Kaskus

News

gapunya.titidAvatar border
TS
gapunya.titid
(MEWEK PART2) Gerindra Akan Gugat Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur
(MEWEK PART2) Gerindra Akan Gugat Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur


JAKARTA (Pos Kota) – Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), cuek terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan melantik mantan Walikota Blitar Djarot Syaiful Hidayat sebagai wagub.

“Silakan saja. Gerindra tidak menagih hak karena hingga kini tetap tidak mengakui Ahok sebagai gubernur,” jelas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik, kepada wartawan di gedung Dewan, kemarin.

Ia menegaskan, Ahok dilantik Presiden Jokowi di Istana Presiden berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Karena pakai Perppu, maka kita tidak akan ikut campur. Mau melantik atau tidak, itu haknya Ahok,” jelas Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini mengakui, KMP akan menunjuk advokat untuk memperkarakan Perppu yang mendasari pengangkatan Ahok itu oleh Jokowi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan secepatnya, dalam waktu dekat.

“Kita taat hukum. Presiden sudah melantik Ahok, maka kita gugat. Kalau gugatan kita dimenangkan PTUN, berubah situasinya akan berubah,” tegasnya.

Seperti diketahui, KMP di DPRD DKI Jakarta tetap mempersoalkan dasar pelantikan Ahok. Sebab, menyangkut masalah tersebut terdapat dua pasal dalam Perpu yang dipersepsikan berbeda.
Pasal 203 Perppu tersebut menyetakan; “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.”

Sementara Pasal 174 ayat (2) Perppu menyatakan: “Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.”

Pasal yang digunakan Jokowi untuk melantik Ahok adalah pasal 203, sedang menurut KMP, “terjadi kekosongan Gubernur” dalam pasal itu berarti kursi gubernur kosong karena meninggal atau karena sesuatu hal yang bukan karena mengundurkan diri seperti yang dilakukan Jokowi, untuk menjadi presiden.

Maksud Taufik menyatakan Gerindra tidak meminta haknya adalah, karena kemenangan paket Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI 2012, merupakan hasil kerjasama Gerindra dan PDIP, sehingga saat jabatan wagub kosong setelah Ahok dilantik Jokowi menjadi gubernur, Gerindra punya hak untuk meminta kursi wagub mengingat Ahok yang saat Pilkada merupakan kader Gerindra, telah mundur dari partai itu.

Sementara itu, Ahok sebelumnya mengatakan tidak mempermasalah tindakan hukum yang akan dilakukan Gerindra. “Silakan saja. Saya tetap akan melantik Djarot sebagi Wagub setelah Perpres turun,”katanya. (john)

SUMBER

bakal seru nih, serial gerindra mewek part 2 emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

(MEWEK PART2) Gerindra Akan Gugat Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur

(MEWEK PART2) Gerindra Akan Gugat Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur

(MEWEK PART2) Gerindra Akan Gugat Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur
0
4.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan