- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Alasan Kenapa Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes


TS
wahyoe999
5 Alasan Kenapa Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
Jakarta - Pemerintah telah menginstruksikan penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan ini diyakini tidak akan mempengaruhi hubungan luar negeri Indonesia.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terdapat lima alasan kenapa kebijakan tersebut justru layak didukung. Hal tersebut disampaikan Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2014) malam.
"Ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain," kata Hikmahanto.
Hikmahanton menjelaskan, kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia. Hal itu dianggap tindakan kriminal. Artinya kapal yang ditenggelamkan sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan bersalah.
"Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif)," jelas Hikmahanto.
"Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Alasan keempat negara lain harus memahami bahwa Indonesia dirugikan dengan tindakan kriminal tersebut. Jika terus dibiarkan maka kerugian yang dialami akan semakin besar. Alasan terakhir yaitu tentu proses penenggelaman juga memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.
"Signal bagik untuk pengamanan kekayaan sumber daya laut termasuk ikan. Tindakan ini tentu harus dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu. Jika sesaat saja, yang terkesan pencitraan," tutupnya.
http://news.detik.com/read/2014/12/0...protes?9911012
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terdapat lima alasan kenapa kebijakan tersebut justru layak didukung. Hal tersebut disampaikan Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2014) malam.
"Ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain," kata Hikmahanto.
Hikmahanton menjelaskan, kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia. Hal itu dianggap tindakan kriminal. Artinya kapal yang ditenggelamkan sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan bersalah.
"Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif)," jelas Hikmahanto.
"Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Alasan keempat negara lain harus memahami bahwa Indonesia dirugikan dengan tindakan kriminal tersebut. Jika terus dibiarkan maka kerugian yang dialami akan semakin besar. Alasan terakhir yaitu tentu proses penenggelaman juga memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.
"Signal bagik untuk pengamanan kekayaan sumber daya laut termasuk ikan. Tindakan ini tentu harus dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu. Jika sesaat saja, yang terkesan pencitraan," tutupnya.
http://news.detik.com/read/2014/12/0...protes?9911012
0
2.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan