- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[masih berjuang]Antasari: Saya Kejar Keadilan Sampai Darah Penghabisan
TS
ariadeneva
[masih berjuang]Antasari: Saya Kejar Keadilan Sampai Darah Penghabisan
Quote:
Jakarta - Sidang perdana gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya digelar di PN Tangerang pagi ini. Antasari sudah hadir di lokasi.
Antasari masuk ke sebuah ruang sidang lantai 2 PN Tangerang, Senin (10/11/2014) sekitar pukul 10.15 WIB. Ia mengenakan batik yang didominasi warna ungu, celana panjang hitam, dan peci berwarna senada. Ia mengaku siap menjalani persidangan.
"Kita datang duluan karena kita sudah siap," kata Antasari kepada wartawan.
Ia mempertanyakan para tergugat yakni RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya yang belum hadir, padahal sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Kalau tergugat tidak siap, berarti harus dipertanyakan. Seharusnya mereka datang saja ke sini menjelaskan. Selama ini kan jelas, sementara di penjara saya sudah 6 tahun. Sampai titik darah penghabisan akan saya kejar keadilan ini," ucap Antashari.
Sidang perdana itu digelar untuk mencari baju korban yang tewas milik Nazarudin Zulkarnaen. Antasari yakin bisa mendapatkan keadilan jika kebenaran terungkap lewat persidangan itu.
"Pada saat persidangan dahulu saya minta hadirkan baju, tapi yang dihadirkan celana. Jadi agar bisa ketahuan ditembaknya jam berapa, bukan matinya jam berapa. Memang cerita tentang baju diihadirkan dalam persidangan, kemana baju itu, apa dibakar, dihilangkan atau kemana?," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana itu belum juga digelar. "Kalau para tergugat jam 11.00 WIB tidak datang, saya akan tinggal," imbuh Antasari.
sumber
Antasari masuk ke sebuah ruang sidang lantai 2 PN Tangerang, Senin (10/11/2014) sekitar pukul 10.15 WIB. Ia mengenakan batik yang didominasi warna ungu, celana panjang hitam, dan peci berwarna senada. Ia mengaku siap menjalani persidangan.
"Kita datang duluan karena kita sudah siap," kata Antasari kepada wartawan.
Ia mempertanyakan para tergugat yakni RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya yang belum hadir, padahal sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Kalau tergugat tidak siap, berarti harus dipertanyakan. Seharusnya mereka datang saja ke sini menjelaskan. Selama ini kan jelas, sementara di penjara saya sudah 6 tahun. Sampai titik darah penghabisan akan saya kejar keadilan ini," ucap Antashari.
Sidang perdana itu digelar untuk mencari baju korban yang tewas milik Nazarudin Zulkarnaen. Antasari yakin bisa mendapatkan keadilan jika kebenaran terungkap lewat persidangan itu.
"Pada saat persidangan dahulu saya minta hadirkan baju, tapi yang dihadirkan celana. Jadi agar bisa ketahuan ditembaknya jam berapa, bukan matinya jam berapa. Memang cerita tentang baju diihadirkan dalam persidangan, kemana baju itu, apa dibakar, dihilangkan atau kemana?," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana itu belum juga digelar. "Kalau para tergugat jam 11.00 WIB tidak datang, saya akan tinggal," imbuh Antasari.
sumber
.
selamat berjuang pak, smoga kebenaran dapat diungkap
.
spt yg bapak bilang 'Tuhan tidak tidur' #SaveAntasari
.
Spoiler for update berita:
Quote:
Antasari Marah Sidang Gugatannya Tak Kunjung Dimulai di PN Tangerang
Idham Khalid - detikNews
Tangerang - Sidang perdana gugatan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Antazari kecewa Majelis Hakim dan pihak tergugat tidak datang sesuai waktu yang ditetapkan.
Pantauan detikcom, Senin (10/10/2014), Antasari telah memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Melihat Majelis Hakim dan pihak tergugat tidak kunjung datang, ia beranjak keluar namun ditahan pihak PN di pintu dan menjelaskan menunggu hingga pukul 11.30 WIB.
"Jam 11.30 WIB itu siapa yang memutuskan?" kata Antazari.
"Hakim," jawab petugas PN.
"Dasarnya apa? Undangan kan jam 10.00 WIB. Saya datang. Walaupun saya narapidana, saya profesional. Adakan narapidana yang profesional?" cecar Antasari.
Menanggapi kekecewaan Antasari, petugas PN mencoba meredakan dengan menawarkan opsi merokok. "Merokok dulu Pak," ucap petugas PN.
"Mana boleh di ruang sidang merokok. Saya kecewanya bukan karena nunggu lama, tapi kan karena nggak dianggap. Diajari dulu, kalau mau nunda, sidang dulu (baru ditunda). Masak nunda di luar sidang," ujar Antasari.
semur
Idham Khalid - detikNews
Tangerang - Sidang perdana gugatan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Antazari kecewa Majelis Hakim dan pihak tergugat tidak datang sesuai waktu yang ditetapkan.
Pantauan detikcom, Senin (10/10/2014), Antasari telah memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Melihat Majelis Hakim dan pihak tergugat tidak kunjung datang, ia beranjak keluar namun ditahan pihak PN di pintu dan menjelaskan menunggu hingga pukul 11.30 WIB.
"Jam 11.30 WIB itu siapa yang memutuskan?" kata Antazari.
"Hakim," jawab petugas PN.
"Dasarnya apa? Undangan kan jam 10.00 WIB. Saya datang. Walaupun saya narapidana, saya profesional. Adakan narapidana yang profesional?" cecar Antasari.
Menanggapi kekecewaan Antasari, petugas PN mencoba meredakan dengan menawarkan opsi merokok. "Merokok dulu Pak," ucap petugas PN.
"Mana boleh di ruang sidang merokok. Saya kecewanya bukan karena nunggu lama, tapi kan karena nggak dianggap. Diajari dulu, kalau mau nunda, sidang dulu (baru ditunda). Masak nunda di luar sidang," ujar Antasari.
semur
.
Quote:
Antasari Azhar Kembali Gugat Kapolri ke Pengadilan
Dedy Priatmojo
Selasa, 11 November 2014, 07:53 WIB
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghadiri persidangan kasus gugatan kedua praperadilan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, Antasari dijadwalkan hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB, dia akan melanjutkan gugatan kedua terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait penyalahgunaan Undang-Undang ITE terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
"Ini sebagai upaya untuk ungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari, karena senyatanya SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," kata Boyamin.
Menurut dia, perkara ini sebelumnya pernah digugat pada 2013 lalu, namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE, yakni dengan mengusut siapa yang mengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen. Namun gugatan yang pertama ditolak majelis hakim. [Hakim Tidak Terima Praperadilan Antasari Azhar]
"Maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban Undang-Undang," ujarnya.
Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.
Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya ke telepon seluler milik Nasrudin.
Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya.
© VIVA.co.id
viva
Dedy Priatmojo
Selasa, 11 November 2014, 07:53 WIB
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghadiri persidangan kasus gugatan kedua praperadilan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, Antasari dijadwalkan hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB, dia akan melanjutkan gugatan kedua terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait penyalahgunaan Undang-Undang ITE terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.
"Ini sebagai upaya untuk ungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari, karena senyatanya SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," kata Boyamin.
Menurut dia, perkara ini sebelumnya pernah digugat pada 2013 lalu, namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE, yakni dengan mengusut siapa yang mengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen. Namun gugatan yang pertama ditolak majelis hakim. [Hakim Tidak Terima Praperadilan Antasari Azhar]
"Maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban Undang-Undang," ujarnya.
Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.
Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya ke telepon seluler milik Nasrudin.
Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya.
© VIVA.co.id
viva
Diubah oleh ariadeneva 11-11-2014 11:45
0
10.4K
Kutip
135
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan