- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkum HAM Tak Bisa Tindaklanjuti Surat Rekomendasi Ahok untuk Membubarkan FPI


TS
coretanpagi
Menkum HAM Tak Bisa Tindaklanjuti Surat Rekomendasi Ahok untuk Membubarkan FPI
Skalanews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan tidak dapat ditindaklanjutinya surat rekomendasi pembubaran FPI ini lantaran FPI tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kemenkum HAM. Fakta ini ditemukan setelah Kemenkum HAM menerima surat dari Ahok yang kemudian melakukan penelusuran dokumen FPI.
"Disitulah baru diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan," kata Yasona kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/11).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," lanjutnya.
Menurut Yasonna, Kemenkum HAM hanya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok apabila FPI mempunyai badan hukum.
"Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," kata Yasonna.
Dengan begitu kata Yasona fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkum HAM juga tidak bisa dilakukan. Kemenkum HAM hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Yosana menambahkan, rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu pun, harus melalui beberapa prosedur sebelum pengajuan rekomendasi.
"Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa," tegas Yasona.
"Mungkin Ahok berpikir kalau FPI terdaftar di kami. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami," ujarnya. (Deddi Bayu/Bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...embubarkan-FPI
Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan tidak dapat ditindaklanjutinya surat rekomendasi pembubaran FPI ini lantaran FPI tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kemenkum HAM. Fakta ini ditemukan setelah Kemenkum HAM menerima surat dari Ahok yang kemudian melakukan penelusuran dokumen FPI.
"Disitulah baru diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan," kata Yasona kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/11).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," lanjutnya.
Menurut Yasonna, Kemenkum HAM hanya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok apabila FPI mempunyai badan hukum.
"Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," kata Yasonna.
Dengan begitu kata Yasona fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkum HAM juga tidak bisa dilakukan. Kemenkum HAM hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Yosana menambahkan, rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu pun, harus melalui beberapa prosedur sebelum pengajuan rekomendasi.
"Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa," tegas Yasona.
"Mungkin Ahok berpikir kalau FPI terdaftar di kami. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami," ujarnya. (Deddi Bayu/Bus)
http://skalanews.com/berita/detail/1...embubarkan-FPI


tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
32
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan