Quote:
36 WNI di Kapal Ditahan Aparat Maritim Malaysia, Salah Satunya Bayi
Jakarta - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI), salah satunya bayi, ditahan satuan Pengamanan Maritim malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut. Mereka diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa jalur resmi.
detikcom menerima rilis dari KBRI Kuala Lumpur, Senin (8/12/2014) malam. Di situ disebut bahwa Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut menahan sebuah kapal tanpa identitas Minggu (7/12/2014). Kapal itu ditahan di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak.
Saat diperiksa, kapal itu berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Satuan APMM pun menahan mereka semua termasuk 4 orang awak kapal yang juga WNI.
Dari 36 orang yang ditahan itu 6 merupakan perempuan, dan 1 bayi berusia 1 bulan. Satu dari 6 perempuan itu tengah hamil. Saat ini mereka semua ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
Di dalam kapal, satuan APMM juga menemukan uang senilai RM 26.000 dalam mata uang Ringgit dan Rupiah. Ke-36 WNI itu diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Menindaklanjuti itu, Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui para WNI yang ditahan hari ini, Senin (8/12/2014). Tim telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Captain Razak untuk mengetahui kondisi ke-36 WNI yang ditahan.
Ke-36 WNI itu dipastikan dalam kondisi sehat, namun masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari. Menurut Captain Razak, pihaknya akan memeriksa pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK).
Jika pemilik kapal dan ABK-nya terbukti bersalah, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, mereka terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, dikenakan dua hukuman itu sekaligus.
Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas bernegosiasi agar bayi dan ibunya, serta seorang perempuan yang sedang hamil itu dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan KBRI. Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU keimigrasian.
http://news.detik.com/read/2014/12/0...a-bayi?9911012
woiii malon

anj1ng, kembalikan sodara kami baik", sprti kau minta dsni
http://www.kaskus.co.id/thread/54858...ir-baik-baik/1