5 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Larangan Motor Melintas di HI
TS
adet10
5 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Larangan Motor Melintas di HI
Spoiler for No Repost:
Quote:
Jakarta- Pelarangan motor melintas di Bundaran HI-Jl Medan Merdeka Barat akan diuji coba mulai 17 Desember mendatang. Pelarangan pemotor ini menimbulkan pro dan kontra dari warga Jakarta.
Tujuan utama pelarangan pemotor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat adalah untuk keselamatan berlalu lintas. Gubernur DKI Jakarta Ahok melihat, banyak pemotor yang berangkat dari kota-kota di pinggiran Jakarta yang setelah memasuki Jakarta menjadi kehilangan konsentrasi, kelelahan dan emosi, yang mempengaruhi perilaku berlalu lintas dan keselamatan di jalan.
Kepolisian sudah menyatakan dukungannya untuk pembatasan motor di ruas HI-Jl Medan Merdeka Barat ini. "Polda Metro Jaya sangat setuju dengan aturan ini. Pemberlakuan untuk roda dua ini seharusnya sudah dibatasi. Kalau pembatasan tidak dilakukan, yang suka dimaki-maki itu adalah anggota kami, tidak akan ada masyarakat kita yang peduli dengan orang lain," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Selasa (25/11/2014).
Berikut ini adalah lima hal yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan tersebut:
Spoiler for Berlaku 24 Jam Setiap Hari:
Berlaku 24 Jam Setiap Hari
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan pelarangan motor melintas di Hi ini akan belaku setiap hari selama 24 jam.
"Pada hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur, mekanisme ini juga tetap berlaku. "Non-stop 24 jam, setiap hari," kata Benjamin kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (25/11/2014).
Mekanisme ini berbeda dengan kebijakan terkait lalu lintas lainnya. Seperti aturan 3 in 1 yang diterapkan di ruas jalan protokol, biasanya hanya berlaku di jam tertentu, antara pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.
Spoiler for 11 Lokasi Parkir untuk Memarkir Motor di Sekitar HI:
11 Lokasi Parkir untuk Memarkir Motor di Sekitar HI
Pemotor yang melintas di sekitar HI-Jl Medan Merdeka Barat bisa memarkir kendaraan mereka di gedung-gedung yang ada di sekitar kawasan bisnis itu. Pemprov DKI menginformasikan 11 tempat parkir yang bisa menampung ribuan motor.
11 Tempat parkir itu adalah Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower. Tentu saja pemotor harus membayar sesuai tarif, sekitar Rp 2.000/jam.
Wakadishub DKI Benyamin Bukit menyatakan Pemprov sedang merampungkan perjanjian kerjasama dengan para pengelola gedung. Benyamin menghimbau pemotor memarkirkan kendarannya dan melanjutkan perjalannya dengan naik bus tingkat gratis yang akan difasilitasi pemrov.
"Ke-11 tempat itu bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor. Silahkan gunakan fasilitas parkir di 11 tempat itu dan gunakan bus tingkat gratis untuk melintas di jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," terangnya.
Spoiler for Larangan Motor Tak Berlaku Bagi Polisi dan Dishub:
Larangan Motor Tak Berlaku Bagi Polisi dan Dishub
Larangan motor melintas di HI-Jl Medan Merdeka Barat ini tak berlaku untuk kendaraan milik polisi dan juga Dinas Perhubungan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, petugas polisi, Dishub DKI, dan TransJakarta tetap diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Namun haruslah kendaraan dinas dan sedang dalam tugas di kawasan tersebut.
"Yang boleh adalah petugas baik polisi, Dishub, TransJakarta, yang meggunakan kendaraan dinas dan sedang dalam menjalankan tugas. Maka orang-orang khusus ini boleh melewati sana," ujar Hindarsono usai acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
Spoiler for Pelarangan Motor akan Diperluas di Seluruh Jalan Protokol:
Pelarangan Motor akan Diperluas di Seluruh Jalan Protokol
Pelarangan motor ini rencananya akan diperluas di seluruh jalan prtokol di Jakarta. Namun hal ini menunggu kesiapan angkutan umum di Jakarta.
"Untuk sementara di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, ini hanya simbol saja. Kebijakan ini nantinya akan menjangkau di seluruh jalan protokol di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar dalam acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (25/11/2014).
Akbar mengatakan, kebijakan baru tersebut bukan melarang masyarakat untuk membeli dan menggunakan sepeda motor, namun hanya sekedar membatasi jaraknya. Ini karena tingginya angka kecelakaan di Jakarta yang mayoritas terjadi pada pengendara sepeda motor.
"Ini pembatasan, bukan melarang. Orang masih boleh menggunakan sepeda motor, tapi hanya untuk jarak pendek saja. Jadi kita bukan membatasi pembelian sepeda motor. Jadi yang bisa dilakukan Pemprov DKI sementara ini membatasi penggunaannya," kata Akbar.
Spoiler for Motor yang Melanggar akan Ditilang:
Motor yang Melanggar akan Ditilang
Pemrov DKI saat ini masih menyiapkan rambu-rambu pelarangan tersebut. Pemotor bandel yang nekat dan tetap masuk ke HI-Jl Medan Merdeka Barat akan ditilang.
"Sanksinya sama seperti melanggar rambu lalu lintas yang lain yaitu ditilang," kata Kadishub DKI M Akbar kepada detikcom, Selasa (25/11/2014).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan hukum pada saat uji coba nanti. Tapi personel kepolisian tetap melakukan pengaturan dan pencegahan sepeda motor masuk ke kawasan yang dilarang dilewati motor.
"Kita belum lakukan penindakan hukum, karena baru uji coba. Ketika sudah ditegaskan oleh pemerintah bahwa itu sudah diberlakukan, maka baru akan kita tindak," ujar Hindarsono usai acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
Hindarsono mengatakan, bentuk penindakan yang bisa dilakukan saat uji coba nanti yaitu melakukan teguran secara tertulis. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI.
"Jadi sementara kita beri teguran tertulis. Karena ini masih sosialisasi. Setelah sosialisai maka kita akan diberi tahu kapan diberlakukannya. Setelah itu baru kita lakukan penindakan hukum berupa tilang," jelas Hindarsono.
Sebagai bikers juga TS kurang setuju dengan kebijakan ini. Selain kurang populer, kebijakan ini terkesan gegabah. Walaupun TS akuin Jumlah pemotor di Jakarta memang banyak, tapi motor bukan satu-satunya penyumbang kemacetan di Jakarta.
Mengapa tidak membatasi penggunaan mobil pribadi? TS rasa itu lebih adil daripada harus mengorbankan moda transportasi utama masyarakat menengah ke bawah.