- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Spesifikasi Kapal Tidak Sesuai, Pejabat Dishub DKI Rugikan Negara Rp 24 Miliar


TS
WAMIN
Spesifikasi Kapal Tidak Sesuai, Pejabat Dishub DKI Rugikan Negara Rp 24 Miliar
Jakarta - Kejaksaan Agung mengidentifikasi nilai kerugian negara dalam pengadaan sarana transportasi kapal penyeberangan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melayani rute Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, menuju Kepulauan Seribu mencapai Rp 24 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman, ditangkap oleh penyidik Kejagung pada Kamis (27/11) lalu.
Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengonfirmasi bahwa negara dirugikan sebesar Rp 24 miliar dalam pengadaan kapal Dishub DKI tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tim ahli perkapalan Oktober lalu ternyata memang benar kapal Catamaran tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Sarjono kepada SP, saat dihubungi Sabtu (29/11) pagi.
Menurut Sarjono, Kapal Motor Penumpang (KMP) Cataraman tersebut seharusnya berdasarkan spesifikasi teknis kontrak pembeliannya memiliki kecepatan 22 knot, namun dari hasil pemeriksaan ahli transportasi laut sekaligus akademisi dari Universitas Pattimura ternyata kapal tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan 13 knot saja.
“Kita melihat kerugian negara dari pengadaan tersebut sebagai total loss dan negara dirugikan dari nilai pembelian kapal yang harganya mencapai Rp 24 miliar untuk satu unit kapal,” jelas Sarjono.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan dirinya tidak terkejut dengan ditahannya Kamaru Zaman.
“Sudah terlalu banyak pejabat-pejabat di Dinas Perhubungan DKI yang kerap bermain dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Tigor.
Tigor mengungkapkan terkait kasus Kamaru, Kejagung juga harus menyelidiki pembangunan gedung di dermaga Kali Adem, yang sempat amblas pada fondasinya pada awal tahun 2013 lalu.
“Selain itu teknis besaran nilai subsidi kepada penumpang dalam pengoperasian kapal yang melayani rute menuju Kepulauan Seribu juga harus diperjelas, apakah dihitung per kilometer atau seperti apa perhitungannya,” tambah Tigor.
Untuk membenahi sistem transportasi di Jakarta yang lebih baik, Tigor meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih awas dan tidak begitu saja percaya terhadap anak buahnya.
“Untuk menata angkutan di DKI, Pak Ahok wajib mengawasi kinerja Dishub DKI, terutama dalam pengadaan barang dan jasa agar benar-benar terbuka dan bisa dipantau oleh publik, sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dengan standar angkutan transportasi yang buruk. Selain itu Ahok juga harus tegas terhadap para pejabat di bawahnya yang melakukan tindakan korupsi” tandas Tigor.
http://www.beritasatu.com/nasional/2...24-miliar.html

Sebelumnya, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman, ditangkap oleh penyidik Kejagung pada Kamis (27/11) lalu.
Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengonfirmasi bahwa negara dirugikan sebesar Rp 24 miliar dalam pengadaan kapal Dishub DKI tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tim ahli perkapalan Oktober lalu ternyata memang benar kapal Catamaran tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Sarjono kepada SP, saat dihubungi Sabtu (29/11) pagi.
Menurut Sarjono, Kapal Motor Penumpang (KMP) Cataraman tersebut seharusnya berdasarkan spesifikasi teknis kontrak pembeliannya memiliki kecepatan 22 knot, namun dari hasil pemeriksaan ahli transportasi laut sekaligus akademisi dari Universitas Pattimura ternyata kapal tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan 13 knot saja.
“Kita melihat kerugian negara dari pengadaan tersebut sebagai total loss dan negara dirugikan dari nilai pembelian kapal yang harganya mencapai Rp 24 miliar untuk satu unit kapal,” jelas Sarjono.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan dirinya tidak terkejut dengan ditahannya Kamaru Zaman.
“Sudah terlalu banyak pejabat-pejabat di Dinas Perhubungan DKI yang kerap bermain dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Tigor.
Tigor mengungkapkan terkait kasus Kamaru, Kejagung juga harus menyelidiki pembangunan gedung di dermaga Kali Adem, yang sempat amblas pada fondasinya pada awal tahun 2013 lalu.
“Selain itu teknis besaran nilai subsidi kepada penumpang dalam pengoperasian kapal yang melayani rute menuju Kepulauan Seribu juga harus diperjelas, apakah dihitung per kilometer atau seperti apa perhitungannya,” tambah Tigor.
Untuk membenahi sistem transportasi di Jakarta yang lebih baik, Tigor meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih awas dan tidak begitu saja percaya terhadap anak buahnya.
“Untuk menata angkutan di DKI, Pak Ahok wajib mengawasi kinerja Dishub DKI, terutama dalam pengadaan barang dan jasa agar benar-benar terbuka dan bisa dipantau oleh publik, sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dengan standar angkutan transportasi yang buruk. Selain itu Ahok juga harus tegas terhadap para pejabat di bawahnya yang melakukan tindakan korupsi” tandas Tigor.
http://www.beritasatu.com/nasional/2...24-miliar.html

0
7.4K
50
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan