Kaskus

News

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
(FPI Illegal?)Menhuk dan HAM: FPI Tak Berbadan Hukum, Bagaimana Kami Mau Bubarkan?
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok tersebut tidak berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya.

"FPI itu tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau perhimpunan. Kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" ucap Yasonna seusai menghadiri rapat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).

Ia mengatakan, kewenangan pembubaran FPI ada di Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri harus mengecek apakah FPI terdaftar menjadi ormas atau tidak. Kalaupun terdaftar sebagai ormas, FPI tidak bisa serta-merta langsung dibubarkan.

"Prosedurnya kan panjang. Peringatan pertama, kedua, ketiga, kemudian diminta fatwa Mahkamah Agung," ucap Yasonna.

Yasonna akan segera menjawab surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberitahukan bahwa FPI bukan kelompok yang berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak bisa memberikan rekomendasi pembubaran.

Sebelumnya, Basuki telah mengirimkan surat kepada Kemenhuk dan HAM serta Kemendagri untuk merekomendasikan pembubaran FPI (Baca: Menteri Hukum dan HAM Segera Bahas Surat Rekomendasi Pembubaran FPI dari Ahok). Menurut Basuki, FPI telah bertindak di luar konstitusi dan mengancam dirinya.

http://nasional.kompas.com/read/2014...ampaign=Kkomwp

mereka ga berwenang.jadi siapa yg berwenang? tuhan???tuhan siapa??
gw rasa ada yg buat peraturan ngawur biar ormas preman berkembang biak pesat....
bsok" buat ormas preman beratribut arab laen aaahhh......enak jg ya bebas hukuman...

bukti mendagri ga berwenang dari brita oktober:

Ini Saran Mendagri Jika Ahok Ingin Bubarkan FPI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pengajuan pembubaran harus diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.

"Berdasarkan UU Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," kata Gamawan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/10).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertindak anarkistis saat melakukan unjuk rasa. "Prinsip saya, semua ormas yang berlaku anarkistis dan ingin mengubah undang-undang dan Pancasila harus dibubarkan," kata Ahok.

Dalam UU Ormas, lanjut Gamawan, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum. Pertama sanksi berupa teguran. Jika tidak ada perubahan, dikenakan sanksi pembekuan. Sanksi terakhir baru tahap pembubaran ormas.

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menurut Gamawan, tidak bisa membubarkan ormas. Pemerintah memang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kegiatan ormas. Namun bukan pembubaran.

"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu," kata dia.

Saat UU Ormas dirumuskan, mantan Gubernur Sumater Barat itu menyatakan pemerintah pernah mengusulkan penyederhanaan sanksi pembubaran untuk ormas. Jika ada ormas yang melakukan kegiatan anarkis dan meresahkan, pemerintah bisa berwenang membubarkan.

"Tapi kan usul itu digugat, dipersoalkan oleh tokoh-tokoh. Kita dianggap represif, hingga akhirnya tidak disetujui," ungkap Gamawan.

Terkait aksi FPI yang melakukan kekerasan menolak Ahok sebagai gubernur DKI, menurut Gamawan status FPI merupakan ormas yang terdaftar secara resmi. Izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.

"Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai tahun 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," ujarnya.
http://nasional.republika.co.id/beri...n-bubarkan-fpi

jadi uda lama disuru ke Kemenkumham bgitu ke sono disuru ke mendagri lagi deh...cape deehhh...... indooo.....emoticon-No Hope emoticon-Cape deeehh emoticon-Cape d... emoticon-Bingung
Diubah oleh Z0mby 13-11-2014 10:05
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan