- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Desember, motor dilarang melintasi Bundaran HI


TS
krupuk.alot
Desember, motor dilarang melintasi Bundaran HI



MERDEKA.COM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua yang melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Pelarangan kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut rencananya akan dilakukan mulai Desember 2014.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan, sebagai kompensasinya, Pemprov DKI akan menyediakan bus tingkat gratis. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana tersebut.
"Rencananya kita akan batasi pergerakan sepeda motor. Ini pemanasan sepanjang dari Istana di Jalan Merdeka Barat sampai Bundaran HI," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11).
Pemprov DKI Jakarta menyediakan lima bus tingkat untuk bisa melayani pengguna sepeda motor. Saat ini bus tersebut masih dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Nantinya Pemprov akan menyediakan bus gratis untuk teman-teman pengguna motor yang meninggalkan motornya di tempat parkir. Yang selama ini nanti ditambah. Nanti akan ada baru lagi lima bus tingkat," terang Akbar.
Selama satu bulan pertama akan dilakukan uji coba terlebih dahulu, kemudian akan dievaluasi. Jika pelaksanaannya berjalan lancar maka penerapannya akan dilanjutkan. Tetapi jika masih ada kendala akan terus diperbaiki.
"Ya uji coba dulu, nanti kita evaluasi setelah sebulan. Kalau Oke ya dilanjutkan," ucapnya.
Menurutnya, kawasan tersebut dipilih karena angkutan umum di kawasan itu relatif baik. Apalagi kawasan itu bersinggungan dengan bus Transjakarta Koridor I (Blok M-Kota).
{content-split}
Namun demikian, pihaknya mengaku tak akan menambah lokasi parkir untuk para pengguna sepeda motor. Menurutnya, lokasi parkir akan menggunakan lokasi yang sudah ada, seperti di gedung-gedung yang berada di kawasan tersebut.
Untuk itu, pengendara yang melintas diimbau untuk meninggalkan kendaraannya di rumah saja. Sebab, kantong parkir yang tersedia terbatas.
"Bisa dia menggunakan gedung-gedung parkir di sepanjang jalan di situ. Seperti di IRTI, di Harmoni, Sarinah juga bisa dimanfaatkan. Ya memanfaatkan gedung parkir. Ya lebih bagus lagi kalau dia tidak pakai motor. Jadi dia parkir di garasinya saja. Kalau nggak mencukupi ya jangan gunakan sepeda motor, gunakan angkutan umum yang ada," jelasnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin mengatakan, pemberian sanksi terhadap kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari preventif, preentif dan persuasif. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap penerapannya.
"Kita lakukan penyuluhan, sosialisasi, pengawasan. Untuk penindakan sesuai dengan aturan yang ada dengan tilang," kata Bakharudin.
Pada tahap awal, akan ditempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas. Kebijakan ini akan diterapkan selama 24 jam penuh. Selain penempatan personel, juga akan dipasang rambu-rambu lalu lintas yang menginformasikan tentang larang itu.
Kebijakan ini berangkat dari tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Menurutnya, angka kecelakaan akibat sepeda motor mencapai 67 hingga 70 persen. Korban meninggal dunia mencapai 60 persen dari pengendara roda dua.
"Kan sayang sekali, satu tahun sekitar ada 30.000, dari negara yang konflik saja kita lebih banyak," tegasnya.
MERDEKA
Siap2 dah nyari alternatif yg lain

0
3.1K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan