Quote:
E Anak baru gede ini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran telah menyetubuhi M kekasihnya yang baru berusia 14 tahun. Parahnya lagi E ini yang merekam adegan mesumnya, juga menyebarkannya disitus jejaring sosial Facebook.
E dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, mengatakan, penangkapan E ini berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima anaknya telah disetubuhi. "Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/9).
Menurut dia, rekaman tersebut sengaja disebar E lantaran M meminta putus setelah empat bulan memadu kasih. "Akhirnya setelah itu, rekaman itu lalu oleh tersangka disebarkan melalui media sosial Facebook pada tanggal 12 September kemarin," ucapnya.
Aksi video itu akhirnya terendus guru E. Akhirnya E dikonfirmasi ihwal kebenaran video berdurasi 4 menit tersebut. "Ternyata E mengakui dan telah berhubungan dengan M," ungkapnya.
Selain dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul di bawah umur, E juga terancam UU ITE dan UU Pornografi. "Kita dalami dulu dan kembangkan terkait UU ITE dan UU Pornografi-nya. Untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan UU Perlindungan Anak," terangnya.
SUMBER
Pacar Bangshat .... Bajingan

