Kaskus

Entertainment

soprigama1Avatar border
TS
soprigama1
help gan. bantu ane?
Assalamu alaikum wr wb . Saya sedang menghadapi masalah pembagian hak harta waris. Kronologisnya ibu saya meninggal junii 2013 . lalu ayah saya menikah lagi desember 2013. Pada september 2014 ayah saya meninggal kan seorang istri (ibu tiri) dan 2 anak laki2. Ibu tiri ane ga punya keturunan dari ayah ane .
1. Apakah harta sebelum ayah menikah dengan ibu tiri ikut di bagi dengan ibu tiri. Atau hanya harta yang diperoleh saat sudah bersama ibu tiri ? Bagaimana pembagiannya menurut islam.
Trima kasih. Maaf klo ane salah forum . ane lagi kedesak gan. Harus cepet selesain ini.
Diubah oleh soprigama1 25-11-2014 00:10
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan