Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jimmy.k3Avatar border
TS
jimmy.k3
[Analisa] BENARKAH INDONESIA TIDAK BERHAK MENENGGELAMKAN KAPAL ILEGAL?
Silahkan berbagi untuk mengetahui hak yang dimiliki Indonesia sebagai negara berdaulat dan mereka yang justru menggerogotinya dari dalam.

Belakangan ini banyak suara berpolemik mengenai perintah Presiden dan Menteri Kelautan untuk menenggelamkan kapal yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal untuk berbagai tujuan, mulai dari merompak, mengambil hasil laut, bahkan untuk memindahkan batas negara dengan mendirikan struktur berbendera.

Karena banyak yang menjadikan hukum internasional dan perjanjian antar negara sebagai alasan, maka kami akan mengupas hal ini mulai dari lingkar paling luar sampai yang paling dalam. Hukum internasional mengenai kelautan dimuat dalam UNCLOS (United Nations Convention on Law of the Sea - Konvensi PBB mengenai Hukum Kelautan), kami hanya akan membahas bagian-bagian yang relevan dengan hak dan kedaulatan Indonesia.

FAKTA
* LAUT LEPAS (http://www.un.org/depts/los/conventi...clos/part7.htm)
Dimulai dari laut lepas (high sea/international waters), pada Pasal 86 (Article 86) konvensi ini menyatakan bahwa aturan yang terdapat di laut lepas tidak berlaku bagi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), laut teritorial, perairan dalam wilayah suatu negara, maupun laut kepulauan dari negara kepulauan.

Pasal 91, 92 dan 94 mengatur bahwa setiap kapal hanya boleh memiliki satu bendera dan resmi terdaftar di negara tersebut. Kapal yang memiliki banyak bendera dan menggunakan sesukanya dianggap sebagai kapal tidak berbendera dan tidak resmi terdaftar, sehingga tidak masuk dalam aturan.

* ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (http://www.un.org/depts/los/conventi...clos/part5.htm)
di sini hanya sebuah negara berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, melestarikan dan mengatur (Pasal 56 dan 61) sedangkan negara lain harus terlebih dahulu meminta ijin untuk lewat atau melakukan kegiatan dan mematuhi hukum yang berlaku oleh negara pemilik ZEE (Pasal 58).
Dalam Pasal 73 ditegaskan bahwa dalam menegakkan hak dan kedaulatannya negara pemilik ZEE berhak melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum APAPUN sesuai hukum negara tersebut dan sesuai konvensi kelautan terhadap kapal lain (ayat 1), kapal dan awak yang ditahan harus segera dibebaskan setelah mendapatkan jaminan yang sesuai dari negara asalnya (ayat 2), negara pemilik ZEE tidak diperkenankan untuk memberlakukan hukuman fisik termasuk memenjarakan untuk pelanggaran yang berhubungan dengan penangkapan hasil laut kecuali dinyatakan lain oleh hukum atau perjanjian negara tersebut (ayat 3), penahanan dan tindakan hukum yang diambil terhadap kapal pelanggar harus diberitahukan kepada negara asalnya melalui jalur resmi yang sesuai (ayat 4).

* LAUT TERITORIAL (http://www.un.org/depts/los/conventi...clos/part2.htm)
Dalam laut teritorial setiap kapal berhak untuk melintas dengan meminta ijin otoritas setempat (Pasal 17, 18 dan 19 ayat 1), pada saat melintas salah satu yang tidak boleh dilakukan kapal negara lain adalah menaik/turunkan komoditas, melakukan penangkapan hasil laut dan keluar dari jalur yang ditentukan (Pasal 19 ayat 2 huruf g, i, dan l). Negara yang dilintasi berhak melakukan tindakan hukum dengan memperhatikan hukum internasional jika ketentuan dalam Pasal 19 dilanggar (Pasal 21).

* MOU INDONESIA-MALAYSIA
(http://treaty.kemlu.go.id/index.php/.../download/1273)
Keterangan tambahan: http://www.beritasatu.com/nasional/2...adisional.html

MoU Indonesia-Malaysia mengenai nelayan tradisional ini HANYA berlaku untuk:
1. Area dimana batas wilayah laut antar negara belum jelas (sepanjang Selat Malaka - Pasal 5)
2. Nelayan tradisional dengan kapasitas maksimal 10GT.

- UU NO 45 TAHUN 2009 (http://www.kemendagri.go.id/produk-h...-45-tahun-2009)

Dalam Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa penyidik dan atau pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

- Media Utusan Malaysia sebut Jokowi angkuh [url]http://www.utusan.com.my/rencana/maaf-cakap-inilah-jokowi-1.28094[/rl]


- Malaysia seringkali menangkap nelayan Indonesia di Selat Malaka walau sudah ada MoU http://www.waspada.co.id/index.php?o...ngkap-malaysia


- Malaysia pernah dengan sengaja menembaki dan menabrak kapal tongkang yang sedang mengangkut TKI [url]http://atjehposcumarticles/read/6292/Tongkang-Pengangkut-97-TKI-Aceh-Ditembaki-dan-Ditabrak-Kapal-Malaysia[/url]


- Nelayan Malaysia tetap ditahan dan diproses secara hukum. http://www.republika.co.id/berita/ko...-tetap-ditahan

- Penenggelaman kapal ilegal disebut gagah-gagahan oleh Ketua Komisi I DPR. http://www.republika.co.id/berita/na...l-asing-ilegal


- Bakamla memiliki kewenangan lebih dibandingkan Bakorkamla. http://nasional.kontan.co.id/news/le...-lebih-bertaji


ANALISA:
1. Hukum Internasional dan MoU hanya berlaku bagi kapal berbendera RESMI dan TERDAFTAR di negaranya.
2. MoU Indonesia-Malaysia hanya bisa digunakan pada daerah tertentu saja dan merugikan nelayan kita. http://simwaskan.djpsdkp.kkp.go.id/berita/baca/69

3. Malaysia menyebut Jokowi angkuh tetapi mereka sendiri seringkali melanggar MoU.
4. UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sudah jelas menyebutkan tindakan yang boleh dilakukan terhadap kapal yang melanggar.
5. Peningkatan wewenang Bakamla adalah langkah maju untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
6. Sangat aneh jika mengundang investasi dari Tiongkok dimana kita dapat mengatur dan bernegosiasi untuk kondisinya dikatakan menjual bangsa, tetapi jika kedaulatan bangsa dilanggar dengan kapal ilegal malah kita harus takut dengan protes Tiongkok.#‎tanya_kenapa
?

KESIMPULAN:
1. Untuk kapal yang melanggar hukum baik hukum internasional, dan MoU juga aturan kelautan Indonesia, kita BERHAK PENUH melakukan penenggelaman kapal tanpa menghilangkan nyawa awaknya.
2. Pernyataan Malaysia menunjukkan keputusasaan karena Indonesia tidak lagi dapat ditawar masalah kedaulatan.
3. Mengatakan bahwa tidak mengerti Indonesia sebagai poros maritim adalah kebodohan karena sejak kecil kita sudah diajarkan untuk bangga terhadap pentingnya lokasi geografis Indonesia.



Diubah oleh jimmy.k3 28-11-2014 11:14
0
5.1K
44
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan