- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berkas Kasus Obor Rakyat yg berisi jonru ke Jokowi sudah masuk ke Kejagung


TS
bright.day
Berkas Kasus Obor Rakyat yg berisi jonru ke Jokowi sudah masuk ke Kejagung
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terkait Tabloid Obor Rakyat dari penyidik pidana umum Bareskrim Mabes Polri.
Berkas perkara untuk tersangka Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa itu kini tengah diteliti tim jaksa.
"Kejagung menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah berkas 2 tersangka itu bisa dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Untuk diteliti kembali oleh Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari," tandas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi.
"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri.
Kasus ini berawal ketika Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dinilai menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu berstatus calon presiden.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Ein)
sumur : jangan suka men-jonru
Jadikan ini pelajaran berharga,...
bahwa men-jonru adalah perbuatan yg sangat keji,
bahkan lebih keji drpd pembunuhan.
So, jangan pernah ada lagi jonru di antara kita...


Berkas perkara untuk tersangka Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa itu kini tengah diteliti tim jaksa.
"Kejagung menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah berkas 2 tersangka itu bisa dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Untuk diteliti kembali oleh Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari," tandas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius membenarkan timnya telah memeriksa Jokowi.
"Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) Memberikan keterangan, berkas di Kejaksaan Agung. Sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung," ucap Suhardi di Mabes Polri.
Kasus ini berawal ketika Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dinilai menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu berstatus calon presiden.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Ein)
sumur : jangan suka men-jonru
---------------------------------------------------
Jadikan ini pelajaran berharga,...
bahwa men-jonru adalah perbuatan yg sangat keji,
bahkan lebih keji drpd pembunuhan.
So, jangan pernah ada lagi jonru di antara kita...


Diubah oleh bright.day 02-12-2014 05:25
0
5.6K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan