Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.nabrakAvatar border
TS
tukang.nabrak
(untuk KMP dan FPI nih) Jegal Ahok, Merupakan Tindak Kejahatan...
JAKARTA (Pos Kota) – Setelah mengumumkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta, DPRD mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera memproses rekomendasi dewan dan selanjunya menetapkan tanggal pelantikan Ahok.

DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut. “Kita sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden melalui Mendagri. Kita berharap Presiden melalui Mendagri bisa segera menetapkan tanggal pelantikannya,”kata Prasetio Edy Marsudi, ketua DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Menurut Prasetio, setelah mendapatkan tanggal pastinya, dewan segera menggelar Paripurna Istimewa untuk pelantikannya. “Kita siapkan sesuai dengan aturan yang ada. Kemarin sore (Jumat 14/11) langsung kita kirim rekomenasinya,”tandasnya.

Seperti diketahui, Ahok diumumkan DPRD menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang kini Presiden RI. Paripurna DPRD tersebut tanpa dihadiri fraksi yang tergabung di Koaisi Merah Putih (KMP). Pengumuman hanya dihadiri Koalisi Indonesia Hebat yakni Fraksi PDIP, Nasdem, PKB dan Hanura.

Arbi Sanit, pakar politik, mengatakan Ahok sesuai undang-undang menggantikan Jokowi yang kini sudah menjadi Presiden. “Tidak ada alasan untuk menjegal Ahok jadi Gubernur,”katanya.

Justru, kata Arbi Sanit, penjegalan Ahok mejadi gubernur merupakan tindak kejahatan. “Sebab, Ahok harus jadi gubenr merupakan perintah undang-undang. Bila dihalangi sama saja dengan melangar undang-undang,”tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya pasal 163 gubernur akan dilantik oleh Presiden.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, berdasarkan dengan Perppu semua gubernur akan dilantik oleh Presiden di ibu kota. Namun, aturan tersebut tetap disesuaikan dengan jadwal Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka bisa digantikan oleh wakilnya atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami menunggu surat pimpinan mengusulkan Pak Ahok sebagai gubernur sisa kepemimpinan 2012-2017 melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah datang segera kita proses mengirimkan ke Presiden,” ucapnya.

Nantinya dalam Kepres yang dikeluarkan tertulis penetapan wakil gubernur diangkat menjadi gubernur dan diberhentikan dari posisi Wakil Gubernur.

Djohermansyah mengatakan Rapat Paripurna istimewa yang diadakan oleh DPRD kali ini tetap sah meski tidak kuorum. Sebab, dalam Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan. “Sudah diumumkan pimpinan DPRD walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih. Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan,” tandasnya. (john).

SUMBER

KMP dan FPI bisa di bilang pembuat onar di negeri ini, seharusnya TNI menciduknya 2 gerombolan ini, karena pembuat onar bangsa
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan