Pelantikan Jaksa Agung, Menkopolhukam: Dobel Jabatan Tidak Apa-apa
Jakarta - Pelantikan Prasetyo sebagai jaksa agung menuai polemik sebab Prasetyo masih menjabat anggota DPR dari Partai Nasdem. Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan Prasetyo belum mundur sebagai anggota DPR.
"Belum. Ini kan belum dilantik, jadi belum mundur," kata Tedjo kepada wartawan sesaat sebelum acara pelantikan di komplek istana, Kamis (20/11/2014).
"Iya, itu nggak papa. Tapi setelah dilantik langsung mundur," jawab Tedjo.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a menyebutkan:
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, dijelaskan:
Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara, misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim,dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini Prasetyo masih terdaftar sebagai anggota DPR RI.