Jujur gan, ane semakin gak ngerti sama hukum di Indonesia.

Coba agan perhatiin baek-baek berita ini:
Quote:
Jampidsus: Eksekusi Indosat Setelah 4 Desember
JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono memastikan eksekusi terhadap PT Indosat Tbk terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun segera dilakukan, setelah 4 Desember 2014.
“Kapannya, saya belum tahu, karena kita harus meminta masukan dari berbagai institusi, pada pertemuan, 4 Desember dulu. Semua itu dilakukan, agar eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (3/12) sore.
Menurut dia, pertemuan, 4 Desember dimaksudkan untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), Juli 214 atas nama terpidana Indar Atmanto (mantan Presdir PT Indosat Mega Media (IM2), dalam perkara penggunaan jaringan frekuensi radio 3 G.
Selengkapnya...
Nah, sekarang bandingin dengan yang ini:
Quote:
JK: IM2 Tidak Langgar Aturan
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi, sementara kalangan DPR minta agar Kejaksaan Agung menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari Mahkamah Agung.
"Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK di Jakarta, Kamis (13/11).
JK mengatakan masalah yang kini terjadi seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan.
"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas JK.
Sementara itu, Komisi I DPR RI akhirnya bersuara mengenai kasus yang menimpa eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
Meutya Hafidz, Anggota Komisi I DPR RI meminta agar Kejaksaan Agung menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari Mahkamah Agung.
“Ini demi kepastian hukum, dan demi iklim investasi khususnya di bidang telekomunikasi yang kondusif,” ujar Meutya yang dihubungi melalui pesan singkat, Kamis 13 November 2014.
Selengkapnya...
Gimana gan? Kalo ane sih miris
FYI aja gan, kerjasama jaringan frekuensi 3G yg dilakukan oleh Indosat dan IM2 adalah hal yang lumrah dilakukan oleh sebagian besar ISP di Indonesia.
Kalo sampe eksekusi terhadap IM2 tersebut jadi dilakukan, apa kabar ISP-ISP yang laen gan? apa kabar internet Indonesia?
#KriminalisasiIM2
#JaksaMaksa
SUMBER