Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa bangga dapat dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo. Terlebih, Basuki merupakan Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Orang ketiban pulung, ya begitu kan. Jadi saya menjadi Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden sesuai dengan Perppu yang kata orang menafsirkan, saya enggak boleh jadi Gubernur itu," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (19/11/2014).
Dalam Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Apabila Presiden berhalangan, maka Wakil Presiden bakal melantik Gubernur.
Jika Wapres juga berhalangan, Gubernur bakal dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Basuki, Perppu itu berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan peraturan itu, Gubernur dilantik oleh Mendagri. Namun, melalui Perppu yang baru ini, Gubernur dilantik oleh Presiden.
Berdasarkan peraturan yang lama pula, Gubernur dilantik di Ibu Kota provinsi masing-masing wilayah. Namun, berdasarkan Perppu itu, seluruh Gubernur dilantik di Ibu Kota negara.
"Ternyata (Taufik) salah tafsir, enggak baca semua pasal. Cuma dua pasal yang dia baca dan menganggap saya enggak bisa jadi Gubernur. Ibu kota ini sejajar menteri sebenarnya, dalam UU khusus Ibu Kota nomor 9 tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Gubernur itu setingkat menteri," kata Basuki.
Masih di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada pasal 203, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.
TauPIG gagal crot sundala-sundala

