kecebonggendutAvatar border
TS
kecebonggendut
Alangkah lucunya negri ini

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, jangankan untuk menenggelamkan kapal asing ilegal, untuk mengawasi perairan Indonesia saja masih jauh dari kata maksimal.

"Di undang-undang itu enggak ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang punya kewenangan menenggelamkan. Kalau untuk shock therapy enggak apa-apa, tetapi seberapa siap? Jangan sampai kapal Tiongkok ditenggelamkan, Tiongkok marah, kitanya bingung," kata Mahfudz, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

http://nasional.kompas.com/read/2014....Gagah-gagahan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN

Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
0
1.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan