- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Ga Boleh Tangani Perkara TPI?


TS
andisyaah
MA Ga Boleh Tangani Perkara TPI?
Jakarta, GATRAnews - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, jika kedua belah pihak dalam sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sepakat menyelesaikan perkara kepemilikan stasiun televisi tersebut di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka tidak boleh dibawa ke pengadilan.
"Kalau klausulnya artbitrase, itu gak bisa dibawa ke pengadilan. Jadi, kalau ada perjanjian, kalau dibawa ke arbitrase, maka tidak bisa dibawa ke pengadilan," kata Otto, akhir pekan ini, di Jakarta.
Putusan BANI mempunyai kekuatan hukum karena bersifat final dan bisa dieksekusi. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan dalam proses persidangan di BANI, maka bisa menempuh melalui pengadilan.
"Yang memungkinkan adalah, kalau ada putusan arbitrase, para pihak ada yang keberatan, dalam arti ada cacat, seperti bertentangan dengan kepatutan dan sebagainya terhadap putusan arbitrase tersebut, bisa dilakukan perlawan ke pengadilan," papar Otto.
Meski demikian, kata Otto, pihak pengadilan umum tidak bisa menolak permohonan pihak yang mengajukan perkara, karena pemohon mempunyai hak mengajukannya. "Orang tidak boleh ditolak ajukan perkara," ujar Otto.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, sebelumnya menegaskan, jika ada perkara yang diajukan ke pengadilan, namun perkara tersebut juga sepakat ditangani BANI, maka hakim harus menolak permohonan tersebut.
"Seorang hakim wajib menolak perkara yang tidak termasuk dalam wilayah kompetensi absolutnya," tandas Suparman.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999, sehingga pengadilan tidak berhak dan mempunyai wewenang memeriksa perkara tersebut.
"Pengadilan tidak punya kompetensi, tidak memiliki wewenang untuk mengadili satu perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak yang diselesaikan oleh BANI," ujarnya.
Perseteruan kepemilikan stasiun televisi yang kini bersulih nama menjadi MNC TV ini sudah berlangsung cukup lama. PT Berkah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan upaya PK.
http://www.gatra.com/hukum-1/95452-p...engadilan.html
--------
Rumitnya kasus TPI vs Berkah
0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan