kodok.istanaAvatar border
TS
kodok.istana
Surat Balasan PNS PANRB pada PNS Setneg Terkait Kritik Gerakan Hidup Sederhana
Metrotvnews.com, Jakarta: Gerakan Hidup Sederhana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014, dibuat oleh Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menuai kritik dari salah satu PNS Kementrian Sekretariat Negara (Setneg). Surat yang ditulis PNS Setneg sebelumnya merasa pemerintah terlalu mencampuri urusan pribadi PNS.

Namun hal tersebut dipatahkan oleh PNS PANRB, Herman Suryatman, dalam surat balasannya menyebutkan, "Dalam konteks pribadi PNS (bukan pribadi masyarakat umum), pandangan tersebut tidak tepat selama urusan pribadi itu akan mereduksi kewajiban PNS untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS," tulis Herman dalam suratnya.

Berikut adalah isi surat balasan Herman kepada Arief:
Jakarta, 4 November 2014
Surat terbuka untuk Saudaraku Tercinta Arief Saiful (PNS Kementerian Setneg) Sebagai Sesama PNS

Menjadi PNS bagi kita adalah sebuah pilihan hidup, tentu ada konsekuensinya, antara lain harus mengindahkan peraturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut diatur tentang kewajiban PNS diantaranya : 1) Menjungjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, 2) Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Apa yang saudaraku gundahkan terkait dengan diterbitkannya SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana adalah hal yang wajar. Pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan pribadi sebagaimana yang saudaraku kritisi. Dalam konteks pribadi PNS (bukan pribadi masyarakat umum), pandangan tersebut tidak tepat selama urusan pribadi itu akan mereduksi kewajiban PNS untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Kita semua mafhum, kehormatan negara dan pemerintah, pun demikian martabat PNS sejatinya diukur dari sejauhmana kita mampu mensejahterakan masyarakat (welfare state). Hari ini masyarakat miskin di Indonesia masih besar sekira 28,28 juta jiwa (11,25 %), dengan pendapatan di kisaran Rp. 302 ribu/kapita/bulan. Artinya di sekeliling kita, baik di desa maupun di kota masih banyak penduduk miskin. Pertanyaannya, patutkah PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, mempertontonkan kemewahan melalui kegiatan resepsi, syukuran atau sejenisnya kepada masyarakat ?

Saudaraku,
SE Nomor 13 Tahun 2014 merupakan penjabaran dari perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua tanggal 3 November 2014, bahwa Gerakan Hidup Sederhana digulirkan dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). SE tersebut adalah produk kebijakan pemerintahan yang didalamnya terkandung penugasan kedinasan. Adalah kewajiban PNS untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab setiap penugasan kedinasan. Dalam hal ini, yang menjadi tugas kedinasannya adalah "menjaga kesederhanaan hidup", bukan melaksanakan resepsinya.

Apabila menelaah kedua hal tersebut diatas, maka saya berpandangan bahwa tindakan PNS atau aparatur negara yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut merupakan "pelanggaran disiplin" dan kepada yang bersangkutan seyogyanya dikenakan "sanksi disiplin" sebagaimana diatur dalam PP 53/2010.

Demikian, semoga tanggapan sederhana ini dapat mencerdaskan kita semua dan membuka ruang "knowledge sharing" yang lebih besar, serta dapat mempertajam sensitivitas PNS sebagai pengayom dan pelayan rakyat.

Hormat Saya,

Herman Suryatman
PNS yang kebetulan bekerja di Kementerian PANRB

Tembusan :
Menteri PANRB
Sekretaris Kementerian PANRB

Seperti dikutip dari Menpan.go.id, Kamis (27/11/2014), isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa poin penting yakni mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Kemudian, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Mereka juga diminta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...idup-sederhana

Komen... emoticon-Ngakak, ini jawabannya Normatif banget, ngomongin kesederhanaan dan mengaitkannya pada angka kemiskinan di Indonesia, gak menjawab esensi kenapa Pemerintah ikut campur keranah pribadi dengan hanya membatasi 400 Undangan pernikahan... ada kesan kayaknya nih PNS ngejilat pantat tuh menteri bodoh, yang ngeluarin kebijakan aneh tanpa dikaji.....emoticon-Ngakak

Sumbernya dari media propaganda pemerintah saat ini... emoticon-Ngakak
Diubah oleh kodok.istana 04-12-2014 04:36
0
8.5K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan