- Beranda
- Komunitas
- News
- The Online Business
Menyikapi Bisnis Investasi Online / HYIP yang kian Marah


TS
cyborgfx
Menyikapi Bisnis Investasi Online / HYIP yang kian Marah

Alhamdulillah akhirnya artikel ini bisa saya posting, sebelum agan-agan membaca keseluruhan artikel ini, perlu saya sampaikan bahwa artikel ini merupakan artikel kiriman dari agan-agan yang telah bersedia untuk berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan dengan kita semua. Dalam artikel ini membahas mengenai hukum HYIP menurut Islam dan Agama lain. Perlu juga saya sampaikan dan saya ingatkan bahwa artikel ini bukanlah acuan pasti bagi agan-agan semua, agan-agan boleh memiliki pendapat yang berbeda, tetapi bagi agan-agan yang selama ini masih mencari informasi dan bertanya-tanya mengenai hukum bermain HYIP menurut islam, semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan agan-agan semua.
Saya menyarankan agar membaca artikel ini secara keseluruan dari awal sampai akhir karena dalam artikel ini ada 2 artikel yang saya muat, ada 2 pendapat yang masing-masing memiliki alasan/dasar yang patut kita hargai. Saya berharap agan-agan tidak perlu mempertentangkan mengenai kedua pendapat ini, silahakan jadikan bahan masukan, bahan informasi dan bahan referensi untuk agan-agan dan silahkan ambil kesimpulan masing-masing.
Bila anda memiliki opini, pendapat, atau dasar hukum yang berbeda mari kita saling menghargai perbedaan itu.
Baik tanpa panjang lebar selamat membaca, sekali lagi saya sarankan agar membaca secara keseluruhan dari awal sampai akhir artikel ini dan silahkan silahkan simpulkan masing-masing:
Artikel Pertama Hukum Bermain HYIP di Agama khususnya islam Sebenarnya bagaimana sih hukum bermain HYIP Apakah halal atau haram ? Apakah termasuk riba atau bukan ?
Pasti itulah yang ada dibenak anda apabila ingin terjun di dalam bisnis online . Banyak di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa bermain HYIP hukumnya haram . Coba anda tanyakan hal ini : Dari manakah sumber pendapat tersebut muncul ? Hal apa yang melandasi argument tersebut sehingga argument tersebut dapat dianggap valid oleh beberapa masyarakat ? Setelah anda bertanya & berdiskusi , pasti masyarakat tidak mengetahui bagaimana awal sejarah hukum Riba tersebut diturunkan serta diharamkan di kalangan masyarakat .
Saya akan bedah semua sejarah datangnya hukum riba itu hingga mendetail .
Pengertian Riba Riba secara Bahasa yaitu : Tambahan , Tumbuh , Tumbuh Membesar . (Pengembalian pokok atau modal secara Batil)
Macam – macam Riba menurut Fiqih
• Riba Qordh : Suatu Manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
• Riba Fadhl : Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi .
• Riba Jahiliyah : Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
• Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang Ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Umat Islam sekarang ini hanya berlandaskan hal tersebut karena menurut mereka penjelasan Riba yang jelas dijelaskan didalam ilmu Fiqih namun mereka tidak melihat sejarah turunnya Hukum Riba pada masa lalu .
Al Qur’an & seluruh kitab lainya diturunkan oleh Allah dengan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan serta kebahagiaan kepada umatnya . Kebahagiaan , kesejahteraan serta keamanan dapat tercapai apabila ditetapkannya hukum-hukum atau aturan – aturan . Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kitab Allah seluruhnya berisi hukum-hukum yang bertujuan untuk memberikan kebahagiaan & kesejahteraan kepada seluruh umatnya di alam semesta . Apabila ada seseorang yang hanya mempelajari hukum Allah melalui 1 sisi yaitu hadits maupun ilmu fiqih timbulah pertanyaan pada benak saya . “Sebenarnya kitab kita hadits atau Al Qur’an ?” . Mengapa orang – orang banyak mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an ? .
Sebelum saya menjawab tentang orang-orang lebih mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an saya akan membedah sejarah turunya hukum Riba .
Alkisah pada jaman dahulu ada seorang sahabat Rasul yang sangat miskin , bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari tidak mampu . Sahabat Rasul tersebut tidak memiliki apa – apa untuk memenuhi kebutuhannya seperti makan – minum & kebutuhan lainya. Lalu pada suatu hari sahabat Rasul tersebut menemui saudagar kaya untuk meminjam uang dengan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari .
Orang yang meminjamkan uang kepada Sahabat Rasul tersebut menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan yaitu dengan menambahkan jumlah uang dari pinjaman Sahabat Rasul . Analoginya : Saudagar kaya meminjamkan Rp1jt , Sahabat Rasul harus mengembalikan Rp.1,3jt atau bahkan lebih Sahabat Rasul adalah orang yang sangat miskin sehingga kemungkinan besar ia tidak dapat mengembalikan uang tersebut dikarenakan uang pinjamannya untuk memenuhi kebutuhan nya sehari – hari bukan untuk mengembangkan sebuah usaha atau bisnis atau untuk modal usaha lainya.
Perilaku saudagar kaya tersebut termasuk menindas , memeras & mengeksploitasi orang miskin . Sehingga dari itu semua saudagar kaya tersebut termasuk golongan orang – orang yang memakan bunga / riba .
Pada sekitar tahun 347-427 SM Plato dan muridnya yaitu Aristoteles yang merupakan 2 pemikir filosuf terkenal di dunia mengecam system bunga .
Dua Alasan mengecam system bunga yaitu
1. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat .
2. Bunga merupakan alat bagi golongan KAYA untuk MENGEKSPLOITASI golongan MISKIN.
Setelah kita melihat dari sejarah tersebut dapat kita simpulkan bahwa Riba sebenarnya berlaku kepada orang Kaya yang menindas , memeras & mengeksploitasi orang miskin .
Lantas apakah di dalam agama juga seperti itu ? Saya jawab YA ! .
Mau Bukti ? OKE
Keluaran 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku , orang yang MISKIN di antaramu , maka janganlah engkau berlaku sebagi penagih utang terhadap dia : Janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.
Ulangan 23:29 “Janganlah engkau membungakan kepada SAUDARAMU (sesama manusia) ,baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.
Imamat 25:36-37 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya melainkan engkau harus takut akan Allahmu supaya saudaramu bisa hidup di antaramu . Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta Bunga , juga memakanmu janganlah kau berikan dengan meminta Riba
Lukas 6:34-35 “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap menerima sesuatu darinya . Apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak . Tetapi kamu , kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan . Maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat .
QS Ar-Ruum :39 “Dan sesuatu Riba yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia , maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah , maka yang berbuat demikian itulah orang – orang yang melipatgandakan pahalanya” Ø
QS An-Nisa : 160-161 “Maka disebabkan kezaliman orang orang yahudi , kami harapkan atas mereka memakan makanan yang baik – baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba , padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya ,dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil . Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih “
Dari sejarah tersebut dapat kita ketahui bahwa sebenarnya Riba itu adalah penambahan atau uang yang kita pinjamkan kepada orang miskin serta kita sebagai orang yang meminjamkan mengeluarkan Bunga yang besar sehingga orang miskin tersebut dapat tertindas ,sudah tertindas malah kita tindas , Astaghfirullah…..
Lalu apakah HYIP termasuk Riba ? Saya jawab :TIDAK:
Karena disini kita sebagai orang yang meminjamkan uang untuk modal usaha kepada orang lain serta kita tidak menetapkan bunga ,namun orang tersebut (pemilik HYIP) yang menetapkan bunga & kita sepakati . Jadi disini kita sebagai peminjam tidak menindas & pemilik HYIP tersebut tidak tertindas .
Lantas mengapa orang – orang banyak mengatakan bahwa HYIP itu termasuk Riba , ?
Saya jawab : Karena mereka hanya berlandaskan atas Hadits & fiqih saja namun tidak melihat sejarah pada masa lalu .
Analoginya ( ???? >> Hadits > Al Qur’an >> Riba Haram ) artinya “Sejarah yang tidak jelas lalu kita melihat hukum riba didalam hadits lalu kita melihat larangan Al Qur’an bahwa Riba Haram dan kita menetapkan bahwa HYIP itu haram !! ,
Kini saya bertanya : Jika orang –orang hanya berlandaskan hadits lantas kitab kita apa ?
apakah hadits ataukah kitab dari Allah ? Hadits itu buatan manusia , sedangkan kitab itu buatan Allah . Sejarah turunya kitab pasti diawali dan diakhiri (ada awal & ada akhir) , seperti Taurat & Injil barulah turun Al Qur’an sebagai penyempurna kitab sebelumnya (menurut Agama Islam).
Maka dari itu wajiblah kita mengetahui & belajar sejarahnya Riba melalui kitab kitab yang sebelumnya , dengan hal itu dapat menghilangkan kita dari sifat Suudhon Karena kita telah belajar bersungguh – sungguh & menetapkan sesuatu hal dengan landasan yang jelas .
Di kalangan umat muslim banyak sekali yang salah pengertian terhadap tafsir tafsir Al Qur’an , sebuah kesalahan pasti ada sebab nya . Sebab dari seseorang salah mentafsirkan karena umat muslim pada jaman sekarang diam diam telah diserang di dalam alam bawah sadarnya oleh umat Yahudi & Nasrani .
Di dalam misi Misionaris mereka diam diam mengajarkan kepada umat muslim apabila mempelajari ajaran agama islam hanya membaca & membuat ayat ayat nya menjadi lagu lagu yang indah . Coba anda tanyakan kepada teman anda yang telah khatam berkali – kali , apakah khatam arti & maknanya ataukah hanya khatam membaca ?
berapa surat beserta artinya yang telah ia hafal serta dapat mengerti maknanya ? .
Bahkan lebih Ekstrim nya lagi , ada umat muslim yang takut apabila membaca kitab Injil & Taurat , padahal kitab tersebut adalah kitab yang diturunkan oleh Allah serta wajib kita pelajari dengan sungguh sungguh .
“Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an kepadamu dengan sebenarnya membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil sebelum Al Qur’an ,menjadi petunjuk bagi manusia “(QS Ali Imran : 3)
Dan kini umat Yahudi telah sukses menurunkan aqidah 95% umat muslim di Indonesia bahkan dunia hingga seluruh peralatan teknologi tercanggih di dunia di kuasai oleh orang Yahudi .
Berbagai bukti telah tertera , pada jaman dahulu umat muslim menguasai dunia , sekarang umat muslim banyak yang tertindas , miskin , dan sebagainya karena telah diperangi secara diam diam dan sangat halus . Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda & untuk semua orang yang telah membaca Artikel ini .
Artikel Kedua Hukum bermain Hyip menurut Islam HYIP adalah singkatan dari High Yield Investment Program atau kalau diartikan secara bebas Program Investasi dengan Profit Tinggi. Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan. Mengenai hukumnya, Sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dan untuk pendapat lainya Jika ada yang mengatakan bahwa setiap investasi atau bisnis memiliki risiko, maka jawabannya adalah benar bahwa bisnis dan investasi memiliki risiko, akan tetapi risiko tidak sama dengan penipuan.
Skema Ponzi adalah penipuan, karena sistem keduanya memberikan bagian keuntungan bukan dari sebuah transaksi bisnis riil melainkan dari setoran modal investor lain dan itu adalah KECURANGAN… bukan risiko.
Bila kita kaji secara syar’i maka HYIP bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal : Terdapat unsur Riba; karena menjanjikan keuntungan fix atas investasi yang di tanam tidak memperhatikan apakah perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian
Terdapat unsur Gharar; Yaitu memakan harta orang lain secara batil dan ini nampak dari akad transaksinya tidak jelas untuk kegiatan usaha apa, tidak ada laporan keuangan yang menggambarkan kondisi usaha riil usaha serta pada sebagian perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi skema Ponzi ini sengaja menyamarkan aspek legalitas perusahaannya. “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29).
Terdapat unsur Maysir ; spekulasi atau judi Jadi bisa dikatakan bahwa investasi seperti ini adalah bodong dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu kepada pengusaha muslim yang berniat untuk mengembangkan hartanya hendaknya berhati-hati, terlebih lagi dalam sistem ekonomi kapitalistik seperti sekarang ini yang tidak memperhatikan aspek halal dan haram. Islam secara gamblang telah menjelaskan hukum sebab-sebab pengembangan harta (Tanmiyatul Mal), bila kita belum memahami maka didiklah diri kita sendiri terlebih dahulu agar tidak hanya selamat harta dari kerugian namun juga usaha kita menjadi berkat dan berkah.
Jadi Kesimpulan menurut saya :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Dan tentunya yang terpenting jika sukses dalam bisnis online atau offline jangan lupa bersedekah.
Minimal 2.5% dari penghasilan kita. Karena sedekah atau shodaqoh bisa membersihkan harta kita dari keharaman atau riba.
Semoga Alloh meridhoi usaha kita. Semoga bermanfaat.
Quote:
Diubah oleh cyborgfx 30-11-2014 15:13
0
2.4K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan