Kaskus

News

bukanurusansayaAvatar border
TS
bukanurusansaya
Ini Baru Kapal, bukan Sampan
Ini Kapal, itu sampan

Merdeka.com - Kapanlagi.com - Kapal patroli TNI AL, KRI Pandrong-801 mengeluarkan 14 kali tembakan ke kapal pengangkut ikan berbendera negara Balize, MV Chang Sun yang mengangkut 300 ton ikan campuran, karena melarikan diri saat hendak diperiksa.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksda TNI Moekhlas Sidik saat meninjau hasil tangkapan itu di Dermaga Semampir, Surabaya, Kamis menjelaskan, kapal jenis tramper (penampug ikan) itu sempat melarikan diri ke perairan Australia.

"Sesuai prosedur, kami melakukan kontak radio dan menyalakan lampu, tapi kapal itu tetap lari, maka kami beri tembakan peringatan dua kali hingga ditembak di bagian lambung dua kali, karena tetap melarikan diri. Tembakan itu menggunakan meriam kaliber 57 MM," ungkapnya.

Namun, kapal dengan bobot 1.467 GT dan kapasitas muatan 1.300 ton itu tetap melarikan diri menuju perairan Australia. TNI AL kembali menembak dengan dua meriam kaliber 40 MM ke bagian haluan dan tembakan delapan kali dengan meriam kaliber 20 MM ke arah buritan.

"Akibat tembakan itu MV Chang Sun mengalami kerusakan di beberapa bagian, namun syukur tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Kami melakukan tembakan itu sudah sesuai prosedur, jadi bukan untuk mencari sensasi atau gagah-gagahan," paparnya, menegaskan.

Ia menjelaskan, kapal tersebut ditangkap akhir September lalu diperairan Laut Arafuru, Papua. Kapal itu ditangkap karena melakukan pemindahan ikan di tengah laut dari empat kapal asing. Namun TNI AL hanya mengejar MV Chang Sun sebagai kapal penampung.

"Keempat kapal penangkap ikan yang lebih kecil, melarikan diri. Anggota kami memang hanya mengejar kapal yang paling besar, karena tidak mungkin mengejar semuanya," katanya.

Mantan Pangarmabar itu mengemukakan, setelah diperiksa, pada kapal tersebut juga ditemukan pelanggaran lain, yakni tidak memiliki nahkoda, awaknya tidak sesuai dengan daftar kru dan tidak memiliki surat izin berlayar (SIB).

Ia mengemukakan, untuk pelanggaran pemindahan ikan di tengah laut, kapal itu diancam hukuman lima tahun dan denda Rp1,5 miliar. Karena tidak memiliki nahkoda, kapal itu diancam hukuman satu tahun empat bulan dan denda Rp30 juta.

"Untuk daftar kru yang tidak sesuai, kapal itu diancam hukuman tiga bulan dan denda Rp6 juta, sedangkan untuk pelanggaran tidak memiliki SIB diancam satu tahun denda Rp24 juta," tutur laksamana berbintang dua asal Jombang, Jatim itu.

Hindari Intervensi

Pangarmatim mengemukakan, kapal tersebut sengaja ditarik ke Surabaya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak lain yang akan bermain-main dengan kasus tersebut.

"Saya bukannya mau menjelek-jelekkan pihak lain, tapi sesuai pengalaman, contohnya, kapal asing saat ditangkap tidak memiliki SIB, tapi ketika berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan tahu-tahu muncul SIB. Kalau kasus ini sudah dikendalikan langsung oleh panglima, maka diharapkan tidak ada permainan seperti itu," paparnya.

Dikatakannya, kalau dalam prosesnya kasus kapal itu ternyata ditemukan adanya kejanggalan, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak terkait agar kapal tersebut bisa ditindak dengan hukuman berat.

"Soalnya mereka sudah terlalu lama menikmati kekayaan laut kita, padahal kekayaan itu harusnya dinikmati oleh rakyat. Makanya mereka harus dihukum berat," ujarnya.

Ia berharap, agar DKP (Dewan Kelautan dan Perikanan) tidak lagi membuat "surat terbang" yang tiba-tiba muncul untuk melengkapi surat-surat kapal asing saat proses penyidikan, padahal saat ditangkap oleh TNI AL tidak lengkap.

"Pengadilan maupun kejaksaan kami berharap hukuman untuk kapal asing tidak diringankan dengan tujuan untuk permainan. Pengusaha juga harus mulai memikirkan rakyat, jangan hanya kepentingannya sendiri. Kadang-kadang ada juga pengusaha yang nakal. Sudah tahu kapal asing bodong seperti ini masih diageni juga," ujarnya.

Diharapkan juga 300 ton ikan campuran yang dibawa kapal tersebut, segera bisa dilelang sesuai aturan dan hasilnya bisa disetorkan ke negara
0
3.9K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan