- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Sepakat Usulan Mendagri Soal Pengosongan Kolom Agama di KTP


TS
coretanpagi
MUI Sepakat Usulan Mendagri Soal Pengosongan Kolom Agama di KTP
Skalanews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengosongan kolom itu hanya bagi warga negara yang kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.
Pernyataan sikap MUI ini didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam.
"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada e-KTP di kantornya, Kamis (13/11).
Kendati demikian, MUI dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.
Selain itu, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia.
"Bagi pemeluk enam agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujar Ma'ruf. (Deddi Bayu/Bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...m-Agama-di-KTP
Pengosongan kolom itu hanya bagi warga negara yang kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.
Pernyataan sikap MUI ini didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam.
"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada e-KTP di kantornya, Kamis (13/11).
Kendati demikian, MUI dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.
Selain itu, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia.
"Bagi pemeluk enam agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP," ujar Ma'ruf. (Deddi Bayu/Bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...m-Agama-di-KTP
0
1.8K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan