Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bpjskesehatanAvatar border
TS
bpjskesehatan
FAQ tentang Kartu Indonesia Sehat
FAQ tentang Kartu Indonesia Sehat

Jakarta - Kartu Indonesia Sehat (KIS) resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng - Jakarta Pusat, Senin (3/11). Presiden hadir ditemani Ibu Negara - Iriana Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Puan Maharani, Menteri Kesehatan - Nina Moeloek, Menteri Sosial - Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan - Fachmi Idris.

Sebanyak 2.775 KIS dibagikan kepada 600 KK di lima kantor pos se-Jakarta. Di antaranya Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang dan Kantor Pos Fatmawati.

Sebelum diluncurkan secara resmi hari ini, Presiden Joko Widodo telah membagikan KIS kepada para pengungsi bencana letusan Gunung Sinabung. Rencananya sepanjang tahun 2014 ada 430-ribuan KIS yang akan dibagikan ke 19 kabupaten/Kota.

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014. KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan/mengelola program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).

Penerima KIS juga diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program JKN. Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan Askes yang lama tidak perlu khawatir karena kartu tersebut masih berlaku.

Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan yang kelola BPJS Kesehatan. Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS

Prosedur pelayanan kesehatan peserta KIS disesuaikan dengan prosedur yang selama ini diterapkan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu sesuai dengan indikasi medis, serta tidak ada batasan umur. Peserta KIS bisa berobat di 19.682 Faskes tingkat I (Puskesmas, Klinik, Dokter Prakter Perorangan, Optik, dsb) dan 1.574 rumah sakit se-Indonesia, termasuk 620 rumah sakit swasta.

BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat. Tatacara pendaftaran dan pembayaran peserta dapat dilihat dalam website BPJS Kesehatan, [url=http://www.bpjs-kesehatan.go.id.]www.bpjs-kesehatan.go.id.[/url]

Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Sedangkan bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.

Sehingga BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, apabila ditahun 2019 sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta dengan kata lain seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta, BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KIS dan BPJS Kesehatan, silakan hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di 500400 (hotline 24 jam) atau klik [url=http://www.bpjs-kesehatan.go.id.]www.bpjs-kesehatan.go.id.[/url]

Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Apakah perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)?
Secara kuantitas, sasaran peserta mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan.

Apakah semua jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti?
Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS.

Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat segera memperoleh jaminan kesehatan?
Ya, peserta yang sudah mendapat KIS dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apakah prosedur pelayanan KIS sama dengan program jaminan kesehatan sebelumnya?
Prinsipnya sama, tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Saat launching hari ini (3/11), berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS?
Dalam acara launching ini, akan dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 2.775 jiwa tersebut adalah 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.

Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak mampu dan 50 orang dari PMKS yang mendapatkan KIS tersebut?
Untuk tahap awal, mereka yang mendapatkan KIS adalah Keluarga yang mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar. Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut adalah tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Bagaimana proses mendapatkan Kartu Indonesia Sehat?
Yang menentukan daftar masyarakat yang layak menjadi peserta KIS adalah Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan sendiri berfungsi sebagai pelaksana programnya saja, sehingga tidak berwenang menentukan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima KIS. Kementerian Sosial sendiri telah memiliki data-data masyarakat yang sesuai dengan kriteria untuk menerima KIS. Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengirimkan KIS ke alamat masing-masing Kepala Keluarga dari data yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Pengirimannya dapat melalui pos.

Apa kewajiban pemegang Kartu Indonesia Sehat?
Kewajiban pemegang Kartu Indonesia Sehat sama seperti peserta BPJS Kesehatan lainnya. Untuk memperoleh pelayanan, harus mengikuti sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta KIS bisa memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
***
Diubah oleh bpjskesehatan 05-11-2014 06:30
0
9.5K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan