kilAvatar border
TS
kil
[roy suryo gigit jari] Kementerian Pemuda Cabut Laporan terhadap Ahok
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut laporan mantan Menteri Pemuda Roy Suryo ke polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Ratiyono. Sebelumnya, Roy melaporkan bahwa Ahok mencemarkan nama baik terkait dengan pernyataannya tentang Stadion Lebak Bulus yang akan digunakan untuk proyek mass rapid transit (MRT).

"Kementerian Pemuda telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri perihal pencabutan laporan," kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya, Jumat, 21 November 2014. (Baca: Ahok Tak Minta Maaf, Kemenpora Kirim Somasi)

Gatot mengatakan tak ada yang memaksa untuk mencabut laporan itu. Pencabutan ini juga bukan dilakukan karena Ahok telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gubernur DKI pada 19 November lalu. Sebab, surat itu sendiri telah dikirimkan ke Bareskrim sejak 12 November lalu.

Menurut dia, pencabutan itu dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus menjadi Depo MRT telah selesai. Soalnya, Menteri Pemuda Imam Nachrawi telah membuat Keputusan Menteri tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit pada 7 November lalu. (Baca: Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus)

Gatot mengatakan dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kementerian tak akan menuntut atau melakukan upaya hukum lainnya di kemudian hari. "Sehingga Kementerian sangat berharap Mabes Polri berkenan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tim advokasi hukum Kementerian Pemuda didampingi Roy Suryo, yang saat itu menjadi Menteri Pemuda, melaporkan Ahok dan Ratiyono pada 7 Juli lalu. Mereka tak terima dengan pernyataan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang menyalahkan Kementerian sebagai salah satu penyebab utama terkendalanya kelanjutan proyek MRT. Para pejabat itu juga mengancam tak akan mengindahkan perlunya rekomendasi dengan cukup langsung membongkar Stadion Lebak Bulus. (Baca: Soal Lebak Bulus, Ahok: Menpora Jangan Sembarangan)

Kini, menurut Gatot, dengan dicabutnya laporan pengaduan tersebut berarti tak ada lagi persoalan persengketaan hukum antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi DKI akibat dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik terkait dengan Stadion Lebak Bulus. Kementerian, kata dia, sangat berharap pencabutan laporan tersebut akan membuat alih fungsi Stadion Lebak Bulus lebih lancar karena tak ada lagi persoalan hukum yang mengganjal.

"Artinya, meski rekomendasi sudah keluar tanggal 7 November 2014, kalau laporan pengaduannya tidak dicabut, Kemenpora dapat dianggap menggunakan standar ganda karena kedua hal tersebut kait-mengait," katanya.

NUR ALFIYAH

sumur
0
1.3K
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan