- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Lelang Ponsel, "Netbook", hingga Proyektor Milik Koruptor


TS
toruwijaya
KPK Lelang Ponsel, "Netbook", hingga Proyektor Milik Koruptor
Quote:
KPK Lelang Ponsel, "Netbook", hingga Proyektor Milik Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sejumlah barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kegiatan lelang ini dilakukan KPK setidaknya setahun sekali.
"Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Sebanyak 42 barang sitaan yang dilelang oleh KPK, yang terdiri dari ponsel berbagai merek, laptop bermerek Toshiba, netbook bermerek Fujitsu, dan proyektor bermerek Toshiba.
Harga limit yang diterapkan beragam, tergantung jenis barang yang dilelang. Misalnya, untuk ponsel merek BlackBerry, kisaran harga limitnya antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000.
Sementara proyektor Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 500.000, laptop Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 750.000, serta netbook bermerek Fujitsu dikenakan harga limit sebesar Rp 400.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Uang jaminan yang ditetapkan pun berbeda pada setiap barang, dengan kisaran antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang disertai biaya lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak dilunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Priharsa mengatakan, uang hasil lelang akan diserahkan ke kas negara. Setoran tersebut akan diserahkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
http://nasional.kompas.com/read/2014...Milik.Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sejumlah barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kegiatan lelang ini dilakukan KPK setidaknya setahun sekali.
"Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Sebanyak 42 barang sitaan yang dilelang oleh KPK, yang terdiri dari ponsel berbagai merek, laptop bermerek Toshiba, netbook bermerek Fujitsu, dan proyektor bermerek Toshiba.
Harga limit yang diterapkan beragam, tergantung jenis barang yang dilelang. Misalnya, untuk ponsel merek BlackBerry, kisaran harga limitnya antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000.
Sementara proyektor Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 500.000, laptop Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 750.000, serta netbook bermerek Fujitsu dikenakan harga limit sebesar Rp 400.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Uang jaminan yang ditetapkan pun berbeda pada setiap barang, dengan kisaran antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang disertai biaya lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak dilunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Priharsa mengatakan, uang hasil lelang akan diserahkan ke kas negara. Setoran tersebut akan diserahkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
http://nasional.kompas.com/read/2014...Milik.Koruptor
Spoiler for update:
KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang 42 unit barang rampasan hasil korupsi, Rabu (12/11).
"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran dan fotokopi identitas diri," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Darjoto di Jakarta.
KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan/pejabat lelang Jakarta III, sebelum pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang dilelang.
Barang yang dilelang adalah barang elektronik berupa netbook, laptop, proyektor, telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei, Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone. Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution, mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto, pengacara Mario Cornelio Bernardo, direktur utama PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.
"Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang selambag-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Ditambah bea lelang sebesar dua persen. Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.
Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan dan wajib melakukan penawaran paling rendah atau sama dengan limit. Peserta lelang juga wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.
http://nasional.republika.co.id/beri...-kasus-korupsi
boleh juga diserbu
btw didalem hp/laptop masih ada data pribadi si koruptor ga ya

Diubah oleh toruwijaya 12-11-2014 14:57
0
4.4K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan