- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
UMK 2015 di Jawa timur


TS
imoet_girl
UMK 2015 di Jawa timur
Permisi agan-agan...ane mau kasih info neh tentang UMK Wilayah Jawa Timur tahun 2015..ane tadi pagi baca koran di Jawa pos UMK Surabaya lebih tinggi dari Jakarta.
nanti ane update untuk wilayah yang lain
Upah Minimum Surabaya Naik 23 Persen,Paling Tinggi di Indonesia
Tuntas sudah tarik-ulur penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Jatim. Setelah melalui pembahasan panjang dengan anggota dewan pengupahan, Kamis (20/11) akhirnya Gubernur Soekarwo menetapkan besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Dari seluruh kabupaten/kota di Jatim, besaran UMK untuk Kota Surabaya tercatat paling tinggi. Yakni, mencapai Rp 2.710.000. Angka itu hasil akumulasi dari patokan awal Rp 2,5 juta ditambah angka inflasi sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
Jika dibandingkan dengan 2014, UMK Surabaya mengalami kenaikan Rp 510.000 atau sekitar 23 persen. Pada 2014, UMK Surabaya ’’hanya’’ Rp 2,2 juta. Dengan besaran Rp 2.710.000, UMK Surabaya terbilang mencatatkan rekor. Sebab, nilainya paling tinggi di Indonesia. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta saja pada 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Edi Purwinarto, gubernur akan menetapkan besaran UMK masing-masing kabupaten/kota paling lambat hari ini (21/11). Surat keputusan (SK) tentang UMK itu siap ditandatangani.
’’Yang jelas, sudah ada angka yang disepakati. Kini tinggal proses tekenoleh Pak Gubernur,’’ ungkap Edi yang ditemui setelah menyampaikan hasil keputusan UMK di wilayah ring I di depan ribuan buruh saat berunjuk rasa di area Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, kemarin.
Edi mengatakan, sebenarnya Dewan Pengupahan Jatim telah selesai membahas seluruh usul UMK se-Jatim pada 14 November lalu. Saat itu gubernur siap menandatangani SK tersebut. Namun, saat gubernur akan menandatangani itu, presiden memutuskan ada kenaikan harga BBM nonsubsidi. Karena itu, gubernur mengubahnya dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM tersebut.
Rencana awal, jika diasumsikan harga BBM tidak naik, gubernur memutuskan UMK 2015 untuk Kota Surabaya senilai Rp 2.464.000. Kemudian, itu dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Karena harga BBM naik, akhirnya nilainya ditambah sebagai kompensasi kenaikan BBM sehingga menjadi Rp 2.710.000. Penyesuaian setelah kenaikan harga BBM tersebut juga diterapkan untuk kabupaten/kota lain di Jatim.
’’Keputusan tersebut sudah tepat. Angka kenaikan itu juga telah dibicarakan dengan serikat pekerja dan wakil dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),’’ ujar Edi.
Sebelumnya, wakil serikat pekerja meminta UMK Surabaya sebelum kenaikan harga BBM mencapai Rp 2,9 juta. Di lain pihak, Apindo setelah memperhatikan kenaikan harga BBM hanya setuju di angka Rp 2.530.000 atau naik 15 persen daripada angka UMK 2014. Karena tidak ada titik temu itu, gubernur berusaha mencari jalan tengah. ’’Gubernur tidak mengikuti salah satu di antara dua belah pihak. Apindo harus menaikkan dan buruh harus menurunkan keinginannya,’’ jelas Edi.
Edi berharap para serikat pekerja bisa menerima hasil kesepakatan yang sudah dibahas antara buruh dan Apindo. Dengan keputusan tersebut, pemprov mengimbau seluruh buruh dan Apindo ke depan bisa menjaga kondusivitas dunia ketenagakerjaan di Jatim. ’’Kami harap kenaikan UMK di Jatim 2015 bisa meningkatkan daya saing di mata negara asing,’’ ujarnya.
Kenaikan UMK tersebut memang sangat penting bagi Jatim. Sebab, jika suasana tenaga kerja di Jatim tidak kondusif hingga mencemaskan pengusaha, akan tercipta kondisi yang tidak menguntungkan. Salah satunya, tidak ada investor yang mau masuk di Jatim. Bahkan, berpotensi kehilangan investor. ’’Jangan sampai itu terjadi. Ini demi kepentingan semuanya,’’ imbuhnya.
Beberapa hari sebelum UMK diputuskan, ribuan buruh dari berbagai daerah datang bergelombang menyerbu Kota Surabaya. Mulai dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, sampai Pasuruan. Akibat aksi unjuk rasa mereka, beberapa jalur di Kota Surabaya padat luar biasa. Sasaran unjuk rasa adalah Gedung Grahadi. Ribuan polisi pun harus bekerja ekstra untuk menjaga agar suasana tetap kondusif. (ayu/c6/hud)
1 Aceh 1.900.000
2 Sumatera Barat 1.615.000
3 Jambi 1.710.000
4 Sumatera Selatan 1.974.346
5 Bangka Belitung 2.100.000
6 Bengkulu 1.500.000
7 Banten 1.600.000
8 Bali 1.621.172
9 NTB 1.330.000
10 Kalimantan Selatan 1.870.000
11 Kalimantan Tengah 1.896.367
12 Kalimantan Timur 2.026.126
13 Gorontalo 1.600.000
14 Sulawesi Utara 2.150.000
15 Sulawesi Tenggara 1.652.000
16 Sulawesi Tengah 1.500.000
17 Sulawesi Selatan 2.000.000
18 Sulawesi Barat 1.655.500
19 Maluku 1.650.000
Maaf klo acak adut. maklum ane jarang bikin thread
ane minta
donk gan 
nanti ane update untuk wilayah yang lain
Spoiler for Upah Minimum Surabaya Naik 23 Persen:
Upah Minimum Surabaya Naik 23 Persen,Paling Tinggi di Indonesia
Tuntas sudah tarik-ulur penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Jatim. Setelah melalui pembahasan panjang dengan anggota dewan pengupahan, Kamis (20/11) akhirnya Gubernur Soekarwo menetapkan besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Dari seluruh kabupaten/kota di Jatim, besaran UMK untuk Kota Surabaya tercatat paling tinggi. Yakni, mencapai Rp 2.710.000. Angka itu hasil akumulasi dari patokan awal Rp 2,5 juta ditambah angka inflasi sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
Jika dibandingkan dengan 2014, UMK Surabaya mengalami kenaikan Rp 510.000 atau sekitar 23 persen. Pada 2014, UMK Surabaya ’’hanya’’ Rp 2,2 juta. Dengan besaran Rp 2.710.000, UMK Surabaya terbilang mencatatkan rekor. Sebab, nilainya paling tinggi di Indonesia. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta saja pada 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Edi Purwinarto, gubernur akan menetapkan besaran UMK masing-masing kabupaten/kota paling lambat hari ini (21/11). Surat keputusan (SK) tentang UMK itu siap ditandatangani.
’’Yang jelas, sudah ada angka yang disepakati. Kini tinggal proses tekenoleh Pak Gubernur,’’ ungkap Edi yang ditemui setelah menyampaikan hasil keputusan UMK di wilayah ring I di depan ribuan buruh saat berunjuk rasa di area Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, kemarin.
Edi mengatakan, sebenarnya Dewan Pengupahan Jatim telah selesai membahas seluruh usul UMK se-Jatim pada 14 November lalu. Saat itu gubernur siap menandatangani SK tersebut. Namun, saat gubernur akan menandatangani itu, presiden memutuskan ada kenaikan harga BBM nonsubsidi. Karena itu, gubernur mengubahnya dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM tersebut.
Rencana awal, jika diasumsikan harga BBM tidak naik, gubernur memutuskan UMK 2015 untuk Kota Surabaya senilai Rp 2.464.000. Kemudian, itu dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Karena harga BBM naik, akhirnya nilainya ditambah sebagai kompensasi kenaikan BBM sehingga menjadi Rp 2.710.000. Penyesuaian setelah kenaikan harga BBM tersebut juga diterapkan untuk kabupaten/kota lain di Jatim.
’’Keputusan tersebut sudah tepat. Angka kenaikan itu juga telah dibicarakan dengan serikat pekerja dan wakil dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),’’ ujar Edi.
Sebelumnya, wakil serikat pekerja meminta UMK Surabaya sebelum kenaikan harga BBM mencapai Rp 2,9 juta. Di lain pihak, Apindo setelah memperhatikan kenaikan harga BBM hanya setuju di angka Rp 2.530.000 atau naik 15 persen daripada angka UMK 2014. Karena tidak ada titik temu itu, gubernur berusaha mencari jalan tengah. ’’Gubernur tidak mengikuti salah satu di antara dua belah pihak. Apindo harus menaikkan dan buruh harus menurunkan keinginannya,’’ jelas Edi.
Edi berharap para serikat pekerja bisa menerima hasil kesepakatan yang sudah dibahas antara buruh dan Apindo. Dengan keputusan tersebut, pemprov mengimbau seluruh buruh dan Apindo ke depan bisa menjaga kondusivitas dunia ketenagakerjaan di Jatim. ’’Kami harap kenaikan UMK di Jatim 2015 bisa meningkatkan daya saing di mata negara asing,’’ ujarnya.
Kenaikan UMK tersebut memang sangat penting bagi Jatim. Sebab, jika suasana tenaga kerja di Jatim tidak kondusif hingga mencemaskan pengusaha, akan tercipta kondisi yang tidak menguntungkan. Salah satunya, tidak ada investor yang mau masuk di Jatim. Bahkan, berpotensi kehilangan investor. ’’Jangan sampai itu terjadi. Ini demi kepentingan semuanya,’’ imbuhnya.
Beberapa hari sebelum UMK diputuskan, ribuan buruh dari berbagai daerah datang bergelombang menyerbu Kota Surabaya. Mulai dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, sampai Pasuruan. Akibat aksi unjuk rasa mereka, beberapa jalur di Kota Surabaya padat luar biasa. Sasaran unjuk rasa adalah Gedung Grahadi. Ribuan polisi pun harus bekerja ekstra untuk menjaga agar suasana tetap kondusif. (ayu/c6/hud)
Spoiler for UMK 2015 Jawa Timur:
UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015.
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000
Spoiler for UMK Jawa Tengah 2015:
Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Spoiler for Daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015:
1 Aceh 1.900.000
2 Sumatera Barat 1.615.000
3 Jambi 1.710.000
4 Sumatera Selatan 1.974.346
5 Bangka Belitung 2.100.000
6 Bengkulu 1.500.000
7 Banten 1.600.000
8 Bali 1.621.172
9 NTB 1.330.000
10 Kalimantan Selatan 1.870.000
11 Kalimantan Tengah 1.896.367
12 Kalimantan Timur 2.026.126
13 Gorontalo 1.600.000
14 Sulawesi Utara 2.150.000
15 Sulawesi Tenggara 1.652.000
16 Sulawesi Tengah 1.500.000
17 Sulawesi Selatan 2.000.000
18 Sulawesi Barat 1.655.500
19 Maluku 1.650.000
Spoiler for Jawa Barat:
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000
6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000
7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000
8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001. 195
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi. Rp. 2.004.637
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000
19. Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000
21. Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000
23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000
Berikut ini adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000
6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000
7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000
8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001. 195
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi. Rp. 2.004.637
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000
19. Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000
21. Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000
23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000
Spoiler for sumur:
Maaf klo acak adut. maklum ane jarang bikin thread
ane minta



Diubah oleh imoet_girl 22-11-2014 08:47
0
3.4K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan