Kaskus

Entertainment

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
BCA Gelapkan Pajak. Jokowi Heran Pajak Tak Capai Target
BCA Gelapkan Pajak. Jokowi Heran Pajak Tak Capai Target

Presiden Joko Widodo heran dalam 10 tahun terakhir pendapatan di sektor pajak tidak capai target. Menurut penuturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany, target tax ratio yang ditetapkan pemerintahan baru sebesar 16%, Fuad mengaku saat ini tax ratio kita masih terlampau kecil, yaitu 12%.

Target penerimaan pajak dalam APBN-P 2014 dipatok sebesar Rp 1.072,3 triliun. Namun angka tidak akan tercapai hingga akhir tahun ini atau hanya mencapai 94 persen saja. Kendati demikian Fuad tetap optimis penerimaan pajak tahun ini akan tetap tembus Rp 1.000 triliun.

Menurut menteri keuangan Bambang PS Brodjonegoro, tidak tecapainya target dalam penerimaan pajak selama 10 tahun terakhir adalah karena masih kurangnya kesadaran membayar pajak dari masyarakat, terlebih lagi dari kalangan pengusaha kaya. "Lebih baik perbaiki collection (penagihan) kita. Benar tidak orang kaya ini bayar pajaknya, bukan pajaknya berapa. Sesuai tidak dengan profilnya," ujar Bambang di kantornya.

Sebagai salah satu contoh maraknya praktik korupsi pajak di Indonesia adalah yang terjadi dalam tubuh Bank BCA.

Dari kasus korupsi pajak yang dilakukan Bank BCA, negara harus merugi sebesar Rp 365 M. Kasus ini menyeret nama mantan ketua Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak dan mengurus masalah Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

Kejadian bermula pada saat PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun. Selanjutnya, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak. Dengan kata lain, Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003. Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya. Dan menurut KPK, disitulah peran Hadi dalam kasus ini.

Itu hanya satu kasus, sedangkan di Indonesia Korupsi sektor pajak sangat marak. Masih ingatkah pembaca dengan Gayus Tambunan, lalu kasus pajak dari Asian Agri, dan masih banyak lagi praktik korupsi pajak.

Atas kasus-kasus korupsi pajak yang tengah disidik oleh KPK, baiknya segera dibongkar dan segera diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang agar hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku baik itu dari petugas pajak maupun wajib pajaknya, agar ke depan korupsi sektor pajak dapat berkurang apabila penegakkan hukumnya sangat tegas.

Sumber :
1. http://finance.detik.com/read/2014/1...menkeu-bambang
2. http://ekbis.sindonews.com/read/9174...k-capai-target
3. http://nasional.kompas.com/read/2014....Hadi.Poernomo
0
4.9K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan