- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[bukan Partai Abal2] Mahasiswa S2 ITB Abal2Ini Mencuri Mobil Milik Ibu Kosannya


TS
Ramma64
[bukan Partai Abal2] Mahasiswa S2 ITB Abal2Ini Mencuri Mobil Milik Ibu Kosannya
Quote:
Bandung - HW alias R berhasil diciduk unit V (Ranmor) Satreskrim Polrestabes Bandung. Laki-laki berusia 28 tahun yang mengaku mahasiswa S2 ITB tersebut nekat mencuri satu unit mobil beserta kunci dan surat-surat kendaraan milik pemilik rumah kos yang ia tempati.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Dewi MW pemilik rumah kos yang berlokasi di Jalan Sumatera. Dewi melaporkan kehilangan mobil Toyota Soluna beserta kunci duplikat dan surat-surat kendaraannya.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku ternyata anak kosnya sendiri HW alias R (28). Dia mengaku mahasiswa S2 di ITB. Modusnya cukup menarik. Ia mengikuti pemilik kos yang tinggal sendiri, dia pelajari rumahnya, setelah itu dia ambil mobil, kunci dan BPKB-nya," ucapnya.
Setelah mobil dan kelengkapannya berhasil didapat, pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut di daerah Jatinangor, Sumedang.
"Dijualnya ke Jatinangor, ke dealer dengan harga normal karena kunci, stnk, dan BPKB-nya lengkap. Kita juga tidak bisa menjadikan dealer sebagai penadah karena lengkap," jelas Yoyol di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (8/12/2014).
Setelah melakukan pencarian, penyidik pun berhasil menangkap tersangka di kawasan Jatinangor. Rupanya pelaku telah berpindah kos ke Jatinangor, setelah melakukan aksi pencuriannya tersebut.
"Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.
Di tempat yang sama, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tergiur dengan kunci mobil yang ditinggal oleh pemilik kos di atas meja makan. Ada kesempatan, ia pun langsung mencuri kunci serep beserta surat-surat kendaraan tersebut.
"Saya mencuri mobil karena liat kunci yang ada di meja. Tidak niat mencuri. Uang hasil curiannya dipakai untuk pindah kos dan kehidupan sehari-hari," kilah HW yang merupakan pekerja serabutan tersebut.
"Saya bukan S2 ITB apalagi kerja di Pertamina. Itu cuma akal-akalan saja. Saya ini sebenarnya serabutan pernah benerin komputer dan jual-beli HP aja," ungkapnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain yang mobilnya dicuri oleh tersangka dengan modus yang sama.
"Kita masih melakukan pengembangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib. Polisi menyita barang bukti berupa BPKB, kunci mobil dan satu unit handphone.
Sementara itu Dewi MW (77), tidak menyangka HW tega mencuri mobilnya. "Dia sangat ramah, jadi saya ini terlalu percaya sama dia. Saya pikir kuliah S2 dan bekerja di Pertamina rasanya tidak mungkin melakukan itu," ujar Dewi di Mapolres Bandung.
Namun ternyata, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh HW. Saat Dewi pergi, pelaku nekat mencuri mobil dan mengambil semua surat-surat beserta kunci cadangan.
"Saya simpan BPKB itu di lemari pakaian saya. Begitu saya sampai rumah, lemari udah berantakan dan mobil hilang," bebernya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
http://m.detik.com/news/read/2014/12...k-ibu-kosannya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Dewi MW pemilik rumah kos yang berlokasi di Jalan Sumatera. Dewi melaporkan kehilangan mobil Toyota Soluna beserta kunci duplikat dan surat-surat kendaraannya.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku ternyata anak kosnya sendiri HW alias R (28). Dia mengaku mahasiswa S2 di ITB. Modusnya cukup menarik. Ia mengikuti pemilik kos yang tinggal sendiri, dia pelajari rumahnya, setelah itu dia ambil mobil, kunci dan BPKB-nya," ucapnya.
Setelah mobil dan kelengkapannya berhasil didapat, pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut di daerah Jatinangor, Sumedang.
"Dijualnya ke Jatinangor, ke dealer dengan harga normal karena kunci, stnk, dan BPKB-nya lengkap. Kita juga tidak bisa menjadikan dealer sebagai penadah karena lengkap," jelas Yoyol di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (8/12/2014).
Setelah melakukan pencarian, penyidik pun berhasil menangkap tersangka di kawasan Jatinangor. Rupanya pelaku telah berpindah kos ke Jatinangor, setelah melakukan aksi pencuriannya tersebut.
"Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.
Di tempat yang sama, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tergiur dengan kunci mobil yang ditinggal oleh pemilik kos di atas meja makan. Ada kesempatan, ia pun langsung mencuri kunci serep beserta surat-surat kendaraan tersebut.
"Saya mencuri mobil karena liat kunci yang ada di meja. Tidak niat mencuri. Uang hasil curiannya dipakai untuk pindah kos dan kehidupan sehari-hari," kilah HW yang merupakan pekerja serabutan tersebut.
"Saya bukan S2 ITB apalagi kerja di Pertamina. Itu cuma akal-akalan saja. Saya ini sebenarnya serabutan pernah benerin komputer dan jual-beli HP aja," ungkapnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain yang mobilnya dicuri oleh tersangka dengan modus yang sama.
"Kita masih melakukan pengembangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib. Polisi menyita barang bukti berupa BPKB, kunci mobil dan satu unit handphone.
Sementara itu Dewi MW (77), tidak menyangka HW tega mencuri mobilnya. "Dia sangat ramah, jadi saya ini terlalu percaya sama dia. Saya pikir kuliah S2 dan bekerja di Pertamina rasanya tidak mungkin melakukan itu," ujar Dewi di Mapolres Bandung.
Namun ternyata, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh HW. Saat Dewi pergi, pelaku nekat mencuri mobil dan mengambil semua surat-surat beserta kunci cadangan.
"Saya simpan BPKB itu di lemari pakaian saya. Begitu saya sampai rumah, lemari udah berantakan dan mobil hilang," bebernya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
http://m.detik.com/news/read/2014/12...k-ibu-kosannya

mahasiswa abal-abal,,,
pencemaran nama baik ITB ini,,,
0
2.1K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan