[Kasus JIS] - KPAI Ngotot Salahkan Pekerja Kebersihan JIS
TS
AstyUlan
[Kasus JIS] - KPAI Ngotot Salahkan Pekerja Kebersihan JIS
1st at all,
Inilah fungsi dan kegunaan sebenarnya dari KPAI:
Spoiler for Tupoksi KPAI:
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
Nah, sekarang lihat kelakuan dari Erlinda, Sekretaris KPAI:
Quote:
KPAI Ngotot Salahkan Pekerja Kebersihan JIS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap ngotot untuk menyeret para pekerja kebersihan di Jakarta International School (JIS) sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap MAK, mantan siswa TK di JIS. Hal itu terungkap dari pernyataan sekretaris KPAI Erlinda yang hadir dalam sidang ke-17 kasus dugaan kekerasan seksual di PN Jakarta Selatan hari ini. “Jika para pekerja kebersihan ini dibebaskan, kami akan membawa kasus ini ke mahkamah internasional. Banyak oknum penegak hukum kita yang sudah bisa dibeli,”ujar Erlinda berapi-api kepada wartawan, Rabu (26/11/2014).
Sejak kasus dugaan kekerasan seksual di JIS ini mencuat April lalu, Erlinda memang sangat membela ibu korban yaitu Pipit Kroonen. Bahkan, kendati pengadilan belum memutuskan para pekerja kebersihan dinyatakan bersalah, KPAI secara luar biasa memberikan penghargaan kepada Pipit Kroonen atas laporannya soal dugaan sodomi ke anaknya itu.
Namun, setelah sidang berjalan 17 kali, laporan tentang adanya sodomi terhadap MAK justru semakin kabur. Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kasus ini diduga merupakan sebuah rekayasa. Apalagi bersamaan dengan kasus pidana ini, Pipit Kroonen juga menggugat JIS senilai Rp 1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut ditaksir cukup untuk membeli seluruh tanah di lokasi sekolah JIS berada.
Empat lembaga kesehatan ternama yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri yang telah memberikan kesaksian di persidangan pekerja kebersihan JIS, secara tegas menyatakan bahwa sodomi tidak pernah ada. Hasil visum dan uji laboratorium terhadap MAK memastikan bahwa kondisi anusnya normal.
“dr Ferryal Basbeth, ahli forensik dalam keterangannya memastikan bahwa berdasarkan fakta medis dan kondisi korban MAK, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada. dr. Ferryal juga menegaskan sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, korban MAK tidak mengalami penyakit menular seksual. Keterangan ini sejalan dengan kesaksian dari saksi-saksi dan fakta hukum yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan,” ungkap Patra Zen di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Sementara itu, kinerja KPAI yang cenderung tampil di kasus-kasus kontroversial juga tak lepas dari pengamatan DPR. “Kenapa KPAI membuat program perlindungan anak yang diimplementasikan hanya di sembilan dari 34 provinsi yang ada. Karena tentunya seluruh anak Indonesia harus mendapat perlindungan yang sama dari KPAI. Ini harus diseriusi,” ungkap anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih dalamRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan KPAI, Senin (24/11).
Akibat buruknya kinerja KPAI ini, anggaran KPAI di tahun 2014 yang semula sebesar Rp 10 miliar oleh DPR dipangkas menjadi Rp 7,6 miliar.
Fungsinya KPAI:
mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
Bukannya malah mengintervensi dan ikut andil dalam kriminalisasi sih
Jadi mirip-mirip sama Polisi dan TNI nih, kinerjanya buruk, akhirnya jadi banci tampil. biar posisi aman dan dana ga dipangkas.
Emang aneh sih, dari awal KPAI ngotot udah harus ada tersangka dalam kasus ini. HARUS ADA TERSANGKA. Kebalikan dari kasus anak-anak SMA 34 yang udah jelas ngelanggar hukum karena melakukan bully, tapi sama mereka malah dibilang mereka itu korban. ini dulu yang sempet bikin KPAI clash sama Ahok.