Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reimonalexanderAvatar border
TS
reimonalexander
Belasan PSK Cantik Maroko Ditangkap di Puncak
Belasan PSK Cantik Maroko Ditangkap di Puncak



BOGOR - Belasan PSK cantik Maroko ditangkap di Puncak. Ada 19 wanita yang 'dikandangkan'. Penangkapannya, dilakukan di empat lokasi di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Lokasi penangkapan ada di Cisarua. Ad empat titik. Salah satunya di Ciburial," kata Kasubib Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur, di Kantor Imigrasi, Rabu malam (4/12).

Menurut Bambang, dari jumlah 19 orang yang tertangkap dalam operasi gabungan antara Dirjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor tersebut diduga jumlah wanita Maroko yang diduga berprofesi sebagai PSK di wilayah Puncak masih banyak.

"Ada 19 orang yang kita tangkap. Tapi masih banyak yang melarikan diri," kata Bambang. Bambang mengatakan, dari pengakuan dua wanita Maroko yang tertangkap lebih dulu dalam proses penyelidikan yang dilakukan petugas Imigrasi, mereka tinggal berkelompok, dimana satu kelompok jumlahnya bisa enam orang.

Menurut Bambang, belum diperoleh data lengkap apa niat mereka datang ke Indonesia, karena rata-rata menggunakan paspor sebagai turis.

Pihak Imigrasi juga tengah mendalami, apakah ada yang membackup para wanita Maroko ini untuk bisa masuk ke Bogor dan menjadi PSK.

"Kita sedang dalami itu, apakah ada penyalurnya dan siapa yang mendatangkan mereka, akan kita selidiki," kata Bambang. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman menjelaskan, keberadaan wanita Maroko tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.

Rata-rata usia wanita Maroko yang menempati kawasan Puncak tersebut antara 20 sampai 30 tahun. Mereka bekerja melayani wisatawan asing yang ada di kawasan tersebut.

Untuk sekali pakai, mereka dikenai tarif mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk "short time". Cara memesan mereka juga bermacam-macam ada yang melalui perantarannya yang merupakan orang lokal, ada juga yang menjajakan diri sendiri.

Mereka kerap keluar setiap magrib dan melakukan pesta setiap malamnya, sehingga menggangu ketertiban umum. "Mereka kita jerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketertiban umum, ancaman mereka dideportasi dan dicekal," kata Herman. (cok)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2014/12/bel....mXRDkVmj.dpuf
0
8.1K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan