- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Yusril in Action] Gubernur Jawa Tengah Digugat Rp 1,6 Triliun


TS
rebleeding
[Yusril in Action] Gubernur Jawa Tengah Digugat Rp 1,6 Triliun
SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 trilun lebih terkait sengketa penggunaan lahan di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pariwisata (PRPP) Jawa Tengah. Gugatan dilayangkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/12/2014).
“Gugatan materilnya Rp 789 miliar. Sementara yang imateriil sebesar Rp 873 miliar,” ujar Yusril usai bersidang perdata, Kamis sore tadi. Menurut Yusril, penggugat selaku kuasa hukum PT IPU melayangkan gugatan lantaran ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Pihak PT IPU sendiri diberi Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas objek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha bekerja sama dengan Yayasan PRPP. Gugatan sebesar Rp 1,6 triliun diajukan karena selama ini penggugat banyak merugi setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun. Namun pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih, menurut Yusril, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan. “Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor Pertanahan. Jadi tidak bisa digunakan apa-apa,” paparnya.
Di sela-sela proses perundingan, tergugat diduga melakukan kriminalisasi terhadap PT IPU dengan melaporkanya ke Mabes Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat HPL. Kriminalisasi berlanjut karena Pemrov Jateng menunjuk Kejaksaan Tinggi sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah penguasaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu. "Berkali-kali diperiksa oleh penyidik. Tapi kemudian hasilnya tidak ada unsur tindak pidana yang kami lakukan, itu yang nanti kita jadikanlegal opinion,” tegas Yusril.
Atas hal ini, tergugat dipersilakan untuk memberikan jawaban secara tertulis pada dua pekan kemudian. Sebelumnya, para tergugat juga diberikan pendapatnya secara lisan di muka persidangan terkait gugatan para penggugat.
http://regional.kompas.com/read/2014/12/04/18575741/Gubernur.Jawa.Tengah.Digugat.Rp.1.6.Triliun
Wow Yusril lg beraksi, pengalaman yg lalu2, sering menang dia sama pemerintah
“Gugatan materilnya Rp 789 miliar. Sementara yang imateriil sebesar Rp 873 miliar,” ujar Yusril usai bersidang perdata, Kamis sore tadi. Menurut Yusril, penggugat selaku kuasa hukum PT IPU melayangkan gugatan lantaran ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Pihak PT IPU sendiri diberi Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas objek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha bekerja sama dengan Yayasan PRPP. Gugatan sebesar Rp 1,6 triliun diajukan karena selama ini penggugat banyak merugi setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun. Namun pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih, menurut Yusril, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan. “Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor Pertanahan. Jadi tidak bisa digunakan apa-apa,” paparnya.
Di sela-sela proses perundingan, tergugat diduga melakukan kriminalisasi terhadap PT IPU dengan melaporkanya ke Mabes Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat HPL. Kriminalisasi berlanjut karena Pemrov Jateng menunjuk Kejaksaan Tinggi sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah penguasaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu. "Berkali-kali diperiksa oleh penyidik. Tapi kemudian hasilnya tidak ada unsur tindak pidana yang kami lakukan, itu yang nanti kita jadikanlegal opinion,” tegas Yusril.
Atas hal ini, tergugat dipersilakan untuk memberikan jawaban secara tertulis pada dua pekan kemudian. Sebelumnya, para tergugat juga diberikan pendapatnya secara lisan di muka persidangan terkait gugatan para penggugat.
http://regional.kompas.com/read/2014/12/04/18575741/Gubernur.Jawa.Tengah.Digugat.Rp.1.6.Triliun
Wow Yusril lg beraksi, pengalaman yg lalu2, sering menang dia sama pemerintah

0
2.1K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan