- Beranda
- Komunitas
- News
- Militer dan Kepolisian
TNI DAN MENTERI SUSI


TS
bung001jaka
TNI DAN MENTERI SUSI
Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri dan TNI untuk mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memberantas maling ikan. Salah satunya adalah usulan untuk menenggelamkan kapal bagi kapal nelayan asing yang ketahuan mencuri ikan. Waw Bagaimana menurut anda pembaca ?? Apakah sebuah gebrakan baru atau akan memunculkan konflik baru, silahkan nilai sendiri.
Menurut panglima TNI, Jenderal Moeldoko, pihaknya sudah pernah melakukan hal serupa, namun tidak pernah terekspos. Moeldoko mengatakan, kebijakan tenggelamkan kapal nelayan asing tak berizin tidak akan merusak hubungan RI dengan negara tetangga. Menurutnya, negara lain akan memahami.
Soal kendala BBM yang menjadi alasan TNI dalam patroli di laut juga dibahas tadi dengan Presiden Jokowi. Menurut Moeldoko, presiden siapkan kebutuhan BBM untuk TNI AL. Sedikitnya ada sekitar 159 kapal siap digerakkan dan semua sesuai kemampuannya.
Pada bagian lain, guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau agar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) menindaklanjuti ketegasan pihak TNI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, soal akal bulus nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Sebelumnya Seperti yang diungkap Menteri Susi bahwa ada sekelompok nelayan asing di kepulauan Derawan, Kaimantan Timur. Mereka rata-rata berasal dari Malaysia dan Filiphina.
Tidak hanya si nelayan, para keluarga seperti istri dan anak juga turut bersama. Alasan membawa keluarga kemungkinan merupakan modus agar dikategorikan sebagai nelayan tradisional.
Menurut ketentuan internasional nelayan tradisional tidak boleh dituduh melakukan illegal fishing. Mereka tinggal di perahu-perahu dan karenanya disebut 'Manusia Perahu'.
Adapun ketegasan pihak Kemenkum HAM adalah untuk mengisi kewenangan penegakan hukum yang dimiliki KKP. Di sinilah peran penting dari Menkum HAM melalui Ditjen Imigrasi untuk melakukan proses hukum. Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan UU Keimigrasian.
Selain Kemenkum HAM, Kemenlu juga memiliki peran penting. Menlu tidak boleh berdiam diri atau tidak tahu harus berbuat apa mengingat preseden serupa telah ada namun terkait warga Indonesia di luar neger. Katnya Menlu seyogyanya segera mengambil sikap dengan mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah Malaysia dan Filiphina. Dua negara ini wajib untuk memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka masing-masing. Menlu dan Menkum HAM diharapkan tegas seperti Menteri Susi Pudjiastuti dalam bertindak untuk mengimplementasikan visi pemerintahan Jokowi menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.
http://news.detik.com/read/2014/11/2...991101mainnews
Menurut panglima TNI, Jenderal Moeldoko, pihaknya sudah pernah melakukan hal serupa, namun tidak pernah terekspos. Moeldoko mengatakan, kebijakan tenggelamkan kapal nelayan asing tak berizin tidak akan merusak hubungan RI dengan negara tetangga. Menurutnya, negara lain akan memahami.
Soal kendala BBM yang menjadi alasan TNI dalam patroli di laut juga dibahas tadi dengan Presiden Jokowi. Menurut Moeldoko, presiden siapkan kebutuhan BBM untuk TNI AL. Sedikitnya ada sekitar 159 kapal siap digerakkan dan semua sesuai kemampuannya.
Pada bagian lain, guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau agar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) menindaklanjuti ketegasan pihak TNI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, soal akal bulus nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Sebelumnya Seperti yang diungkap Menteri Susi bahwa ada sekelompok nelayan asing di kepulauan Derawan, Kaimantan Timur. Mereka rata-rata berasal dari Malaysia dan Filiphina.
Tidak hanya si nelayan, para keluarga seperti istri dan anak juga turut bersama. Alasan membawa keluarga kemungkinan merupakan modus agar dikategorikan sebagai nelayan tradisional.
Menurut ketentuan internasional nelayan tradisional tidak boleh dituduh melakukan illegal fishing. Mereka tinggal di perahu-perahu dan karenanya disebut 'Manusia Perahu'.
Adapun ketegasan pihak Kemenkum HAM adalah untuk mengisi kewenangan penegakan hukum yang dimiliki KKP. Di sinilah peran penting dari Menkum HAM melalui Ditjen Imigrasi untuk melakukan proses hukum. Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan UU Keimigrasian.
Selain Kemenkum HAM, Kemenlu juga memiliki peran penting. Menlu tidak boleh berdiam diri atau tidak tahu harus berbuat apa mengingat preseden serupa telah ada namun terkait warga Indonesia di luar neger. Katnya Menlu seyogyanya segera mengambil sikap dengan mengkomunikasikan hal tersebut ke pemerintah Malaysia dan Filiphina. Dua negara ini wajib untuk memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka masing-masing. Menlu dan Menkum HAM diharapkan tegas seperti Menteri Susi Pudjiastuti dalam bertindak untuk mengimplementasikan visi pemerintahan Jokowi menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.
http://news.detik.com/read/2014/11/2...991101mainnews
0
2.4K
3
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan