- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Waspada! Masuk Jalur Ini, Denda 500 Ribu atau Cabut SIM C..


TS
approve.cc
Waspada! Masuk Jalur Ini, Denda 500 Ribu atau Cabut SIM C..


Quote:

HT di hari ulang tahun ane hehe




Quote:

HTOTM




Quote:

Bro-sis, ramai dibicarakan di sosial media bahwa per tanggal 17 Desember 2014 ini, pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mulai menerapkan zona larangan untuk motor.
Zona larangan untuk para bikers itu meliputi jalan raya Jenderal Sudirman, jalan raya Thamrin, sekitaran Merdeka Barat, dan Bunderan HI. Nah bagi bro-sis para bikers yang masih nekat akan ada sangsi berupa akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau pencabutan SIM di tempat tanpa melalui proses sidang.
Berikut info yang beredar di sosial media yang sedikit banyaknya mengagetkan para bikers :
INFO DITLANTAS POLRI
Mulai tgl 17 desember 2014,
Khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;
- Jln jend sudirman raya,
- Bunderan HI
- MH thamrin & jln merdeka barat,
Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,- / di cabut di tempat Surat ijin SIM C nya oleh polisi tanpa melalui sidang.
Nah, untuk jaga-jaga bro-sis, silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor agar mengetahui dan terhindar dari sangsi yang sangat memberatkan itu.
Motor yang berhak melintas hanya sebatas kendaraan dinas tertentu, meliputi motor patroli lalu lintas milik polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
Silahkan di share bro-sis...
ane sebagai pengendara motor sangat kecewa dengan kebijakan tersebut .. menurut ane diskriminasi banget kebijakan itu .. ane yakin nanti kedepan nya bakaln nyambung sampai ke kuningan , slipi bahkan daan mogot
pray for jakarta 
Zona larangan untuk para bikers itu meliputi jalan raya Jenderal Sudirman, jalan raya Thamrin, sekitaran Merdeka Barat, dan Bunderan HI. Nah bagi bro-sis para bikers yang masih nekat akan ada sangsi berupa akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau pencabutan SIM di tempat tanpa melalui proses sidang.
Berikut info yang beredar di sosial media yang sedikit banyaknya mengagetkan para bikers :
INFO DITLANTAS POLRI
Mulai tgl 17 desember 2014,
Khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;
- Jln jend sudirman raya,
- Bunderan HI
- MH thamrin & jln merdeka barat,
Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,- / di cabut di tempat Surat ijin SIM C nya oleh polisi tanpa melalui sidang.
Nah, untuk jaga-jaga bro-sis, silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor agar mengetahui dan terhindar dari sangsi yang sangat memberatkan itu.
Motor yang berhak melintas hanya sebatas kendaraan dinas tertentu, meliputi motor patroli lalu lintas milik polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
Silahkan di share bro-sis...
ane sebagai pengendara motor sangat kecewa dengan kebijakan tersebut .. menurut ane diskriminasi banget kebijakan itu .. ane yakin nanti kedepan nya bakaln nyambung sampai ke kuningan , slipi bahkan daan mogot


Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dianggap sebagai kebijakan yang diskriminatif.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Sanusi mengatakan alasan tingginya angka kecelakaan sepeda motor dijadikan dasar dilakukan pelarangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak logis.
"Kalau kecelakaan motor itu biasanya ada lubang. Tapi kalau ada kecelakaan, harusnya pemerintah bukan melarang menurut saya, ini karena ketidakberdayaan pemerintah megelola manajemen traffic," ungkap Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Dikatakannya kebijakan tersebut mirip dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memikirkan lebih jauh dampaknya terhadap masyarakat kecil.
"Ini namanya diskriminatif. Undang-undang dibuat harus punya atau didasari rasa keadilan. Kalau dasarnya takut kecelakaan ya buat jalur. Terus kalau mau paksa orang tidak naik motor, paksa juga orang untuk tidak naik mobil," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan dalam tiga tahun terakhir 1.944 meninggal dunia akibat kecelakan kendaraan bermotor yang didominasi pengguna sepeda motor. Untuk pelarangan sepeda motor tersebut Pemprov DKI menyiapkan sekitar 10 bus tingkat gratis yang disediakan khusus untuk pemotor dari Bundaran HI.
Dengan kebijakan tersebut lalu lintas di jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan lebih baik. Pasalnya prilaku pemotor selama ini sering mengintimidasi pejalan kaki di trotoar dan pengguna sepeda.
"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang selama ini sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," ungkapnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Sanusi mengatakan alasan tingginya angka kecelakaan sepeda motor dijadikan dasar dilakukan pelarangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak logis.
"Kalau kecelakaan motor itu biasanya ada lubang. Tapi kalau ada kecelakaan, harusnya pemerintah bukan melarang menurut saya, ini karena ketidakberdayaan pemerintah megelola manajemen traffic," ungkap Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Dikatakannya kebijakan tersebut mirip dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memikirkan lebih jauh dampaknya terhadap masyarakat kecil.
"Ini namanya diskriminatif. Undang-undang dibuat harus punya atau didasari rasa keadilan. Kalau dasarnya takut kecelakaan ya buat jalur. Terus kalau mau paksa orang tidak naik motor, paksa juga orang untuk tidak naik mobil," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan dalam tiga tahun terakhir 1.944 meninggal dunia akibat kecelakan kendaraan bermotor yang didominasi pengguna sepeda motor. Untuk pelarangan sepeda motor tersebut Pemprov DKI menyiapkan sekitar 10 bus tingkat gratis yang disediakan khusus untuk pemotor dari Bundaran HI.
Dengan kebijakan tersebut lalu lintas di jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan lebih baik. Pasalnya prilaku pemotor selama ini sering mengintimidasi pejalan kaki di trotoar dan pengguna sepeda.
"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang selama ini sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," ungkapnya.
Quote:
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
"Ini upaya Pemprov DKI melakukan sedikit demi sedikit melakukan kebijakan lalin dan akan kita evaluasi selama tiga bulan. Kalau efektif, ruasnya akan kita tambah," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Kebijakan tersebut, kata Saefullah, dilakukan dengan cara persuasif dengan menyediakan jalan keluar. "Sama seperti penertiban bantaran kali dan ruang terbuka hijau semuanya ada solusi. Mereka menempati rusun. Ini di lalin, kendaraan sepeda motor memang kita larang unrtuk pengguna Jalan Thamrin, kita sediakan bus gratis dari Bundaran HI sampai Harmoni lalu memutar balik, semua gratis. Hari Kamis, ada tambahan bus baru, mereknya Mercedes Benz," terangnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berkeyakinan, warga Jakarta ataupun di luar Jakarta yang beraktivitas di daerah pelarangan itu tidak akan terganggu. Lantaran telah disediakannya tempat parkir motor alternatif sebanyak 12 titik dab beberapa jalan alternatif yang masih bisa dilalui pemotor.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraannya.
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,
2. Menara BDN, 400 motor,
3. Gedung Jaya, 160 motor,
4. Skyline Building, 495 motor,
5. Sarinah, 73 motor,
6. Gedung BII, 640 motor,
7. Gedung Kosgoro, 150 motor,
8. Plaza Permata, 200 motor,
9. Gedung Oil, 160 motor,
10. Wisma Nusantara, 600 motor,
11. Grand Indonesia, 1.950 motor,
12. IRTI Monas, 700 motor,
Untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui, Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
"Meski motor dilarang lewat, untuk sistem 3 in 1 tetap berlaku," kata Saefullah.
Quote:
KBRN, Jakarta: Rencana melarang sepeda motor melintasi jalan protokol di Ibu Kota Jakarta mulai pertengahan bulan Desember 2014 mendatang terus menuai reaksi.
Salah satu reaksi bernada kecamana datang dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan diskriminatif.
Ketua KPBB Ahmad Safrudin saat berdialog dengan Radio Republik Indonesia mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.
"Kebijakan melarang sepeda motor melintasi ruas jalan protokol dimulai Bunderan HI hingga Harmoni sebagai kebijakan gegabah dan deskriminas," kata Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, Rabu (26/11/2014) pagi.
Kebijakan yang tidak didasari data ilmiah menurut Ahmad Safrudin juga membahayakan. KPBB Merujuk alasan pembatasan terkait banyaknya kecelakaan yang menimpa para pengendara sepeda motor.
"Kecelakaan motor tidak hanya terjadi di sepanjang ruas Bunderan HI hingga Harmoni. Dan yang mengalami bukan hanya motor tapi juga mobil. Penguasa harus bisa menjawab berdasarkan analisa ilmiah kenapa kecelakaan terjadi Dari data itu lantas dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan pembatasan sepeda motor," ujar Ahmad Safrudin.
Salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.
Jakarta menurut Ahmad Safrudin sudah saatnya menerapkan zona rendah emisi.
"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.
Menurut rencana uji coba larangan sepeda motor masuk Thamrin mulai dilakukan 17 Desember 2014 mendatang meski kepolisian pesimis kebijakan ini akan mulus karena bertepatan dengan cuaca ekstrim yang sedang melanda ibu kota saat ini. (Budi Prihandoko/SAS)
Salah satu reaksi bernada kecamana datang dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan diskriminatif.
Ketua KPBB Ahmad Safrudin saat berdialog dengan Radio Republik Indonesia mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.
"Kebijakan melarang sepeda motor melintasi ruas jalan protokol dimulai Bunderan HI hingga Harmoni sebagai kebijakan gegabah dan deskriminas," kata Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, Rabu (26/11/2014) pagi.
Kebijakan yang tidak didasari data ilmiah menurut Ahmad Safrudin juga membahayakan. KPBB Merujuk alasan pembatasan terkait banyaknya kecelakaan yang menimpa para pengendara sepeda motor.
"Kecelakaan motor tidak hanya terjadi di sepanjang ruas Bunderan HI hingga Harmoni. Dan yang mengalami bukan hanya motor tapi juga mobil. Penguasa harus bisa menjawab berdasarkan analisa ilmiah kenapa kecelakaan terjadi Dari data itu lantas dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan pembatasan sepeda motor," ujar Ahmad Safrudin.
Salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.
Jakarta menurut Ahmad Safrudin sudah saatnya menerapkan zona rendah emisi.
"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.
Menurut rencana uji coba larangan sepeda motor masuk Thamrin mulai dilakukan 17 Desember 2014 mendatang meski kepolisian pesimis kebijakan ini akan mulus karena bertepatan dengan cuaca ekstrim yang sedang melanda ibu kota saat ini. (Budi Prihandoko/SAS)
Quote:
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan kebijakan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol Ibu Kota yang diberlakukan per 17 Desember 2014.
"Mulai 17 Desember kita akan melakukan penjagaan dan pengaturan di lapangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, Bakharuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota, Selasa 2 Desember 2014.
Untuk memaksimalkan kebijakan itu, kedua pihak akan melakukan sosialisasi kepada semua pengendara, terutama yang kerap melintas di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Untuk sosialisasi kita akan lakukan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet di jalan-jalan tersebut, juga kita sudah menyiapkan rambu untuk dipasang di sepanjang jalan protokol," ujarnya.
Namun, Bakharuddin menegaskan, pemberlakukan larangan pada 17 Desember itu baru sebatas uji coba. Pasalnya, pengendara sepeda motor yang tetap melintas di jalan itu tidak akan dikenakan tilang.
"Kita baru ada payung hukum pada 17 Januari 2015 nanti, jadi selama belum ada payung hukum ini tidak ada penilangan, hanya berupa teguran," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah, mengatakan, larangan juga akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan lainnya jika kebijakan ini berjlaan efektif. "Jadi, kebijakan ini persuasif sama seperti rusun. Ini kita uji coba dulu, saya yakin warga tidak terganggu," ujarnya.
Kadishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar, kebijakan ini sudah dipikirkan secara matang dan diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan di jalan protokol.
"Saya maklum ada kerepotan, tapi akan sangat repot jika ada yang meninggal. Kita hanya menginformasikan aja, " katanya. (ren)
"Mulai 17 Desember kita akan melakukan penjagaan dan pengaturan di lapangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, Bakharuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota, Selasa 2 Desember 2014.
Untuk memaksimalkan kebijakan itu, kedua pihak akan melakukan sosialisasi kepada semua pengendara, terutama yang kerap melintas di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Untuk sosialisasi kita akan lakukan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet di jalan-jalan tersebut, juga kita sudah menyiapkan rambu untuk dipasang di sepanjang jalan protokol," ujarnya.
Namun, Bakharuddin menegaskan, pemberlakukan larangan pada 17 Desember itu baru sebatas uji coba. Pasalnya, pengendara sepeda motor yang tetap melintas di jalan itu tidak akan dikenakan tilang.
"Kita baru ada payung hukum pada 17 Januari 2015 nanti, jadi selama belum ada payung hukum ini tidak ada penilangan, hanya berupa teguran," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah, mengatakan, larangan juga akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan lainnya jika kebijakan ini berjlaan efektif. "Jadi, kebijakan ini persuasif sama seperti rusun. Ini kita uji coba dulu, saya yakin warga tidak terganggu," ujarnya.
Kadishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar, kebijakan ini sudah dipikirkan secara matang dan diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan di jalan protokol.
"Saya maklum ada kerepotan, tapi akan sangat repot jika ada yang meninggal. Kita hanya menginformasikan aja, " katanya. (ren)
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong penggunaan jenis mobil minibus menjadi taksi. Hal itu merupakan salah satu kompensasi atas larangan motor melintasi Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin.
"DKI mendorong taksi itu boleh kayak Kijang, Xenia udah boleh. Kami sudah kasih izin jadi taksi. Enggak mesti sedan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Apalagi kebiasaan orang Indonesia, kata Ahok, suka menaiki taksi beramai-ramai. Gagasan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
"Kan biasanya orang Indonesia suka patungan kalau mau naik taksi. Taksi Kijang lumayan muat banyak dan lebih murah dan volume sudah dihitung. Kami mau dorong seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok mengaku kebijakan pelarangan motor melintasi dua jalan protokol itu bertujuan agar masyarakat meninggalkan sepeda motor dan beralih ke angkutan umum. Pemprov akan menyediakan 10 tingkat gratis untuk pengguna motor yang bekerja di kawasan bebas kendaraan sepeda motor.
Tujuan pelarangan itu untuk mengurangi volume kendaraan di jalan.
BOB
"DKI mendorong taksi itu boleh kayak Kijang, Xenia udah boleh. Kami sudah kasih izin jadi taksi. Enggak mesti sedan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Apalagi kebiasaan orang Indonesia, kata Ahok, suka menaiki taksi beramai-ramai. Gagasan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
"Kan biasanya orang Indonesia suka patungan kalau mau naik taksi. Taksi Kijang lumayan muat banyak dan lebih murah dan volume sudah dihitung. Kami mau dorong seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok mengaku kebijakan pelarangan motor melintasi dua jalan protokol itu bertujuan agar masyarakat meninggalkan sepeda motor dan beralih ke angkutan umum. Pemprov akan menyediakan 10 tingkat gratis untuk pengguna motor yang bekerja di kawasan bebas kendaraan sepeda motor.
Tujuan pelarangan itu untuk mengurangi volume kendaraan di jalan.
BOB
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak efektif dan diskriminatif.
Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.
"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.
Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.
"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.
"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen.
"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.
Quote:
Quote:




Asik..! Mobil Terbang Resmi Meluncur Tahun Depan
Begini Caranya Dapatkan Pasangan yang Tepat Buat Kamu
7 Kesalahan Kecil yang Membuatmu Sulit Bahagia
6 Hal Ini Bisa Bikin Manusia Musnah dari Muka Bumi
Mahasiswi Cantik Yang Magang Di Kantor Ahok Ini Mendadak Menjadi Tenar
Laki-Laki Ingin Perempuan Menghentikan 9 Kebiasaan Ini!
5 Hal yang Bikin Laki-Laki Cemburu10 Fakta Unik Tentang Tinggi Tubuh
Siapa Yang Mau Credit Card Cimb Niaga Air Asia (free 20kg Bagasi)
Cara Mengatasi Rasa Takut di Dalam WC Ala Orang Indonesia
5 Jenis Arwah Penasaran yang Harus Kamu Tahu
7 Hal yang Diharapkan Ada di Angkutan Umum
5 Tempat yang Cocok Untuk Mencari Jodoh
Demi Cewek-Cewek Ini, Dijamin Kamu Rela Harga BBM Naik
Inilah Mereka yang Nggak Panik Saat BBM Naik
Selain Kecantikan, Inilah yang Disukai Laki-laki Dari Perempuan
Ini Bahayanya Bermotor Tanpa Sarung Tangan
5 Jenis Bully yang Banyak Dilakukan, Tapi Tidak Disadari
Gak Mau Kejebak? Yuk Pahami Jenis Surat Tilang Polisi
Mulai Senin, Polisi Tak Lagi Razia di Jalur Busway
10 Pengakuan Laki-Laki Tentang Perempuan yang Berpakaian Terbuka
7 Alasan Perempuan Senang Tampil Terbuka (21+ only)
Anda Suka "Kepo"? Ini 5 Manfaatnya
6 Hal yang Bikin Kamu Diselingkuhin
12 Ponsel Legendaris Nokia Yang Nggak Bakal Kamu Lupakan
Waduh, Ternyata Begini Alasan Basi Mantan Ngajak Balikan
4 Alasan Mengapa Perempuan Lebih Mudah Menangis
Biar Gak Emosi Saat Berkendara, Lakukan Ini..
10 Tipe Pahlawan Yang Nggak Kamu Sangka Ada di Tempat Kerja
6 Kesalahan Tak di Sadari Saat Hadapi Perempuan Bersedih Tapi Sering Di Lakukan
6 Hal Yang Diinginkan Si Doi Setelah Bercinta (21+ Only)
7 Pahlawan Hidupmu Yang Kamu Tidak Sadari
Gara Gara Mereka Bro sis kita jadi beli mobil dan Motor
Diubah oleh approve.cc 14-02-2015 04:12
0
180.4K
Kutip
1.9K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan