- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
( masih punya kasih ) Kemlu: Tak Semua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan


TS
abdi.dongkap
( masih punya kasih ) Kemlu: Tak Semua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menilai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan merupakan bentuk ketegasan pemerintah mempertahankan sumber daya dan wilayah perairan Indonesia.
"Tetapi bukan semuanya akan dibakar (dan ditenggelamkan), melainkan hanya contoh ketegasan sikap Indonesia. Ini untuk menunjukkan ketegasan sikap pemerintah bahwa Indonesia tak akan memberi toleransi terhadap penangkapan ikan secara ilegal," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2014).
Tene menjelaskan, penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing, yang dimaksud presiden, tentu tetap memperhatikan berbagai hal dan perjanjian negara. Pembakaran kapal juga dilakukan sesuai dengan situasi dan peraturan yang ada.
"Jadi, tidak semuanya akan dilakukan tindakan penenggelaman atau pembakaran kapal. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi nelayan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia untuk mencuri ikan. Jadi tujuannya adalah untuk pencegahan," kata Tene.
Menurut Michael, kasus illegal fishing yang perlu ditindak keras seperti perintah Presiden yakni kasus penangkapan ikan secara ilegal dan masif oleh pemodal kuat dengan menggunakan kapal-kapal besar. Sedangkan untuk kasus nelayan tradisional yang tertangkap melewati batas wilayah perairan negaranya, biasanya nelayan akan dipulangkan ke negaranya.
"Misalkan antara Indonesia dan Malaysia ada kesepakatan untuk menangani kasus nelayan-nelayan tradisional yang menangkap ikan hingga melewati batas perairan negaranya, nelayan tidak dihukum tetapi akan dipulangkan ke negaranya," kata Tene.
"Tetapi bukan semuanya akan dibakar (dan ditenggelamkan), melainkan hanya contoh ketegasan sikap Indonesia. Ini untuk menunjukkan ketegasan sikap pemerintah bahwa Indonesia tak akan memberi toleransi terhadap penangkapan ikan secara ilegal," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2014).
Tene menjelaskan, penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing, yang dimaksud presiden, tentu tetap memperhatikan berbagai hal dan perjanjian negara. Pembakaran kapal juga dilakukan sesuai dengan situasi dan peraturan yang ada.
"Jadi, tidak semuanya akan dilakukan tindakan penenggelaman atau pembakaran kapal. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi nelayan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia untuk mencuri ikan. Jadi tujuannya adalah untuk pencegahan," kata Tene.
Menurut Michael, kasus illegal fishing yang perlu ditindak keras seperti perintah Presiden yakni kasus penangkapan ikan secara ilegal dan masif oleh pemodal kuat dengan menggunakan kapal-kapal besar. Sedangkan untuk kasus nelayan tradisional yang tertangkap melewati batas wilayah perairan negaranya, biasanya nelayan akan dipulangkan ke negaranya.
"Misalkan antara Indonesia dan Malaysia ada kesepakatan untuk menangani kasus nelayan-nelayan tradisional yang menangkap ikan hingga melewati batas perairan negaranya, nelayan tidak dihukum tetapi akan dipulangkan ke negaranya," kata Tene.
sumbernyah
Soal Kapal Pencuri Ikan, Menlu Harus Segera Memberi Klarifikasi Kepada Malaysia
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi saat berbicara di hadapan Program Pendidikan Reguler Angkatan 51 dan 52 Lemhanas pada selasa 18 November lalu mengatakan terhadap kapal-kapal asing pencuri ikan diperintahkan agar langsung ditenggelamkan tidak perlu ditangkap.
Pernyataan ini memunculkan reaksi di Malaysia. UtusanOnline, media online dari surat kabar berpengaruh Utusan Malaysia dalam tulisannya yang berjudul "Maaf Cakap, Inilah Jokowi" menganggap Presiden Jokowi pemimpin yang sedikit angkuh dalam urusan luar negeri.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dalam rilisnya mengatakan, tulisan media Malaysia itu juga membandingkan dengan para pekerja migran gelap asal Indonesia yang kerap membuat keonaran di Malaysia. Pemerintah Malaysia tidak memperlakukan para pekerja migran tersebut di luar batas kemanusiaan.
"Dalam konteks ini Menlu Retno L. Marsudi harus cepat bertindak dan memberi klarifikasi ke Dubes Malaysia untuk Indonesia atau Menlu Malaysia agar permasalahan tidak berkembang secara liar dan memperngaruhi hubungan kedua negara, utamanya hubungan rakyat ke rakyat," kata Hikmahanto.
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu disampaikan oleh Menlu sebagai klarifikasi.
Pertama, pernyataan Presiden Jokowi tidak ditujukan secara khusus kepada nelayan atau kapal penangkap ikan asal Malaysia. Adapun yang disampaikan Presiden adalah secara umum kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kedua, obyek yang ditenggelamkan adalah kapal, tidak termasuk awak/manusianya. Adalah bertentangan dengan HAM apabila manusianya turut ditenggelamkan.
Alasan meneggelamkan kapal disamping diperbolehkan menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009, adalah ditujukan agar kapal yang sama tidak digunakan kembali untuk melakukan illegal fishing
Ketiga, perintah menenggelamkan kapal oleh Presiden Jokowi sama sekali tidak bertujuan untuk memprovokasi Malaysia atau menggelorakan 'ganyang' Malaysia. Tujuannya semata-mata untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.
Klarifikasi ini penting agar publik di Malaysia tidak terpengaruh oleh berita menyesatkan yang disampaikan oleh media Malaysia.
Pernyataan ini memunculkan reaksi di Malaysia. UtusanOnline, media online dari surat kabar berpengaruh Utusan Malaysia dalam tulisannya yang berjudul "Maaf Cakap, Inilah Jokowi" menganggap Presiden Jokowi pemimpin yang sedikit angkuh dalam urusan luar negeri.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dalam rilisnya mengatakan, tulisan media Malaysia itu juga membandingkan dengan para pekerja migran gelap asal Indonesia yang kerap membuat keonaran di Malaysia. Pemerintah Malaysia tidak memperlakukan para pekerja migran tersebut di luar batas kemanusiaan.
"Dalam konteks ini Menlu Retno L. Marsudi harus cepat bertindak dan memberi klarifikasi ke Dubes Malaysia untuk Indonesia atau Menlu Malaysia agar permasalahan tidak berkembang secara liar dan memperngaruhi hubungan kedua negara, utamanya hubungan rakyat ke rakyat," kata Hikmahanto.
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu disampaikan oleh Menlu sebagai klarifikasi.
Pertama, pernyataan Presiden Jokowi tidak ditujukan secara khusus kepada nelayan atau kapal penangkap ikan asal Malaysia. Adapun yang disampaikan Presiden adalah secara umum kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kedua, obyek yang ditenggelamkan adalah kapal, tidak termasuk awak/manusianya. Adalah bertentangan dengan HAM apabila manusianya turut ditenggelamkan.
Alasan meneggelamkan kapal disamping diperbolehkan menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009, adalah ditujukan agar kapal yang sama tidak digunakan kembali untuk melakukan illegal fishing
Ketiga, perintah menenggelamkan kapal oleh Presiden Jokowi sama sekali tidak bertujuan untuk memprovokasi Malaysia atau menggelorakan 'ganyang' Malaysia. Tujuannya semata-mata untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.
Klarifikasi ini penting agar publik di Malaysia tidak terpengaruh oleh berita menyesatkan yang disampaikan oleh media Malaysia.
berita tambahan
tenang, ga ditenggelemin semua, cuma peringatan doang, paling cuma 10-20 kapal doang yg bakal dilelepin

negara gua tambah keren

Diubah oleh abdi.dongkap 28-11-2014 16:43


tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
Kutip
17
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan