Siang gan, kai ini postingan newbie mau ngebahas sedikit mengenai kesalahan yang sering dilakukan pengendaran motor. Ane sendiri menggunkan motor, dan terkadang ane juga menyadari betapa bahayanya kalau memang kita nggak menaati peraturan lalu lintas itu sendiri gan
Sebelumnya ane minta maaf kalau
Langsung aja
Quote:
LAWAN ARAH
Yang sering ane liat banyak pengendara motor yang mengemudikan motornya melawan arah dengan kendaraan lain ( mungkin maksudnya biar cepet atau menghindari macet). Nggak jarang hal ini menjadi penyebab keccelakaan, dan anehnya yang ane sering liat biasanya pengendara motor sering kali menekan dan mengancam kendaraan yang menjadi lawan dalam kecelakaan itu. Padahal si pengendara motorlah yang salah karena sudah melawan arah.
Andai kata suatu hari kita mengalami kasus semacam ini, tidak perlu ragu untuk memperkarakan si pengendara motor. Tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
Quote:
Quote:
Muatan Berlebih
Mungkin agan-agan sekalian pernah ngeliat orang bawa kardus cemilan ampe bertumpuk2, ampe-ampe pengendaraanya nggak keliatan dari belakang. Meurut ane hal ini bisa membahayakan si pengendara sendiri atau orang lain. Coba bayangin kalau ada orang yang ingin mendahului dari belakan kemudian karena dia enggak bisa ngeliat kaca spion main belok aja. Padahal yang mau nyusul udah duluan masuk.
Quote:
Berboncengan Lebih dari 1 orang
kalau yang ini setau ane emang nggak boleh dah gan, kalau mau pergi bersama2 emang seharusnya pake kendaraan roda empat atau kendaraan umum.
Karena menurut ane kalau berboncengan lebih dari 1 pengendara biasanya nggak bisa menjaga keseimbangan motor gan.
Jadi lebih baik di hindari gan
Quote:
MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
Quote:
Kelengkapan motor
Nah untuk yang ini ane sering liat gan, banyak pengendara motor yang suka gampangin masalah ini. Sebab disadari atau enggak, minimnya kelengkapan motor ini bisa jadi indicator penyebab kecelakaan
Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
Quote:
Tampa Helm
Helm merupakan alat pelindung utama bagi para biker, fungisinya udah jelas gan. Makanya ane sendiri suka heran ngeliat pengendara motor yang nggak suka pake helem
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Quote:
Melewati trotoar
Hayo siapa yang sering ngelakuin…..???? motor yang suka melewati trotoar melanggar pasal 287 ayat 3 mengenai pergerakan kendaraan bermotor. Sama halnya yang melawan arah.
Selain itu kelakuan yang kayak gini melanggar hak pejalan kaki gan.
Quote:
Pasal 287 Ayat (3)
Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebenernya sih masih banyak gan yang lain, kalau agan berkenan silakan menambahkan.
Quote: