Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

denisaoktavianiAvatar border
TS
denisaoktaviani
WAAHH!! Besok, Sidang Pemerasan Bupati Karawang !


Kasus Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Karawang terus berlanjut. Sidang keduanya pun akan segera dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Desember 2014.

Kronologi penangkapan keduanya berawal pada hari Kamis, 17 Juli 2014 pukul 18.30 WIB yang pada saat itu KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal yang terdiri dari pihak PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money chager.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan hanya mengamankan Nurlatifah karena Ade Swara sedang tidak ada di tempat karena sedang melakukan safari Ramadhan. Ahirnya pukul 01:46 WIB, Ade Swara berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 03.10 WIB hari Jumat 18 Juli 2014.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, hanya Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, sedangkan Ade Swara ditahan di Rutan Guntur, Jakarta. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 5 M dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang. Uang yang diberikan berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tipikor.

Walaupun tersangka, yaitu Ade Swara mengaku kasus ini merupakan penyuapan atas dirinya yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi, namun KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ade Swara beserta istrinya kepada PT Tatar Kertabumi.

Berikut pernyatan dari Jubir KPK, Johan Budi:

"Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapi penyuapan. Dalam bukti-bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukan pemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada fakta kemudian hakim menyimpulkan ini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini bukti mengarah kepada pemerasan,"

Hal senada juga dikatakan oleh Humas PN Bandung, Djoko Indarto yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat Ade Swara dan istrinya merupakan kasus pemerasan dan TPPU. Berikut pernyataan dari Djoko Indarto:

"Ya kasus yang akan didakwakan kepada keduanya itu adalah pemerasan dan TPPU. Namun lebih jelasnya nanti aja dipersidangan,"

Penetapan tersebut ditentukan setelah KPK melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pencucian uang di dalam aset dan aliran dana melalui rekening. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2014, kedunya ditetapkan sebagai tersangkan kasus TPPU karena KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Keduanya pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung karena KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus mereka ke pengadilan tersebut yang dijadwalkan akan diadakan pada besok Selasa, 2 Desember 2014.

Sumber :
http://www.tribunnews.com/nasional/2...kan-di-bandung
http://www.pikiran-rakyat.com/node/306618
Diubah oleh denisaoktaviani 01-12-2014 06:43
0
4.6K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan