- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
(ASK/SHARE) Berapa “HARGA” Surat Ijin Mengemudi (SIM) -mu?


TS
sxdx78
(ASK/SHARE) Berapa “HARGA” Surat Ijin Mengemudi (SIM) -mu?

Quote:
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
• Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
• Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
• SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
• SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM A

SIM B

SIM C

SIM D

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
1. Usia
o 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
o 20 tahun untuk SIM B1
o 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
o memiliki Kartu Tanda Penduduk
o mengisi formulir permohonan
o rumusan sidik jari
3. Kesehatan
o sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
o sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
o ujian teori
o ujian praktek dan/atau
o ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
• Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
• Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Persyaratan Usia
o SIM A Umum 20 tahun
o SIM B1 Umum 22 tahun
o SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
o Lulus Ujian Teori
o Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
• Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
• Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
• Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Sekarang sudah pada tau kan sanksi bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM?
Makanya SIM menjadi barang wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Kalau tidak mempunyai atau tidak membawa SIM pasti repot kalau ketemu yang seperti ini



Siap siap aja STNK ditahan atau kalau mau cepat harus panggil bantuan dari Bapak Otto Iskandar Dinata
Atau bapak Gusti Ngurah Rai
Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
1. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
2. Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
Tetapi pada kenyataannya, banyak SIM yang diterbitkan tanpa melalui proses uji kemampuan berkendara karena SIM didapatkan dengan cara “NEMBAK”. Kemampuan berkendara pemilik SIM “NEMBAK” itu pun tidak terstandarisasi sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Contoh yang sering kita lihat dijalan yaitu ibu ibu yang kayaknya rempong banget walaupun hanya pake motor/ mobil matic yang tinggal gas rem aja. Seandainya pengendara seperti ibu ibu rempong itu mempunyai SIM, sepertinya kemungkinan besar SIM –nya didapatkan lewat cara nembak karena berkendara di jalanan yang lebar saja sudah kelihatan repot banget. Apalagi saat test berkendara di kepolisian yang harus berkendara di jalur yang berkelok kelok dan sempit, hampir pasti tidak lulus.
Kehadiran SIM tembak bukan tanpa alasan. Proses yang lama dan malahan terkesan dipersulit saat menjalani test membuat orang berpikir menggunakan jalan pintas yaitu dengan membeli SIM tembak. SIM tembak bisa dengan mudah didapatkan lewat biro jasa dengan imbalan berkisar 300ribuan untuk SIM C motor dan pasti lebih mahal untuk SIM A/ B/ D. Kemudahan ini bisa didapat karena ada kerjasama dengan orang dalam yang merupakan anggota kepolisian juga sehingga pembuatan SIM ini jadi komoditas bisnis yang sudah tidak asing lagi bagi anggota polisi yang bekerja di bagian ini.
Sebagai penutup ada pertanyaan untuk para Kaskuser sekalian yaitu:
BERAPA UANG YANG DIKELUARKAN UNTUK SIM YANG PERNAH ANDA BUAT?
Format jawaban:
Jenis SIM (SIM A/ B/ C/ D)
Jalur RESMI (tes)/ TIDAK RESMI (nembak)
Biaya pembuatan SIM
Lama proses pembuatan SIM
Boleh ditambahkan cerita cerita menarik tentang pengalaman membuat SIM

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Spoiler for Jenis jenis SIM:
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
• Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
• Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
• SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
• SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Spoiler for Contoh SIM:
SIM A

SIM B

SIM C

SIM D

Spoiler for Persyaratan Permohonan SIM:
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
1. Usia
o 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
o 20 tahun untuk SIM B1
o 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
o memiliki Kartu Tanda Penduduk
o mengisi formulir permohonan
o rumusan sidik jari
3. Kesehatan
o sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
o sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
o ujian teori
o ujian praktek dan/atau
o ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
• Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
• Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Persyaratan Usia
o SIM A Umum 20 tahun
o SIM B1 Umum 22 tahun
o SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
o Lulus Ujian Teori
o Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
• Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
• Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
• Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Spoiler for Sanksi:
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Spoiler for Hati hati kalo ketemu yg Ijo ijo di pinggir jalan!!!:
Sekarang sudah pada tau kan sanksi bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM?
Makanya SIM menjadi barang wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Kalau tidak mempunyai atau tidak membawa SIM pasti repot kalau ketemu yang seperti ini
Spoiler for awas!!!:


Siap siap aja STNK ditahan atau kalau mau cepat harus panggil bantuan dari Bapak Otto Iskandar Dinata
Spoiler for Otto Iskandar Dinata:

Atau bapak Gusti Ngurah Rai
Spoiler for Gusti Ngurah Rai:

Spoiler for Biaya Resmi Pembuatan SIM:
Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
1. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
2. Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
Quote:
Tetapi pada kenyataannya, banyak SIM yang diterbitkan tanpa melalui proses uji kemampuan berkendara karena SIM didapatkan dengan cara “NEMBAK”. Kemampuan berkendara pemilik SIM “NEMBAK” itu pun tidak terstandarisasi sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Contoh yang sering kita lihat dijalan yaitu ibu ibu yang kayaknya rempong banget walaupun hanya pake motor/ mobil matic yang tinggal gas rem aja. Seandainya pengendara seperti ibu ibu rempong itu mempunyai SIM, sepertinya kemungkinan besar SIM –nya didapatkan lewat cara nembak karena berkendara di jalanan yang lebar saja sudah kelihatan repot banget. Apalagi saat test berkendara di kepolisian yang harus berkendara di jalur yang berkelok kelok dan sempit, hampir pasti tidak lulus.
Quote:
Kehadiran SIM tembak bukan tanpa alasan. Proses yang lama dan malahan terkesan dipersulit saat menjalani test membuat orang berpikir menggunakan jalan pintas yaitu dengan membeli SIM tembak. SIM tembak bisa dengan mudah didapatkan lewat biro jasa dengan imbalan berkisar 300ribuan untuk SIM C motor dan pasti lebih mahal untuk SIM A/ B/ D. Kemudahan ini bisa didapat karena ada kerjasama dengan orang dalam yang merupakan anggota kepolisian juga sehingga pembuatan SIM ini jadi komoditas bisnis yang sudah tidak asing lagi bagi anggota polisi yang bekerja di bagian ini.
Quote:
PERTANYAAN
Sebagai penutup ada pertanyaan untuk para Kaskuser sekalian yaitu:
BERAPA UANG YANG DIKELUARKAN UNTUK SIM YANG PERNAH ANDA BUAT?
Format jawaban:
Jenis SIM (SIM A/ B/ C/ D)
Jalur RESMI (tes)/ TIDAK RESMI (nembak)
Biaya pembuatan SIM
Lama proses pembuatan SIM
Boleh ditambahkan cerita cerita menarik tentang pengalaman membuat SIM
Terimakasih bagi yang sudah menyempatkan diri berkunjung dan berpartisipasi.
SALAM DAMAI





nona212 dan immchr memberi reputasi
2
34.5K
Kutip
140
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan