Kaskus

News

orangebankAvatar border
TS
orangebank
[MENCENGANGKAN] Wanita Ini Tetap Dihukum Cambuk Meski Jadi Korban rudapaksaan
[MENCENGANGKAN] Wanita Ini Tetap Dihukum Cambuk Meski Jadi Korban Perkosaan

SEORANG perempuan di kota Langsa, Aceh, yang dirudapaksa setelah kedapatan sedang berduaan dengan pria bukan muhrimnya, hari Jumat (21/11) dicambuk kata pejabat kejaksaan setempat.

Pelaku pemerkosaan yang berjumlah delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divonis.

Meski menjadi korban rudapaksaan, perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.

"Wanita itu dimasukkan ke Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan undang-undang kekhususan Aceh.

"Kemudian dia dirudapaksa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang merudapaksa, katakanlah bukan merudapaksa ya, orang yang sama sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," kata Miftahul.

Hukum pidana lebih berat

Perda Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan diproses sesuai hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil), seperti dijelaskan oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu lalu. rudapaksaan tidak diatur dalam perda tersebut.

Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul Arifin mengatakan karena hukum pidana untuk para pelaku rudapaksaan diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.

"Kalau hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya mungkin orang itu tidak cocok tinggal di Aceh," ujarnya.

Selain perempuan tersebut, delapan orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11) karena judi.

Sumber beritanya : http://atjehposS E N S O Rm/read/15466/Korban-Pemerkosaan-di-Langsa-Tetap-Dicambuk

Komen ane : ADILKAH???




Ini sih sama aja begini : Ada orang salah jalan karna gak hafal jalan,tiba2 ditabrak mobil,motor hancur badan luka,terus yang nabrak kabur nah si "korban" lakalantas ini malah yg diproses karena salah jalan?


Ini lebih ke etika sih,kalo memang hukum disana seperti itu ya sah2 saja mau diapain lagi...
Diubah oleh orangebank 25-11-2014 08:04
0
5K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan