Divonis 8 Tahun, Massa HMI Main Aksi Bakar
Quote:
Simpatisan Anas Urbaningrum yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar sampah kardus, kayu, dan botol minuman di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Aksi itu dilakukan karena tidak terima dengan vonis Anas yang dihukum 8 tahun bui.
"Hari ini, keadilan telah diinjak-injak. Kakanda Anas dihukum padahal dia tidak bersalah," kata Jaya Purnama, koordinator lapangan, sambil berteriak-teriak di depan gedung Pengadilan Tipikor, Rabu, 24 September 2014
Pantauan Tempo, saat ini massa HMI berorasi mengelilingi sampah yang dibakar. Mereka terus berteriak menjelekkan hakim dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tutup KPK! Keadilan tidak ada di negeri ini!," kata Jaya. "Atas nama negara Anas harus dibebaskan!" kata Jaya.
Terlihat aparat kepolisian terus berjaga mengawasi demonstrasi oleh massa HMI. Polisi membentuk barikade di depan pintu masuk gedung Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengantisipasi kericuhan. Anas pernah menjabat Ketua Umum HMI.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, terhadap Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
SUMBER