Stasiun pengisian bahan bakar adalah tempat di mana kendaraan-kendaraan dapat diisikan dengan bahan bakar. Di Indonesia, stasiun pengisian bahan bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan juga pom bensin. Di Medan, SPBU disebut galon.
Selain bahan bakar, ada pula stasiun yang juga menyediakan fasilitas pompa angin. Stasiun-stasiun yang modern di luar negeri umumnya juga dilengkapi minimarket yang buka 24 jam. Ada pula yang menyediakan fasilitas pencucian mobil.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, stasiun pengisian bahan bakar dijaga oleh petugas-petugas yang mengisikan bahan bakar kepada pelanggan. Pelanggan kemudian membayarkan biaya pengisian kepada petugas. Di negara-negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat atau Eropa, pompa-pompa bensin tidak dijaga oleh petugas; pelanggan mengisi bahan bakar sendiri dan kemudian membayarnya kepada petugas di sebuah loket/counter.
[sunting] Di Indonesia Hingga pertengahan Oktober 2005, perusahaan pemerintah, Pertamina, merupakan satu-satunya perusahaan yang mendirikan SPBU di Indonesia. Pada Oktober 2005, Shell menjadi perusahaan swasta pertama yang membuka SPBU-nya di Indonesia, yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang. Shell menjual bahan bakar beroktan tinggi yang diimpor dari Singapura dan memasang harga yang kompetitif dengan harga milik Pertamina.
Mungkin untuk menghadapi kemungkinan datangnya pesaing, Pertamina akhir-akhir ini telah meremajakan stasiun-stasiunnya, misalnya dengan perubahan pada penampilan dan penambahan fasilitas. Selain itu, mereka kini lebih banyak membuka stasiun-stasiun milik mereka sendiri (bukan dengan sistem waralaba). Stasiun-stasiun tersebut umumnya lebih besar daripada stasiun-stasiun waralaba.
[sunting] Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar
SPBU Petronas di Malaysia.
Beberapa perusahaan yang mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar di dunia:
http:// pastipas. pertamina. com / lokasi . asp
http: // www . kompas.com / kompas-cetak / 0511 / 02 / ekonomi / 2180400
. htm
http : // id . wikipedia . org / wiki / Stasiun_pengisian_bahan_bakar
Original Posted By bapakpejabat,
Pada halaman Info SPBU ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai SPBU, mulai dari definisi istilah, persyaratan standar PT. Pertamina untuk sarana dan prasarana, bangunan, lokasi dan perijinan umum, serta ketetapan initial fee SPBU.
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus.
Pertamina Way & Pasti Pas
* Pertamina Way adalah program yang diluncurkan oleh PT. Pertamina dengan penerapan standar pelayanan yang terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu pelayanan staff yang terlatih dan bermotivasi, jaminan kualitas dan kuantitas, fasilitas dan peralatan yang terawat dengan baik, memiliki format fisik yang konsisten, dan penawaran produk dan pelayanan bernilai tambah dengan operator yang selalu menerapkan 3S (Salam, Senyum, Sapa).
* Pasti Pas adalah SPBU yang telah mendapatkan sertifikat Pasti Pas! dari auditor independen dengan jaminan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kelas dunia. Konsumen akan mendapatkan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas yang nyaman.
Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU
* Sarana pemadam kebakaran:
o Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
* Sarana lindungan lingkungan:
o Instalasi pengolahan limbah.
o Instalasi oil catcher dan well catcher:
+ Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
o Instalasi sumur pantau:
+ Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
o Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
* Sistem Keamanan:
o Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
o Memiliki ground point/strip tahan karat;
o Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
o Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
* Sistem Pencahayaan:
o SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
o Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
* Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
o Tangki pendam;
o Pompa;
o Pulau pompa.
* Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
* Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
* Lambang PT. Pertamina
* Generator
* Racun Api
* Fasilitas umum:
o Toilet;
o Mushola;
o Lahan parkir.
* Instalasi listrik dan air yang memadai
* Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
o Dilarang merokok;
o Dilarang menggunakan telepon seluler;
o Jagalah kebersihan;
o Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Pelaksanaan Operasional SPBU
* Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
* Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
kembali keatas
Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:
* Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
* Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
* Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
* Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
* Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
* Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
* Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
* Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
* Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
o Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
o Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 139. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17;
o Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
o Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
* Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
o Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
o Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
o Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
* Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
o Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
o Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
o Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
o Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
o Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
mohon di share gan, ane pengin usaha spbu nih, kira kira apa yang di perlukan, trus butuh uang berapa,,,dan luar dalam mengenai spbu, silahkan....