dimulai pada 17 Desember dan evaluasi akan dilakukan tiga bulan setelahnya.
Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (2/12/2014), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menampik bahwa kebijakan itu terburu-buru.
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tambahan lima bus tingkat gratis sehingga total ada 10 bus untuk melayani pengendara sepeda motor yang tidak bisa melintas. Dishub juga akan mengoperasikan 20 bus sekolah sebagai armada tambahan.
Namun, tak ada fasilitas parkir gratis yang disediakan Pemprov DKI. Hanya ada 12 gedung yang menyediakan ruang untuk parkir. Itu pun pengendara masih harus membayar biaya parkir per jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin mengatakan, rambu pelarangan akan efektif berlaku pada 17 Januari. Sebelumnya, pelanggar hanya akan mendapat peringatan.
next http://goo.gl/FVJUbz

Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (2/12/2014), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menampik bahwa kebijakan itu terburu-buru.
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tambahan lima bus tingkat gratis sehingga total ada 10 bus untuk melayani pengendara sepeda motor yang tidak bisa melintas. Dishub juga akan mengoperasikan 20 bus sekolah sebagai armada tambahan.
Namun, tak ada fasilitas parkir gratis yang disediakan Pemprov DKI. Hanya ada 12 gedung yang menyediakan ruang untuk parkir. Itu pun pengendara masih harus membayar biaya parkir per jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin mengatakan, rambu pelarangan akan efektif berlaku pada 17 Januari. Sebelumnya, pelanggar hanya akan mendapat peringatan.
next Meskipun ditolak berbagai pihak dan dinilai terburu-buru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan memberlakukan uji coba larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba tetap dimulai pada 17 Desember dan evaluasi akan dilakukan tiga bulan setelahnya.
Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (2/12/2014), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menampik bahwa kebijakan itu terburu-buru.
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tambahan lima bus tingkat gratis sehingga total ada 10 bus untuk melayani pengendara sepeda motor yang tidak bisa melintas. Dishub juga akan mengoperasikan 20 bus sekolah sebagai armada tambahan.
Namun, tak ada fasilitas parkir gratis yang disediakan Pemprov DKI. Hanya ada 12 gedung yang menyediakan ruang untuk parkir. Itu pun pengendara masih harus membayar biaya parkir per jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin mengatakan, rambu pelarangan akan efektif berlaku pada 17 Januari. Sebelumnya, pelanggar hanya akan mendapat peringatan.
next http://goo.gl/FVJUbz
0
1.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan