- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Blunder Lagi) KIH mau hak menyatakan pendapat DPR dihapus


TS
sertujoko
(Blunder Lagi) KIH mau hak menyatakan pendapat DPR dihapus
Quote:
KIH Dinilai Ingin Jokowi Tidak Diawasi DPR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai menginginkan Presiden Jokowi tidak diawasi DPR. Dosen Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, menyatakan hal ini ditempuh dengan menghapus hak menyatakan pendapat yang ada dalam UU MD3.
“Ini sudah merefleksikan keinginan Jokowi tidak diawasi, seperti era orde baru,” imbuh Ubaidillah, saat dihubungi, Kamis (13/11).
Hal ini dinilainya merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Hak menyatakan pendapat menurutnya sangat diperlukan, karena hak tersebut melekat dalam fungsi DPR untuk mengawasi pemerintahan.
Kalau presiden berkhianat, korupsi, atau melakukan lima hal yang menjadi syarat untuk dimakzulkan, maka hak menyatakan pendapat ini harus digulirkan. “Ya ini harus dilakukan, tapi tentunya melalui proses politik yang panjang. Tidak mudah,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak perlu KIH menggulirkan isu penghapusan hak menyatakan pendapat. Sebabnya, mereka sendiri sebelumnya sudah menyetujui hak ini dalam UU MD3.
Ubaidillah menilai, isu ini sangat merugikan parpol pendukung Jokowi. Mereka, jelas Ubaidillah, seharusnya membuat terobosan yang positif bagi publik, bukan dengan mengeluarkan gagasan yang tidak bermanfaat bagi demokrasi.
KIH dalam kesepakatannya dengan KMP mengajukan revisi Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).
"Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung
Pada bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pasal 79 ayat 4 menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi, dan hak angket.
Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR.
sumber
Spoiler for Hapus Pasal Pemakzulan, KIH Khianati Reformasi:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, menilai usulan partai pendukung Jokowi menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 sama saja dengan mengkhianati reformasi.
Dia menyatakan pasal ini muncul sejak era reformasi berlangsung. “Semangatnya adalah penguatan check and balance terhadap pemerintahan,” imbuhnya, saat dihubungi, Kamis (13/11). Jika pasal ini dihapus maka sama saja KIH ingin membangun pemerintahan yang tidak diawasi.
Pemerintahan nantinya akan berwenang melampaui batas seperti era orde baru. “Ini jelas mengkhianati semangat reformasi,” ucap Ubaidillah.
Menurutnya, parpol pengusung Jokowi, seperti PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, di parlemen, harus berpikir jernih terkait dengan pengusulan tersebut. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat menilai buruk terkait usulan ini.
Era demokrasi memungkinkan semua pihak menyatakan pendapat secara bebas, termasuk memberikan penilaian. Selain itu, demokrasi tidaklah berpusat pada satu kekuasaan, tetapi banyak. Pemerintah, menurutnya, harus diawasi DPR agar tidak sewenang-wenang.
sumber
Spoiler for Pengamat: KIH Dikasih Hati Minta Jantung:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sikap KIH yang mengusulkan dihapusnya pasal hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 dinilai berlebihan. Pasal ini sudah seharusnya ada sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
“KIH ini sudah dikasih hati malah minta jantung,” ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, saat dihubungi, Kamis (13/11).
Dia menilai KIH ini tidak pantas untuk mengusulkan hal itu. Sebabnya, pasal itu sudah disepakati mereka sendiri pada periode sebelumnya.
Selain itu, pasal ini merupakan semangat agar pemerintah diawasi dengan baik. Harus diingat, jelasnya, DPR memiliki fungsi yang melekat, yaitu pengawasam, legislasi, dan penyusunan anggaran. “HMP adalah bagian dari fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai berlebihan jika ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3. “Hak ini sudah ada sejak era reformasi dulu. Hak ini melekat pada DPR karena ini lahir dari rahim reformasi dulu,” imbuh Politisi PKS, Almuzzammil Yusuf.
HMP disebutnya sebagai dakwaan politik. Lebih dikenal dengan pemakzulan atau impeachment. “Prosesnya panjang dan tidak mudah,” imbuh Almuzzammil.
Sumber
Kekuasaan Absolut
Diubah oleh sertujoko 13-11-2014 10:18
0
6.6K
Kutip
101
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan